Beranda / Politik / Kenapa Ijazah Gibran Baru Dipermasalahkan? Politisi PDIP: Karena Selama Ini…

Kenapa Ijazah Gibran Baru Dipermasalahkan? Politisi PDIP: Karena Selama Ini…

Jakarta,REDAKSI17.COM – Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan, terutama soal alasan dokumen pendidikan tersebut baru dipersoalkan setelah Pilpres 2024 berlalu. Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli punya penjelasan berbeda terhadap anggapan bahwa persoalan itu baru muncul belakangan.Menurut Guntur, dokumen pendidikan Gibran selama ini tidak mudah diakses karena ditetapkan sebagai informasi yang bersifat rahasia oleh dua lembaga negara. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat persoalan terkait dokumen itu baru dapat dipersoalkan setelah adanya putusan melalui jalur hukum.

“Mengapa “Ijazah SMA” Gibran baru dipermasalahkan sekarang? Karena selama ini dokumen itu “digembok” oleh 2 lembaga negara,” tulis Guntur Romli di akun X, dikutip Senin (5/10/2026).

Ia kemudian menjelaskan dua lembaga yang disebutnya membuat dokumen tersebut tidak terbuka untuk publik. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“1) KPU yang menetapkan dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi rahasia. 2) Kemendikdasmen menetapkan surat penyetaraan Gibran sebagai informasi yang dikecualikan alias rahasia,” ujarnya.

Guntur lantas menyinggung langkah Bonatua Silalahi yang menurutnya membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menyebut upaya itu berujung pada keputusan KIP yang membuka akses terhadap surat keterangan penyetaraan Gibran.

“Bonatua Silalahi melawan ke Komisi Informasi Pusat dan menang. KIP menyatakan Suket kesetaraan Gibran sebagai informasi terbuka pada 11 Maret 2026,” lanjut dia.

Karena itu, Guntur meminta publik tidak membalikkan persoalan tersebut sebagai perkara yang baru dipermasalahkan sekarang. Ia menilai yang terjadi adalah dokumen tersebut baru dapat dipersoalkan setelah status kerahasiaannya dibuka melalui jalur hukum.

“Jadi berhentilah memutarbalikkan logika. Ini bukan soal “baru dipermasalahkan sekarang”. Ini soal dokumen yg baru BISA dipermasalahkan sekarang, setelah dua gembok dijebol lewat jalur hukum,” tutup Guntur Romli.

Adapun persoalan dokumen pendidikan Gibran hingga kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai cawapres karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.

Perkara tersebut telah melewati rangkaian pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga mendengarkan keterangan ahli dari berbagai pihak. Setelah seluruh rangkaian itu, perkara selanjutnya memasuki agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Putusan perkara sendiri dijadwalkan dibacakan pada 5 atau 6 Oktober setelah para hakim membahas seluruh hasil persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *