Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pemerintah masih mempelajari berbagai dampak positif dan negatif dari usulan tersebut.
“Nanti kita bahas nanti,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Tito menegaskan usulan itu masih dalam tahap kajian sebelum pemerintah menentukan sikap.
“Kita lagi pelajari dulu positif, negatifnya,” sambung dia.
Sebelumnya, Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Mereka juga meminta pemangku kebijakan mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan tanpa penyelenggaraan Pilkades dalam periode tertentu dengan batas waktu yang ditentukan.
Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan aspirasi mengenai perpanjangan masa jabatan muncul berkaitan dengan kepastian dan stabilitas pemerintahan desa.
“Dengan ini diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” ujar Muhadi.
Menurut Muhadi, perpanjangan masa jabatan juga dinilai dapat memberikan ruang bagi kepala desa untuk lebih fokus menuntaskan program pembangunan serta mengawal program prioritas nasional, termasuk MBG dan KDMP.
“Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan desa, masyarakat desa,” kata Muhadi.





