Pakualaman,REDAKSI17.COM – Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan turut serta dalam Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang digelar Kamis (21/5/2026) di Fortune Suites bersama Balai Besar POM di Yogyakarta serta berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan OOT yang saat ini dinilai semakin mengkhawatirkan. Hadir dalam kegiatan itu unsur kepolisian, BNN, pemerintah daerah, kemantren, kelurahan, hingga komunitas masyarakat.

Wawan Harmawan menegaskan Pemerintah Kota Yogyakarta mendukung penuh langkah yang dilakukan Balai Besar POM di Yogyakarta dalam menangani penyalahgunaan OOT. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi semua elemen masyarakat.

“Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan Balai Besar POM di Yogyakarta sampai hari ini dan tentu sinergi kolaborasi dari semua stakeholder. Di sini ada kepolisian, BNN, pemerintah daerah, kemantren sampai kelurahan. Masyarakat semua harus terlibat sehingga upaya yang dilakukan tidak berhenti sampai di sini dan bisa memberikan dampak langsung,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan.

Menurut Wawan, pengawasan terhadap generasi muda menjadi salah satu aspek penting dalam pencegahan penyalahgunaan OOT. Ia menilai anak muda membutuhkan ruang pendampingan, perhatian, dan aktivitas positif agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat.

“Anak-anak muda butuh pendampingan. Mereka juga butuh ruang untuk didengar. Kalau ada organisasi muda yang ingin sharing, kami terbuka sehingga mereka merasa tetap diakui eksistensinya sebagai anak muda,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Karang Taruna sebagai organisasi yang memiliki jaringan hingga tingkat kelurahan. Dengan kepengurusan baru yang tengah berjalan, Karang Taruna diharapkan mampu menjadi penggerak kegiatan positif bagi generasi muda di wilayah masing-masing.

“Tidak mungkin hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Gerakan harus muncul dari masyarakat,” tegasnya.

Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta Ani Fatimah Isfarjanti.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah bersama untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan OOT.

“OOT menjadi ancaman tersembunyi karena dianggap aman, murah, dan mudah diakses, terutama oleh generasi muda. Jika tidak dicegah, ini bisa menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika yang lebih berbahaya,” ujarnya.

Balai Besar POM di Yogyakarta mencatat selama periode 2018 hingga 2025 telah mengamankan sebanyak 157.197 pcs OOT ilegal senilai Rp207.285.200. Penindakan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap peredaran obat tertentu yang sering disalahgunakan.

Berdasarkan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2025, jenis OOT yang sering disalahgunakan antara lain Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin, dan Dekstrometorfan.

Sebagai langkah preventif, BPOM akan menjalankan sejumlah program lanjutan setelah aksi nasional ini, di antaranya Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT, Festival Musik Generasi Muda, serta pembentukan Sentra Informasi Gerakan Antisipasi Penyalahgunaan OOT (SIGAP OM).

Ani menegaskan penanganan penyalahgunaan OOT membutuhkan sinergi lintas sektor agar edukasi, pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan masyarakat dapat berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.

“Kolaborasi dan kepedulian bersama menjadi kekuatan penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan OOT,” tandasnya.