Beranda / Nasional Dan Internasional / (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Sudah Ditanda-tangani Presiden

(Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Sudah Ditanda-tangani Presiden

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah resmi memperkuat langkah pencegahan ekstremisme di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.
Kebijakan ini menegaskan bahwa upaya melawan ekstremisme harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan seluruh elemen—mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
RAN PE menjadi pedoman nasional dalam memperkuat daya tangkal terhadap paham radikal. Terdapat 9 fokus utama, di antaranya:
Kesiapsiagaan nasional
Ketahanan komunitas dan keluarga
Pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak
Deradikalisasi
Perlindungan korban dan saksi
Hingga kerja sama internasional
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan kebijakan ini paling lambat satu tahun setelah Perpres diterbitkan.
Pendanaan program ini bersumber dari APBN, APBD, serta sumber sah lainnya, dengan pengawasan dan evaluasi berkala langsung kepada Presiden.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak rasa aman seluruh warga negara tetap terjaga dari ancaman ekstremisme dan terorisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *