Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait polemik penundaan transaksi atau pemblokiran rekening nasabah yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk rekening warga Pati milik Supriyono, aktivis gerakan masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di Bank Mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening nasabah memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, OJK telah mengatur mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Menurut Dian, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya, bank wajib menunda transaksi sesaat setelah menerima perintah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penundaan transaksi tersebut dapat dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan transaksi dilakukan.
Terkait kasus rekening nasabah Bank Mandiri yang ramai diberitakan, Dian mengatakan OJK memberikan perhatian besar dan tengah berkoordinasi dengan manajemen bank.
Berdasarkan informasi yang diterima OJK sejauh ini, langkah yang dilakukan bank mengacu pada ketentuan yang berlaku karena terdapat perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.
“OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut,” kata Dian kepada detikcom dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Dian, isu ini tergolong sensitif karena berpotensi memengaruhi stabilitas sistem perbankan, sistem keuangan, hingga perekonomian secara keseluruhan.
“OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK meminta masyarakat tetap tenang dalam menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank tersebut. OJK memastikan dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk Bank Mandiri, bank BUMN lainnya, maupun bank swasta, tetap aman.
Dana nasabah juga dijaga kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dian menambahkan, implementasi prosedur pengamanan rekening nasabah juga menjadi bagian dari cakupan pengawasan OJK. Dia memahami respons masyarakat terhadap kasus tersebut karena berbagai kejadian, isu, maupun rumor yang berkaitan dengan perbankan tidak hanya berdampak pada satu bank, tetapi berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan.
“Kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri perbankan dan jasa keuangan,” tegasnya.
Menurut Dian, sistem perbankan pada dasarnya bekerja untuk melindungi kepentingan seluruh pihak secara adil dan profesional. Karena itu, mengingat perbankan merupakan lembaga yang sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, bank dan seluruh pihak terkait perlu mewaspadai berbagai potensi yang dapat mengganggu kepercayaan tersebut.





