Beranda / Daerah / Pemkab Gunungkidul Serahkan Penghargaan Adminduk dan Aktivasi IKD 2026, Dorong Optimalisasi Layanan Publik Digital

Pemkab Gunungkidul Serahkan Penghargaan Adminduk dan Aktivasi IKD 2026, Dorong Optimalisasi Layanan Publik Digital

Gunungkidul,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul secara resmi menyerahkan penghargaan bagi pemenang Penilaian Administrasi Kependudukan (Pelanduk) serta Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2026.

Acara penyerahan penghargaan tersebut berlangsung secara khidmat di Bangsal Sewokoprojo, Selasa, (15/9/2026) dan dihadiri oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kisworo, Pimpinan Cabang PT Bank BPD DIY Cabang Wonosari Wasis, serta para panewu dan lurah se-Kabupaten Gunungkidul.

Penetapan pemenang Penilaian Administrasi Kependudukan Tingkat Kelurahan dituangkan dalam Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 253/KPTS/G/2026 yang ditetapkan di Wonosari pada 20 Agustus 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, Kelurahan Putat, Kapanewon Patuk, berhasil meraih Juara I, Posisi Juara II diraih oleh Kelurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu. Sementara itu, Kelurahan Tepus, Kapanewon Tepus, menempati posisi Juara III.

Selain penghargaan tingkat kelurahan, Bupati Gunungkidul juga menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 267/KPTS/G/2026 bertanggal 2 September 2026 terkait penerima penghargaan GISA dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2026 untuk tingkat kapanewon berdasarkan capaian per 31 Juli 2026.

Untuk kategori ini, Kapanewon Tepus dinobatkan sebagai Terbaik I, disusul oleh Kapanewon Wonosari sebagai Terbaik II, dan Kapanewon Gedangsari sebagai Terbaik III. Seluruh pemenang menerima piagam penghargaan yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Gunungkidul.

Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul atas kerja keras dan komitmennya dalam melampaui capaian aktivasi IKD daerah tetangga, seperti Kabupaten Kulon Progo. Bupati menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan fondasi paling mendasar dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan efisien demi terwujudnya pelayanan publik yang prima.

“Pentingnya akselerasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terintegrasi dengan sistem nasional karena memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik secara cepat, aman, dan praktis.” kata Bupati dalam arahannya. Untuk mendukung pencapaian tersebut, Disdukcapil Gunungkidul terus menjalankan strategi layanan jemput bola hingga ke tingkat kelurahan agar seluruh lapisan masyarakat dapat terjangkau.

Secara khusus, Bupati memberikan perhatian pada pemenuhan dokumen kependudukan bagi kelompok rentan, seperti warga disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Menurutnya, kepemilikan dokumen adminduk sangat krusial karena menjadi syarat utama agar warga dapat mengakses layanan kesehatan BPJS maupun berbagai bantuan sosial pemerintah.

“Kedepan, Kita juga akan lakukan pemberian insentif tambahan berupa paket program infrastruktur berbasis gotong-royong pada tahun 2027 bagi kelurahan maupun kapanewon yang menunjukkan prestasi tinggi dalam tertib administrasi kependudukan dan pelunasan pajak.” ujar Bupati Endah.

Bupati berharap momentum penghargaan ini tidak sekadar menjadi acara seremonial, melainkan menjadi pendorong semangat gotong-royong dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat di seluruh pelosok Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Kisworo, memaparkan berbagai dinamika hukum dan sosial yang dihadapi instansinya, Kisworo mengungkapkan bahwa pihak Disdukcapil sempat lima kali berada dalam posisi tergugat di pengadilan terkait siklus pencatatan kependudukan masyarakat, mulai dari kelahiran, KTP, pernikahan, perceraian, hingga penerbitan akta kematian. Salah satu contoh kasus administrasi yang cukup menyita perhatian dan energi melibatkan sengketa legalitas dokumen anak serta hak waris akibat ketidaktertiban administrasi di masyarakat.

“Bahwa muara dari berbagai permasalahan hukum tersebut adalah ketidaktertiban pencatatan dokumen.” ungkap Kisworo.

Oleh karena itu, acara penghargaan GISA dirancang sebagai stimulus untuk membangkitkan kesadaran kolektif di tingkat kapanewon hingga kalurahan demi meningkatkan mutu layanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam ajang penilaian administrasi kependudukan bertajuk Pelanduk, sebanyak 18 kalurahan yang mewakili tiap-tiap kapanewon di Kabupaten Gunungkidul dievaluasi mencakup aspek dokumen kependudukan hingga sarana dan prasarana. Di samping itu, Kelurahan Sidoharjo dari Kapanewon Tepus yang menjadi juara tahun sebelumnya diumumkan maju mewakili kabupaten ke tingkat Provinsi D.I. Yogyakarta dalam ajang Apresiasi Widya Mangala Praja untuk kategori pelayanan publik prima.

Selain agenda GISA, Disdukcapil Gunungkidul turut melaporkan keberhasilan percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Setelah mendapatkan instruksi dan target tegas dari Bupati Gunungkidul hingga tenggat 11 September, pihak Disdukcapil langsung menerapkan langkah dan strategi intensif. Hasilnya, angka aktivasi IKD Kabupaten Gunungkidul berhasil menyentuh 9,75 persen, melampaui capaian Kabupaten Kulon Progo yang berada di angka 7,79 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *