Beranda / Daerah / KPID DIY Cari Penjaga Ruang Publik dan Keistimewaan

KPID DIY Cari Penjaga Ruang Publik dan Keistimewaan

Yogyakarta,REDAKSI17.COMApa yang ditonton di televisi, didengar melalui radio, hingga informasi yang hadir di ruang keluarga setiap hari, ikut ditentukan oleh sehat tidaknya dunia penyiaran. Di tengah arus informasi yang semakin deras, masyarakat membutuhkan siaran yang sehat, informasi yang tidak menyesatkan, serta ruang penyiaran yang tetap berpihak pada kepentingan publik. Dari kebutuhan itulah, pencarian tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY periode 2026–2029 dimulai.

Panitia Seleksi Calon Anggota KPID DIY resmi membuka pendaftaran mulai Senin (14/9). Kesempatan ini terbuka bagi putra-putri terbaik DIY yang memiliki kompetensi, integritas, independensi, dan kepedulian terhadap kepentingan publik untuk mengambil bagian dalam proses seleksi.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID DIY, Juang Gagah Mardhika, mengatakan KPID memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di tengah perubahan teknologi dan berkembangnya media digital. Tantangan dunia penyiaran semakin kompleks sehingga dibutuhkan komisioner yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu membaca perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Khusus untuk DIY, kami ingin menekankan satu hal: KPID harus memiliki perspektif Keistimewaan Yogyakarta. Keistimewaan bukan hanya persoalan sejarah dan kelembagaan pemerintahan, tetapi juga menyangkut kehidupan sosial, kebudayaan, identitas, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Yogyakarta,” ujar Juang saat dikonfirmasi, Senin (14/9).

Menurut Juang, media penyiaran merupakan salah satu ruang penting untuk merawat sekaligus mengembangkan kebudayaan tersebut. Karena itu, calon komisioner diharapkan memahami bagaimana penyiaran dapat menjadi ruang bagi kebudayaan lokal, kreativitas masyarakat, pendidikan, keberagaman, serta penguatan identitas Yogyakarta.

Independensi menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar. Juang menegaskan KPID bukan milik pemerintah, industri penyiaran, maupun kelompok tertentu, melainkan lembaga yang bekerja untuk kepentingan publik. Komisioner harus mampu bersikap objektif dan berani menghadapi tekanan politik, ekonomi, maupun kepentingan kelompok tertentu.

Secara umum, calon anggota KPID DIY harus merupakan warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau kompetensi intelektual yang setara. Calon juga harus sehat jasmani dan rohani, bermartabat, jujur, adil, berperilaku baik, serta memiliki kepedulian, pengetahuan, dan pengalaman di bidang penyiaran.

Untuk menjaga profesionalitas, calon tidak boleh memiliki keterkaitan kepemilikan langsung maupun tidak langsung dengan media massa. Calon juga bukan anggota legislatif atau yudikatif, bukan pejabat pemerintah, tidak merangkap jabatan lain saat diangkat, dan bersikap nonpartisan.

Tantangan penyiaran semakin nyata seiring beragamnya konten yang beredar. Salah satunya potensi tayangan atau iklan yang dapat merugikan masyarakat, termasuk iklan kesehatan yang menyesatkan. Kondisi ini membutuhkan pengawasan yang profesional dan keberpihakan yang kuat pada masyarakat.

Perhatian juga perlu diberikan kepada radio komunitas dan radio lokal hingga tingkat kalurahan. Menurut Juang, banyak radio lokal memiliki kreativitas dan potensi untuk berkembang. KPID ke depan diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mendorong tumbuhnya ekosistem penyiaran lokal yang sehat.

KPID DIY periode mendatang akan diisi tujuh orang komisioner. Tim Seleksi berharap jumlah pendaftar dapat mencapai lebih dari tiga kali kebutuhan tersebut sehingga tersedia pilihan kandidat yang lebih banyak dan berkualitas. Pada periode sebelumnya, jumlah pendaftar juga mencapai lebih dari tiga kali kebutuhan komisioner.

“Kami berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak ragu untuk mendaftarkan diri. Jangan melihat posisi Komisioner KPID semata-mata sebagai jabatan, tetapi sebagai amanah untuk menjaga ruang publik, menjaga kualitas informasi, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus ikut merawat Keistimewaan Yogyakarta,” tegas Juang.

Panitia Seleksi berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan secara terbuka, transparan, objektif, profesional, dan akuntabel. Masyarakat juga diajak ikut mengawal proses seleksi agar tujuh komisioner yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan integritas.

Pendaftaran dan pengumuman berlangsung pada 14 September hingga 14 Oktober 2026. Selanjutnya, seleksi administrasi dilaksanakan 15 Oktober–4 November, tes kompetensi tertulis 11 November, tes psikologi 17–18 November, dan wawancara 26–27 November 2026. Tahapan berikutnya berupa uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD DIY pada 14–15 Desember 2026. Seluruh jadwal tersebut dapat mengalami perubahan sesuai kebutuhan proses seleksi.

Masyarakat yang berminat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran melalui laman seleksikpid.jogjaprov.go.id atau diskominfo.jogjaprov.go.id. Informasi juga dapat diperoleh melalui Sekretariat Tim Seleksi di Jalan Brigjen Katamso, Mergangsan, Yogyakarta, atau email seleksikpid@jogjaprov.go.id.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan proses seleksi KPID bukan sekadar memilih nama untuk mengisi jabatan. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan hadirnya lembaga penyiaran yang mampu menjaga kualitas demokrasi sekaligus nilai-nilai Keistimewaan DIY.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang mengisi tujuh kursi komisioner. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana ruang penyiaran DIY tetap menjadi ruang yang aman bagi masyarakat memperoleh informasi, sehat bagi demokrasi, hidup bagi kebudayaan, dan kuat menjaga identitas Yogyakarta.

“Kita mencari bukan sekadar komisioner, tetapi penjaga ruang penyiaran publik yang sehat, demokratis, berbudaya, dan mencerminkan Yogyakarta yang istimewa,” tandas Juang.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *