Beranda / Daerah / Rokok Ilegal hingga Psikotropika Dimusnahkan, DIY Perketat Perang Melawan Barang Ilegal

Rokok Ilegal hingga Psikotropika Dimusnahkan, DIY Perketat Perang Melawan Barang Ilegal

Bantul,REDAKSI17.COM – Pemerintah Daerah (Pemda DIY) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Bea Cukai Yogyakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan DIY sebagai wilayah bebas peredaran barang illegal. Komitmen tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya Pemusnahan Ribuan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari Hasil Penindakan Berupa Rokok Ilegal dan Hasil Penindakan Bea Cukai Lainnya pada Selasa (28/07).

Bertempat di Kantor Satpol PP DIY Pemerintah Provinsi DIY, Banguntapan, Kabupaten Bantul, kegiatan tersebut dihadiri Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DIY, Aria Nugrahadi, Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, Kepala KPKNL, Tuti Kurniyaningsih, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Imam Pratanadi, serta segenap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono mengungkapkan, sebanyak 412.119 batang rokok berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, dengan total nilai barang sebesar Rp611.996.715 dengan potensi kerugian negara Rp307.440.774. Turut dimusnahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 109,2 liter dengan nilai barang Rp3.458.000 dan potensi kerugian negara Rp11.029.200.

Tak hanya itu, sebanyak 26 unit telepon seluler ilegal dengan nilai barang Rp294.500.000 dan potensi kerugian negara Rp65.084.500, serta 1.127,5 butir obat-obatan psikotropika Golongan IV dengan nilai barang sekitar Rp5 juta juga dimusnahkan. Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan diakumulasikan berada di kisaran Rp914,95 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp384,55 juta.

Menurut Imam, meskipun jumlah barang yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tidak tergolong besar, peredaran barang ilegal, terkhusus obat-obatan terlarang, tidak hanya merugikan perekonomian dan mengurangi potensi penerimaan negara, namun turut serta mengancam dan berpotensi merusak kehidupan masyarakat. “Kalau dinilai dari nilai barangnya hanya sekadar Rp. 5.610.200.000, tapi dari potensi kerusakan negara, ini yang harus kita waspadai,” tuturnya.

Imam menambahkan, seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku serta memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta selaku penanggung jawab barang. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda-beda, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh barang kehilangan nilai guna maupun nilai ekonomisnya sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. Nantinya, barang-barang ilegal tersebut akan dimusnahkan sepenuhnya di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani, Kabupaten Sleman.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji mengungkapkan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penindakan rutin, operasi mandiri, serta operasi gabungan dengan sejumlah instansi terkait dalam pemberantasan barang kena cukai illegal. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan dengan tiga tujuan utama, yakni mencegah penyalahgunaan kembali barang milik negara hasil penindakan, mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat sinergi antaralembaga dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di DIY. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan dari operasi selama delapan bulan terakhir, terhitung sejak November 2025 hingga Juli 2026, dan dijalankan pada seluruh wilayah DIY, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP DIY menjalankan program “Sobo Deso” GOKIL (Gempur Rokok Ilegal), dengan mengedepankan pendekatan yang humanis. Melalui program-tersebut, petugas mendatangi dan melakukan penyisiran langsung pada setiap tempat usaha, dengan tetap memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai serta dampak yang ditimbulkan akibat peredarannya.

“Semoga upaya kita dalam pemberantasan rokok illegal ini, dapat semakin kita tingkatkan, dan peredaran rokok illegal semakin berkurang untuk di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Bagas.

Sementara itu, Kepala KPKNL, Tuti Kurniyaningsih menyatakan, pemusnahan barang-barang tersebut bertujuan menciptakan ekosistem usaha yang adil bagi para pelaku usaha yang memproduksi dan menjual barang kena cukai secara legal. Ia menegaskan, KPKNL Yogyakarta berkomitmen mendukung penyelesaian pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara optimal dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan aset negara.

Tuti mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran yang telah melaksanakan penindakan, pengawasan, serta penataan administrasi barang kena cukai ilegal di DIY. Pemusnahan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab bersama.

“Dan diharapkan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memkonsumsi barang kena cukai ilegal yang tidak mempunyai ketentuan,” tegasnya.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *