
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan (kiri) memberi keterangan pers, Selasa, 21 Juli 2026. (Beritasatu.com/Aep Sopandi)
Bandung,REDAKSI17.COM– Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus unggahan di platform media sosial Threads terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
Polisi menyebut unggahan tersebut disertai komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/1498/VIII/2026.
“Laporan tersebut diterima pada 4 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan oleh Ditres Siber Polda Jawa Barat pada 5 Agustus 2026,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni AYP (49) dan AF (40). Keduanya diamankan di kawasan Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Menurut Hendra, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @ontel_kebagusan yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran.
Polisi juga menyoroti komentar yang muncul di bawah unggahan tersebut. Salah satunya berasal dari akun @basterap yang dinilai mengandung dugaan ajakan atau hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Hendra menegaskan penyelidikan tidak hanya menyasar pembuat unggahan, tetapi juga pihak yang membuat komentar yang diduga melanggar hukum.
“Ketika mengunggah ada ketentuan hukumnya. Kemudian yang memberikan komentar yang menghasut melakukan tindak pidana juga dapat dikenakan pasal,” jelasnya.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama empat tahun serta denda maksimal Rp200 juta, sesuai ketentuan yang disangkakan.
Polda Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membuat unggahan maupun memberikan komentar di media sosial.
Aparat menegaskan bahwa setiap konten yang diduga mengandung unsur penghasutan atau ajakan melakukan tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.




