
JAKARTA,REDAKSI17.COM : Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas dan berkeadilan dalam pengelolaan sumber daya air, khususnya sumber air bersih yang berada di atas lahan milik masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Pleno Badan Lagislasi (Baleg) DPR dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Shadiq menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak fundamental setiap warga negara yang harus dijamin ketersediaan dan aksesnya oleh negara.
Menurutnya, di berbagai daerah masih ditemukan kondisi bahwa kebutuhan masyarakat terhadap air bersih sangat tinggi, sedangkan sumber air yang tersedia berada di atas tanah milik perseorangan atau kelompok masyarakat tertentu.
“Persoalan yang sering muncul adalah ketika sumber air yang sangat strategis bagi masyarakat luas berada di atas lahan milik pribadi, sementara masyarakat sekitar tidak memiliki alternatif sumber air yang memadai,” ungkap Shadiq.
Dalam kondisi seperti itu, tambahnya, negara perlu menghadirkan regulasi yang mampu menyeimbangkan antara perlindungan hak kepemilikan masyarakat dengan pemenuhan kepentingan umum.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I itu juga menekankan bahwa pengaturan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih atau merampas hak masyarakat atas tanah dan sumber air yang dimiliki, melainkan menghadirkan mekanisme yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Prinsip fungsi sosial hak atas tanah, hak menguasai negara atas sumber daya alam, serta asas keadilan distributif harus menjadi landasan dalam penyusunan regulasi,” tegas Shadiq.
Lebih lanjut, Shadiq juga menyoroti persoalan yang selama ini kerap menimbulkan polemik, yakni mengenai skema pembagian manfaat atau bagi hasil antara pemilik sumber air dengan pihak yang mengelola serta mendistribusikan air minum kepada masyarakat.
Menurutnya, belum adanya standar yang jelas mengenai besaran dan mekanisme pembagian manfaat sering kali menimbulkan perbedaan persepsi terkait apa yang dianggap layak, patut, dan berkeadilan.
Akibatnya, tidak jarang muncul konflik kepentingan yang berujung pada terganggunya pelayanan air bersih bagi masyarakat.
“Ke depan perlu ada pengaturan yang lebih rinci mengenai prinsip-prinsip benefit sharing, kompensasi yang berkeadilan, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, pemilik sumber air memperoleh haknya secara wajar, pengelola memiliki kepastian usaha, dan masyarakat tetap mendapatkan akses air bersih yang berkelanjutan,” tegasnya.
Shadiq berharap regulasi yang sedang dibahas mampu mengakomodasi prinsip keadilan sosial, kemanfaatan umum, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum, sehingga pengelolaan sumber daya air benar-benar dapat mewujudkan amanat konstitusi, yakni digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Air bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi sumber kehidupan. Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip salus populi suprema lex esto (keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum yang tertinggi) serta memastikan bahwa setiap kebijakan menghadirkan keadilan bagi masyarakat, pemilik sumber air, dan generasi yang akan datang,” pungkas Shadiq. (Tim Media Shadiq/*)


