Beranda / Daerah / Pemkab Kulon Progo Usulkan Penggabungan Dua Organisasi Perangkat Daerah

Pemkab Kulon Progo Usulkan Penggabungan Dua Organisasi Perangkat Daerah

 

KULON PROGO,REDAKSI17.COM — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengusulkan penggabungan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimas yang diusulkan digabung yakni Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinperinkop-UKM).

Usulan ini dinilai sebagai strategi dinamisasi birokrasi sekaligus solusi dalam mengatasi keterbatasan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab.

Usulan revisi penataan kelembagaan tersebut disampaikan langsung Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, melalui nota pengantar perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kulon Progo.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menjelaskan, kebijakan penggabungan didasarkan kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan kinerja organisasi di tengah kebijakan moratorium penerimaan pegawai dari pemerintah pusat.

“Apalagi dengan moratorium dari pemerintah pusat, sehingga ini jadi cara dalam menjawab masalah kekurangan ASN,” ujarnya.

Agung menambahkan, penggabungan ini juga menjadi upaya efisiensi dan efektivitas kerja. Pengembalian struktur ini dinilai relevan dengan dinamika tuntutan publik dan dipastikan tidak menabrak regulasi yang berlaku.

“Asalkan tidak melanggar ketentuan, bisa dilakukan. Kami berharap usulan ini menjadi langkah agar OPD bisa bekerja lebih efektif dan efisien. Termasuk memastikan pemenuhan kebutuhan tenaga serta pemenuhan kebutuhan pimpinan,” ujarnya.

Merespons usulan tersebut, DPRD Kulon Progo kemudian dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah rancangan perubahan Perda. Pansus ini dipimpin oleh legislator dari Fraksi PDIP, Dwi Nugraha Santosa.

Ketua Pansus, Dwi Nugraha Santosa, menjelaskan, Pemkab Kulon Progo harus menyertakan analisis beban kerja yang komprehensif serta kajian akademis yang kuat. Hal ini pentinf mengingat regulasi yang hendak diubah (Perda Nomor 3 Tahun 2024) belum lama ditetapkan.

“Apa hasil evaluasi kelembagaan yang jadi dasar usulan perubahan Perda? Apalagi Perda Nomor 3 Tahun 2024 belum lama ditetapkan. Pemkab harus menjawab mengapa dua OPD inj hendak digabungkan, serta bagaimana pengaruhnya pada pelayanan publik setelah keduanya bersatu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dwi juga meminta kalkulasi yang jelas mengenai estimasi penghematan anggaran daerah yang bisa dicapai melalui perampingan struktur ini. DPRD meminya agar perampingan organisasi tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Harus dipastikan proses transisi penggabungan ini tidak mengganggu layanan publik. Pemkab perlu menyiapkan strategi matang agar pasca-penggabungan nanti, performa layanan justru semakin optimal,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *