Oleh: Mohammad Basyir (EMBAS)
Ada sebuah pertanyaan yang tidak berani diajukan secara terbuka oleh hampir siapa pun di Yogyakarta, apakah yang dilakukan Sri Sultan Hamengkubuwana X sejak 2015 adalah sebuah revolusi diam-diam terhadap Mataram sendiri? Dan jika iya apakah rakyat Yogyakarta benar-benar memilih untuk tahu?
Pertanyaan ini bukan soal siapa yang pantas naik takhta. Ini bukan soal GKR Mangkubumi layak atau tidak. Ini adalah soal yang jauh lebih mengguncang, apakah sebuah dinasti boleh mendefinisikan ulang dirinya sendiri secara sepihak, dari atas tanpa persetujuan rakyat yang telah merawatnya selama berabad-abad?
Dan di balik dua kubu yang sering disederhanakan sebagai ‘pro-sultanah’ versus ‘pro-paugeran’, ada sebuah perang ideologi yang lebih dalam dan lebih tua, perang antara Mataram sebagai proyek Republik, versus Mataram sebagai kosmologi Jawa yang tidak bisa dilegislasi.
“Raja sejati tidak pernah mengumumkan revolusinya. Ia menjalankannya seperti air mengalir perlahan, tak terasa, sampai tiba-tiba seluruh bangunan lama sudah basah sampai ke fondasinya.”
I. Sabda Raja: Titah atau Kudeta Kosmologis?
Pada 30 April 2015, Sri Sultan Hamengkubuwana X membacakan Sabda Raja di Bangsal Siti Hinggil Keraton Yogyakarta. Prosesi berlangsung sangat terbatas dan tidak dibuka luas untuk publik. Hanya keluarga dan abdi dalem tertentu yang hadir. Lima hari kemudian, 5 Mei 2015, Sabda Raja kedua keluar: GKR Pembayun berganti nama menjadi GKR Mangkubumi, gelar yang secara historis identik dengan pewaris takhta.
Banyak yang menulis ini sebagai soal gender dan modernitas. Tapi ada yang luput, Sultan juga menghapus gelar Khalifatullah dari titulaturnnya. Bukan sekadar kosmetik. Gelar Khalifatullah merepresentasikan legitimasi Islam kosmologis raja Jawa, yang dalam perkembangan sejarah Mataram juga dipengaruhi oleh hubungan simbolik dengan dunia Islam global sejak abad ke-17, sebuah klaim bahwa raja Mataram bukan semata penguasa duniawi, tetapi juga pemegang mandat spiritual di bumi Jawa.
TITIK BALIK
Sabda Raja 30 April 2015 (Pertama): Sultan mengubah gelar ‘Buwono’ menjadi ‘Bawono’, menghapus gelar Khalifatullah.
Sabda Raja 5 Mei 2015 (Kedua): Mengangkat GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi, gelar khas pewaris takhta.
Dampak internal: Para adik Sultan (GBPH Prabukusumo, GBPH Yudhaningrat, GBPH Pakuningrat) menolak keras.
2020: Sultan memecat dua adiknya dari jabatan penghageng keraton karena dinilai tidak menjalankan tugas.
Oktober 2025: Sultan kembali menegaskan soal ‘regenerasi dan partisipasi perempuan’ di Forum Sambung Rasa Kebangsaan.
November 2025 (konteks): Mahkamah Konstitusi telah menghapus kata ‘istri’ dari Pasal 18 UU No. 13 Tahun 2012, membuka peluang hukum bagi Gubernur DIY perempuan.
Yang jarang dipikirkan, penghapusan Khalifatullah bukan hanya pemotongan gelar. Ia adalah perombakan teologis. Dengan menghapus klaim kekhalifahan, Sultan secara implisit memisahkan legitimasi kekuasaan Mataram dari sumber kosmologis-Islamnya dan memindahkannya ke sumber lain. Sumber apa? Inilah yang tidak pernah dikatakan secara eksplisit. Itulah yang membuat langkah ini begitu licin dan begitu dalam.
Apakah sumber legitimasi baru itu adalah hukum positif NKRI? Apakah itu mandat demokratis masyarakat Yogyakarta? Atau apakah Sultan tengah menciptakan sumber legitimasi ketiga yang lebih personal, legitimasi pribadi seorang raja yang percaya dirinya adalah agen perubahan sejarah?
II. Dua Mataram yang Saling Mengklaim
Dua arus besar ini selama ini belum pernah diberi nama yang tepat. Penulis menyebutnya: Mataram NKRI dan Mataram Paugeran, bukan dua organisasi, bukan dua faksi resmi, melainkan dua cara pandang yang saling bertarung memperebutkan jiwa Kesultanan. Yang jarang dibahas adalah medan perangnya yang sesungguhnya, bukan di ruang sidang, bukan di media sosial, melainkan di tiga arena konkret yang diam-diam menentukan segalanya.
MATARAM NKRI
Legitimasi utama: Undang-Undang Keistimewaan DIY No. 13/2012.
Kerangka pikir: Keraton sebagai institusi budaya dalam negara demokrasi modern.
Suksesi: Bisa perempuan, didukung putusan MK yang hapus kata ‘istri’.
Kekuatan: Dukungan hukum negara, simpati publik Yogyakarta, pengaruh Sultan yang masih besar.
Pendukung utama: Sultan HB X, GKR Hemas, GKR Mangkubumi, para menantu Sultan.
Ancaman terbesar: Jika suksesi perempuan terwujud namun tanpa legitimasi adat, keraton bisa kehilangan ruh kosmologisnya.
MATARAM PAUGERAN
Legitimasi utama: Adat waris patrilineal yang tak pernah terputus sejak Panembahan Senopati.
Kerangka pikir: Keraton sebagai pusat kosmologi Jawa yang tidak bisa dilegislasi.
Suksesi: Hanya laki-laki dari garis darah Sultan, sesuai paugeran leluhur.
Kekuatan: Kedalaman historis, dukungan sebagian ulama, abdi dalem, dan kaum adat.
Pendukung utama: Para pangeran adik Sultan (kini tersisih dari struktur keraton).
Ancaman terbesar: Jika paugeran dipertahankan namun tanpa putra mahkota, Mataram bisa menghadapi kekosongan suksesi yang lebih parah.
III. Tiga Arena Tersembunyi yang Menentukan Segalanya
Di luar debat suksesi yang menyita perhatian publik, ada tiga arena lain yang jarang dibahas, tapi justru di situlah arah masa depan Mataram sesungguhnya diputuskan.
Arena Pertama: Tanah
Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) adalah aset terbesar Kesultanan, berupa kawasan pertanahan yang sangat luas dan tersebar di seluruh DIY. UU Keistimewaan No. 13/2012, Pasal 32, mengakui Kasultanan sebagai badan hukum pemilik tanah-tanah ini. Ini bukan hadiah kecil dari Republik. Ini adalah pengakuan negara atas klaim feodal yang telah ada sejak Rijksblad Kasultanan 1918.
Tapi ada kontradiksi yang menohok: hukum agraria nasional (UUPA 1960) seharusnya menghapus semua hak swapraja. Keppres No. 33 Tahun 1984 baru secara formal memberlakukan UUPA di DIY. Artinya, selama 24 tahun, Yogyakarta beroperasi dalam zona abu-abu hukum agraria. Dan UU Keistimewaan 2012 yang kemudian mengukuhkan Sultan Ground bukan tanpa perdebatan: ia menciptakan dualisme hukum yang sampai hari ini belum terselesaikan, antara UUPA dan sistem magersari keraton, antara Serat Kekancingan dan sertifikat BPN.
Pertanyaan yang perlu diajukan keras: jika suksesi perempuan berhasil dan GKR Mangkubumi naik takhta sebagai Sultanah HB XI, apakah klaim atas Sultan Ground tetap sah secara adat? Karena klaim itu bukan semata hukum positif, ia juga klaim kosmologis, bahwa Sultan adalah ‘pancer’-nya bumi Yogyakarta. Jika legitimasi kosmologis itu dipersoalkan oleh kubu paugeran, maka tanah senilai triliunan rupiah itu pun berpotensi menjadi sengketa.
DEBAT ILMIAH
Dualisme hukum agraria DIY: sebagian kritik akademik menilai implementasi Perdais No. 1/2017 berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara status tanah desa dan klaim Tanah Kasultanan sebagaimana diatur dalam UU Desa No. 6/2014.
Serat Kekancingan (bukti penggunaan tanah SG) tidak diakui dalam sistem hukum nasional sebagai bukti kepemilikan formal sesuai UUPA.
Konflik struktural: masyarakat yang telah menempati SG selama generasi tidak memiliki jaminan hukum nasional atas hak tinggal mereka.
Ironi besar: UU Keistimewaan yang hadir untuk ‘melindungi’ Yogyakarta justru menciptakan ketidakpastian hukum agraria yang baru dan lebih kompleks.
Arena Kedua: Dana Keistimewaan
Sejak UU Keistimewaan berlaku, Yogyakarta menerima Dana Keistimewaan (Danais) dari APBN, jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, diperuntukkan bagi urusan kebudayaan, pertanahan, dan kelembagaan. Gubernur sekaligus Sultan adalah pihak yang berwenang mengalokasikannya.
Ini adalah ironi struktural yang belum pernah dibahas secara jujur: negara republik modern yang berbasis demokrasi, secara aktif mendanai pelestarian monarki. Dan ketika suksesi dipertanyakan, ada pertanyaan implisit yang mengikutinya: jika bukan HB X, siapa yang berhak mengelola Danais? Legitimasi suksesi bukan hanya soal siapa yang duduk di singgasana, tetapi siapa yang menguasai hubungan fiskal dengan Jakarta.
Arena Ketiga: Legitimasi di Mata Rakyat Biasa
Pengamat UGM Bayu Dardias mencatat bahwa isu suksesi ini ‘lebih banyak di tingkat elit, sementara masyarakat Yogyakarta cenderung menerima saja.’ Ini fakta penting. Tapi perlu dibaca dengan hati-hati.
Penerimaan masyarakat Yogyakarta bukan kekosongan pendapat, ia adalah bentuk diam yang politis. Masyarakat Jawa telah berabad-abad terlatih untuk menempatkan rasa hormat kepada raja sebagai nilai tertinggi. Tapi rasa hormat itu berbeda dari persetujuan. Dan dalam dunia media sosial yang makin terbuka, diam itu bisa berubah menjadi opini publik yang keras dalam hitungan jam.
Yang lebih penting: di kalangan abdi dalem, di kalangan warga magersari, di kalangan petani yang tinggal di atas Sultan Ground, pertanyaan tentang siapa yang duduk di singgasana bukan soal gender atau modernitas. Pertanyaan itu adalah soal siapa yang akan menjamin hak mereka atas tanah yang telah mereka garap selama berabad-abad.
“Suksesi bukan hanya soal darah. Ia soal siapa yang berhak mengklaim bahwa bumi ini ‘milikku’, dan rakyat mana yang mau percaya klaim itu.”
IV. Apa Sesungguhnya yang Sedang Dimainkan Sultan?
Setelah lebih dari satu dekade mengamati manuver Sultan HB X, dalam pembacaan penulis tampak ada pola yang sangat jelas: Sultan tidak sedang memilih antara ‘Mataram NKRI’ atau ‘Mataram Paugeran.’ Sultan tampak sedang mengarah pada bentuk ‘Mataram ketiga’, sebuah entitas hibrida yang menggunakan bahasa republik untuk mempertahankan kekuasaan adat, dan menggunakan legitimasi adat untuk mengamankan posisi dalam sistem republik.
Langkah-langkahnya sangat terstruktur dan tidak bisa disebut impulsif. Pertama, Sabda Raja 2015 menghapus Khalifatullah, mengurangi resistensi dari kelompok nasionalis-demokrat yang tidak nyaman dengan klaim teologis. Kedua, penggantian nama GKR Mangkubumi membuka peluang suksesi perempuan tanpa secara langsung menyatakan perubahan paugeran. Ketiga, pemecatan adik-adik Sultan dari keraton pada 2020 membungkam suara oposisi internal. Keempat, dukungan terhadap gugatan MK soal kata ‘istri’ membuka jalan hukum formal. Kelima, pernyataan ‘regenerasi’ Oktober 2025, setelah MK mengabulkan gugatan, merupakan penegasan akhir yang menunggu momentum tepat.
Ini bukan skenario spontan seorang raja tua yang ingin putrinya naik takhta. Ini adalah strategi politik jangka panjang yang dijalankan dengan kesabaran dan kehalusan khas Jawa, tapi dengan tujuan yang sangat konkret dan sangat duniawi.
FAKTA
Sri Sultan HB X naik takhta 7 Maret 1989, menggantikan HB IX yang wafat 3 Oktober 1988.
Sultan tidak memiliki putra; memiliki lima putri, tertua adalah GKR Mangkubumi (lahir 24 Februari 1972).
Tradisi Kasultanan Yogyakarta: pewarisan takhta berlangsung secara patrilineal, dan sejak berdirinya Kasultanan tahun 1755 belum pernah ada Sultanah yang bertakhta.”
Jurnal Bayu Dardias (UGM) berjudul ‘Menyiapkan Sultan Perempuan: Legitimasi Langit dan Efektivitas Rezim Sultan HB X’ mendokumentasikan manuver sistematis sejak 2015.
Putusan MK: menghapus kata ‘istri’ dari Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13/2012, membuka peluang gubernur perempuan secara hukum positif.
Posisi saat ini (2025-2026): adik-adik Sultan tidak lagi memegang posisi dalam struktur internal keraton.
V. Paradoks yang Tidak Bisa Dihindari
Di sini letak jebakan yang paling menarik sekaligus paling berbahaya dari seluruh drama ini: Sultan sedang menggunakan hukum positif NKRI (UU Keistimewaan, Putusan MK) untuk mempersiapkan perubahan yang bersifat adat. Artinya, ia meminjam legitimasi republiken untuk merombak legitimasi dinasti.
Ini bukan hal baru dalam sejarah Jawa. Pangeran Diponegoro menggunakan legitimasi agama Islam untuk merebut kekuasaan dari Mataram yang dianggap sudah terlalu tunduk pada kolonial. Sultan Agung menggunakan gelar Sultan Islam dari Mekah untuk memperkuat legitimasi raja Jawa. Setiap perubahan besar dalam sejarah Mataram selalu datang dengan kemasan legitimasi yang lebih baru dari luar, untuk menutupi perubahan yang sesungguhnya di dalam.
Tapi ada perbedaan fatal. Diponegoro dan Sultan Agung memiliki musuh yang jelas, Belanda dan sultan-sultan kecil yang memberontak. Sultan HB X tidak memiliki musuh eksternal yang jelas. Musuhnya adalah paugeran itu sendiri, dan paugeran adalah bagian dari dirinya sendiri, dari darah yang sama, dari istana yang sama. Inilah mengapa konflik ini terasa seperti tubuh yang bertarung dengan bayangannya sendiri.
“Mataram belum pernah mati karena serangan dari luar. Ia selalu hampir mati karena perang saudara dari dalam. Dan sejarah sedang berulang, kali ini dengan kostum yang lebih modern.”
VI. Bukan Sintesis, Ini Pertaruhan
Banyak analis yang berakhir dengan kata ‘sintesis’, bahwa masa depan Yogyakarta adalah perpaduan antara Mataram NKRI dan Mataram Paugeran. Mungkin itu benar secara normatif. Tapi itu bukan jawaban atas pertanyaan yang sesungguhnya sedang terjadi.
Yang sesungguhnya sedang terjadi adalah: Sultan HB X yang berusia lebih dari 80 tahun dan telah memerintah selama lebih dari 38 tahun, sedang berlomba dengan waktu. Ia perlu memastikan bahwa transisi suksesi terjadi selama ia masih hidup dan masih bisa mengendalikan prosesnya. Karena jika ia wafat sebelum mekanisme suksesi perempuan dikukuhkan secara adat maupun hukum, maka para pangeran adiknya, yang kini tersisih dari keraton namun tidak pernah menyerah secara prinsip, akan segera bangkit menuntut hak paugeran mereka.
