Beranda / Ekonomi dan Bisnis / OJK Dapat Tambahan Tugas Usai RUU P2SK Jadi UU: Awasi Dana Haji-Tapera

OJK Dapat Tambahan Tugas Usai RUU P2SK Jadi UU: Awasi Dana Haji-Tapera

Jakarta,REDAKSI17.COM – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU. Dalam hal ini salah satunya mengatur penambahan tugas pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal mengatakan OJK akan melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis. Seiring dengan itu, akan ada penambahan kursi baru dewan komisioner di OJK.

“Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Hekal dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan OJK diberi tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lainnya termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat (Tapera) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto, serta penambahan kewenangan OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima oleh nasabah dan masyarakat, berimplikasi terhadap tingkat risiko industri jasa keuangan, maupun berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan,” tutur Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait RUU P2SK, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, Purbaya menyebut kehadiran RUU P2SK akan menyempurnakan seluruh peraturan mengenai panitia seleksi dewan komisioner OJK ke depan termasuk untuk persyaratan calon anggota, pemberhentian, hingga penggantian anggota dewan komisioner.

Penguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalui pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi anggota dewan komisioner, pejabat dan pegawai OJK. Dalam hal ini kewenangan dewan komisioner untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan dapat didelegasikan kepada anggota dewan komisioner dan/atau pejabat OJK.

“Pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK, termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih,” ungkap Purbaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *