Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang siswi SMAN 1 Sentolo, Kulon Progo, mendapat tindak lanjut Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Satpam yang dilaporkan melakukan perangkulan terhadap murid perempuan tersebut telah diberhentikan dari tugasnya oleh penyedia jasa keamanan, sementara dugaan intimidasi terhadap siswa yang mengunggah persoalan tersebut ke media sosial masih didalami.
Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari sekolah dan turun melalui Bidang SMA serta Balai Dikmen Kulon Progo untuk mengklarifikasi kejadian. Disdikpora juga memastikan tindak lanjut terhadap satpam menjadi bagian dari penanganan kasus.
“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi oleh vendor. Nanti kita tindak lanjuti kembali, apakah memang betul-betul diberhentikan atau yang lainnya,” kata Suci, Kamis (17/9).
Dalam perkembangan terbaru, Suci memastikan satpam tersebut sudah tidak bertugas di SMAN 1 Sentolo. Berdasarkan laporan sekolah, satpam yang bersangkutan tidak lagi bertugas mulai 18 September 2026.
Kasus bermula pada 31 Juli 2026 ketika seorang siswa perempuan melaporkan kepada guru BK bahwa dirinya dirangkul pada bagian pundak oleh satpam. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ketika satpam mengantar siswi tersebut menuju kelas untuk mengambil barang yang tertinggal. Dalam laporan sekolah, siswi disebut segera menghindar dari tindakan tersebut.
Sekolah kemudian menindaklanjuti laporan itu. Pada 3 Agustus 2026, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan bersama guru BK berkoordinasi dengan penyedia jasa keamanan. Selanjutnya, pada 13 Agustus 2026, pimpinan penyedia jasa memanggil satpam yang bersangkutan. Berdasarkan kronologi sekolah, satpam tersebut mengakui kesalahannya dan mendapat sanksi berupa surat peringatan.
Persoalan kembali menjadi perhatian publik setelah pada 14 September 2026 seorang siswa mengunggah poster di media sosial yang menuding adanya pencabulan oleh satpam dan mempertanyakan penanganan sekolah. Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan di media sosial.
Dari rangkaian itu, Disdikpora DIY kini mendalami perkara kedua, yakni dugaan intimidasi terhadap siswa yang mengunggah poster tersebut. Suci menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah benar terjadi intimidasi, termasuk terkait pembuatan video klarifikasi yang disebut melibatkan siswa.
“Saya besok masih mendalami ada tidaknya intimidasi terhadap siswa yang memviralkan. Besok kepala sekolah saya panggil bersama Kepala Balai Dikmen Kulon Progo untuk memberikan keterangan. Meskipun di dalam laporan tidak ada intimidasi,” tegas Suci.
Menurut laporan tertulis Kepala SMAN 1 Sentolo Sumari, sekolah menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan untuk mengintimidasi ataupun mengeluarkan siswa yang mengunggah poster tersebut. Namun, keterangan itu tetap akan diklarifikasi Disdikpora DIY untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan keterangan pihak-pihak terkait.
“Apakah membuat video itu memang diminta, diintimidasi untuk membuat video klarifikasi atau tidak, itu nanti yang kami simpulkan,” ujar Suci.
Disdikpora DIY akan meminta keterangan Kepala SMAN 1 Sentolo bersama pihak terkait untuk melengkapi kronologi. Siswa belum menjadi pihak yang dipanggil pada tahap awal karena Disdikpora memilih terlebih dahulu mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan kasus.
Suci menegaskan, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, setiap laporan mengenai tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang siswa harus ditangani secara serius.
“Harusnya kita melindungi orang-orang yang memang sudah melaporkan hal-hal yang tidak sesuai. Prinsipnya, kalau memang itu terbukti, kebijakan kita jelas dan tegas bahwa kenyamanan serta keselamatan anak di sekolah menjadi prioritas kami,” tegas Suci.
Humas Pemda DIY





