Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-53/D.05/2026 yang diterbitkan pada 13 Juli 2026.
Pembubaran ini dilakukan berdasarkan permohonan pendiri Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Perusahaan juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai likuidator dana pensiun tersebut.
“Membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420, terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2026. Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun,” tulis pengumuman OJK, dikutip Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Tim Likuidator Dana Pensiun Bank CIMB Niaga adalah Ferdinand Renaldi Wawolumaya sebagai Ketua Likuidator. Kemudah empat anggota tim likuidator lainnya, yakni Ilvia R. M. Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W. Abdullah, dan Roni Nofriyanto.
“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” tutup pengumuman tersebut.





