Sleman,REDAKSI17.COM – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda DIY menggelar kegiatan diskusi santai bersama komunitas dan relawan yang tergabung dalam STAK Yogyakarta di kawasan Taman Kuliner Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (25/5/2026) malam.

Kegiatan bertajuk “ngangkring bareng” tersebut dihadiri langsung oleh Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol Bagiyo Hadi Kurniyanto, S.I.K., M.M., jajaran pengurus STAK Yogyakarta, Kasat Binmas Polresta Sleman AKP Giyanto, serta sejumlah komunitas dan elemen relawan di Yogyakarta.

Dalam kegiatan itu, pembahasan difokuskan pada perlindungan hukum bagi relawan, penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga pentingnya memahami batasan tindakan di lapangan agar tidak berujung pada pelanggaran hukum.

Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol Bagiyo Hadi Kurniyanto menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan secara hukum, meskipun dilakukan dengan alasan menjaga keamanan lingkungan.

“Apapun alasannya, main hakim sendiri tetap salah. Seseorang dinyatakan bersalah melalui putusan hakim, bukan oleh masyarakat,” ujar Kombes Pol Bagiyo dalam pemaparannya.

Ia juga menjelaskan mengenai konsep pembelaan diri dan pembelaan terpaksa dalam hukum pidana. Menurut dia, tindakan kekerasan yang dilakukan karena kondisi terdesak dapat dipertimbangkan sebagai pembelaan terpaksa, selama didukung bukti-bukti yang kuat.

“Jika seseorang terancam dan terpaksa melakukan perlawanan untuk menyelamatkan diri, hal itu bisa menjadi pertimbangan hukum. Tetapi harus ada bukti yang jelas bahwa tindakan tersebut benar-benar dilakukan karena terpaksa,” katanya.

Selain itu, Kombes Pol Bagiyo mengimbau masyarakat maupun relawan agar menempuh jalur hukum apabila menemukan dugaan penyimpangan atau situasi yang mengganggu kenyamanan warga. Ia meminta laporan dan kritik disampaikan secara tertulis lengkap dengan dokumentasi pendukung.

“Bukti sangat penting untuk melindungi diri dari tuntutan hukum. Jika ada keluhan atau dugaan penyimpangan, silakan membuat surat aduan ke instansi terkait dan tembusannya bisa disampaikan ke kepolisian untuk mendapatkan arahan,” ujarnya.

Ketua Umum STAK Yogyakarta, Sigit Cemo, mengatakan kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi hukum sekaligus mempererat sinergi antara relawan dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di DIY tetap kondusif.

“Kami ingin seluruh relawan memahami batasan-batasan hukum ketika berada di lapangan. Dengan adanya arahan dari Ditbinmas Polda DIY, kami berharap teman-teman relawan bisa lebih bijak dan mengedepankan langkah persuasif,” kata Sigit Cemo.

Ia menambahkan, STAK Yogyakarta bersama berbagai komunitas yang hadir berkomitmen mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan humanis serta koordinasi dengan aparat kepolisian.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi dialog dan curahan kamtibmas antara peserta dan jajaran kepolisian untuk membahas berbagai persoalan keamanan di lingkungan masyarakat.