Mantrijeron,REDAKSI17.COM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta kembali menggelar operasi gabungan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang dan orang yang melintas di wilayah Kota Yogyakarta.
Operasi kali ini menyasar salah satu titik vital di Jalan Bantul, tepatnya di depan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY), Selasa (8/9/2026).
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Yogyakarta, Ariyanto Agus Cahyono, mengatakan operasi gabungan tersebut secara khusus menyasar kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan kelayakan kendaraan, terutama terkait kewajiban melakukan uji berkala atau uji KIR.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang maupun barang benar-benar dalam kondisi laik jalan serta memiliki dokumen kendaraan yang masih berlaku.
“Operasi ini menargetkan kendaraan angkutan barang dan orang yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya terkait kelayakan uji KIR,” ujarnya.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar 1,5 jam, petugas berhasil menjaring sebanyak 24 kendaraan yang diketahui melakukan pelanggaran.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan masa berlaku surat uji KIR yang telah habis.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan maupun dokumen pengemudi, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ariyanto menegaskan bahwa uji KIR bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi pemilik kendaraan. Pemeriksaan tersebut memiliki tujuan utama untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan berada dalam kondisi yang aman dan memenuhi standar keselamatan.
“Uji KIR merupakan prosedur pemeriksaan dan pengujian terhadap kendaraan bermotor tertentu untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dengan demikian, kendaraan yang digunakan untuk aktivitas angkutan diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan dokumen, tetapi juga benar-benar aman ketika digunakan di jalan,” bebernya.
Menurut Ariyanto, pemeriksaan secara berkala menjadi penting karena kondisi kendaraan dapat mengalami perubahan seiring dengan intensitas pemakaian. Komponen kendaraan yang berkaitan langsung dengan keselamatan, seperti sistem pengereman, kemudi, lampu, hingga komponen pendukung lainnya, perlu dipastikan tetap dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.
Ariyanto menyampaikan, para pelanggar yang terjaring dalam operasi kali ini akan dilanjutkan ke proses persidangan yang dijadwalkan pada 9 September 2026 di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Bersihkan Rambu Jalan, Tekan Risiko Kecelakaan
Sebelum menggelar operasi gabungan, personel Dishub Kota Yogyakarta melakukan kegiatan bersih-bersih rambu lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di pusat Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Yogyakarta
Rambu lalu lintas merupakan bagian penting dari perlengkapan jalan. Keberadaan rambu memberikan informasi, peringatan, larangan maupun petunjuk kepada pengguna jalan sehingga membantu menciptakan keteraturan dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Seiring waktu, rambu-rambu yang berada di ruang terbuka dapat terkena debu, kotoran, maupun berbagai material lain yang berpotensi mengurangi keterlihatannya. Karena itu, perawatan secara berkala menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang terdapat pada rambu tetap dapat terlihat dan dipahami oleh pengguna jalan.
Melalui kegiatan pembersihan tersebut, pihaknya berupaya memastikan fasilitas perlengkapan jalan tetap berada dalam kondisi baik dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.