Itulah mengapa setiap pernyataan Sultan sejak 2015 selalu ada momentumnya, selalu beriringan dengan perkembangan hukum atau sosial-politik yang menguntungkan posisinya. Sabda Raja muncul di tengah perdebatan Raperdais. Pernyataan ‘regenerasi’ Oktober 2025 muncul setelah Putusan MK soal kata ‘istri’. Ini bukan kebetulan. Ini adalah manuver seorang politisi berpengalaman yang kebetulan juga seorang raja.
BATAS KLAIM
Artikel ini bukan pernyataan dukungan atau penolakan terhadap suksesi perempuan di Keraton Yogyakarta.
Analisis di atas didasarkan pada sumber-sumber akademik dan jurnalisme terverifikasi; bukan babad atau cerita lisan.
Pertanyaan legitimasi kosmologis dalam artikel ini adalah pertanyaan akademik-historis, bukan klaim teologis.
Data konflik Sultan Ground merujuk pada jurnal-jurnal hukum terverifikasi dari UGM, STPN, dan Muhammadiyah Law Review.
Penulis tidak berafiliasi dengan kubu mana pun dalam konflik internal Keraton Yogyakarta.
Penutup: Satu Pertanyaan yang Tersisa
Pada akhirnya, ada satu pertanyaan yang menentukan segalanya, bukan di ruang sidang MK, bukan di Bangsal Siti Hinggil, bukan di media sosial. Pertanyaan itu ada di kepala setiap warga Yogyakarta yang tinggal di atas Sultan Ground, yang membayar magersari kepada Panitikismo, yang menggantungkan hidupnya pada legitimasi keraton sebagai pelindung adat.
Pertanyaan itu sederhana: apakah pemimpin baru keraton siapa pun itu, masih akan menjadi pelindung kami? Atau legitimasi hanya akan mengikuti alur hukum positif, sementara sebagian rakyat kecil yang hidup di atas tanah SG tetap merasa berada dalam ketidakpastian hukum dan sosial?
Selama pertanyaan itu belum dijawab, perdebatan antara Mataram NKRI dan Mataram Paugeran hanyalah pertengkaran antar-elit yang mewah. Dan Mataram dalam versi mana pun, akan tetap berdiri di atas rakyat yang terus berdiam dalam ketidakpastian.
Matahari memang berwajah dua. Tapi rakyat tidak butuh matahari yang cantik, mereka butuh matahari yang hangat.
SUMBER DAN RUJUKAN
• Bayu Dardias, ‘Menyiapkan Sultan Perempuan: Legitimasi Langit dan Efektivitas Rezim Sultan Hamengkubuwono X’, Jurnal Politik UGM.
• CNN Indonesia, ‘Kode Sultan HB X soal Regenerasi untuk GKR Mangkubumi’, 28 Oktober 2025.
• Serikatnews, ‘Isu Suksesi Memanas, Pengamat UGM Nilai Pernyataan Sultan HB X Sinyal Kuat GKR Mangkubumi Jadi Sultanah Pertama’, 28 Oktober 2025.
• Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
• Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13/2012 (penghapusan kata ‘istri’).
• Rijksblad Kasultanan Yogyakarta No. 16 Tahun 1918 (dasar hukum Sultan Ground).
• Keppres No. 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA di DIY.
• Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
• Tirta Gautama et al., ‘Sultan Ground: Dialektika Pluralisme Hukum Dalam Pengelolaan Hukum Pertanahan Nasional’, Muhammadiyah Law Review, Vol. 8 No. 2, 2024.
• Berbagai kajian agraria dan pertanahan DIY dalam jurnal-jurnal hukum dan agraria UGM, STPN, Muhammadiyah Law Review, dan BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan terkait konflik Sultan Ground, Pakualaman Ground, dan dualisme hukum pertanahan di DIY.
• Clifford Geertz, The Religion of Java, University of Chicago Press, 1976.
• Simuh, Mistik Islam Kejawen R. Ng. Ranggawarsita, UI Press, 1988.
• Tulisan Gus Nas Jogja: ‘Paugeran dalam Dialektika Demokrasi dan Monarki’.
EMBAS — Mohammad Basyir | Kotagede, Yogyakarta 14052026




