Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) turut menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk Kepentingan Keagamaan Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan Dunia. Penandatangan dilakukan oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta, Kamis (17/09).
Selain Pemda DIY, nota kesepahaman tersebut juga ditandatangani oleh Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Badan Pengaturan BUMN, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Para pihak tersebut memiliki peran dan kepentingan dalam pemanfaatan serta perlindungan kawasan candi.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar dalam sambutannya mengatakan, candi tidak sekadar merupakan bangunan peninggalan masa lalu. Di dalamnya tersimpan nilai spiritual, sejarah, kebudayaan, serta pesan peradaban yang perlu dijaga bersama.
“Karena itu, menjaga candi tidak cukup hanya dengan melestarikan bangunannya, tetapi juga dengan menjaga nilai dan fungsi luhur yang hidup di dalamnya,” katanya.
Menurutnya, keberadaan candi memiliki arti penting bagi kehidupan keagamaan umat Hindu dan umat Buddha. Pemanfaatan candi sebagai ruang peribadatan pun terus berkembang, seiring dengan meningkatnya kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di kawasan tersebut.
Di Candi Prambanan, partisipasi umat Hindu terlihat antara lain dalam pelaksanaan Tawur Agung Kesanga. Pada 2024, kegiatan tersebut diperkirakan diikuti sekitar 10 ribu umat. Sementara pada 2025, kegiatan serupa kembali dihadiri ribuan umat dari berbagai wilayah Indonesia. Pemanfaatan kawasan juga diisi dengan kegiatan lain, salah satunya Saka Yoga Festival ke-8 yang melibatkan lebih dari 500 peserta.
Sementara itu, pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk kegiatan keagamaan umat Buddha juga menunjukkan perkembangan. Pada 2024, tercatat sebanyak 24.894 peserta mengikuti berbagai kegiatan keagamaan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 33.556 peserta pada 2025, termasuk umat yang datang dari luar negeri.
“Angka-angka tersebut tentu bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat kerinduan umat untuk kembali menjadikan candi sebagai ruang perjumpaan dengan nilai-nilai spiritual sekaligus ruang untuk memperkuat persaudaraan dan harmoni,” ujarnya.
Ia berharap, keberadaan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon ke depan tidak hanya menjadi destinasi yang dikunjungi, tetapi juga dapat menjadi ruang spiritual bagi umat dari berbagai penjuru dunia. Di sisi lain, masyarakat sekitar diharapkan turut memperoleh manfaat dari aktivitas yang berlangsung di kawasan candi.
Karena itu, pemanfaatan dan pelestarian perlu berjalan beriringan. Semakin banyak kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di kawasan candi, semakin besar pula tanggung jawab seluruh pihak untuk menjaga kesucian, kelestarian, ketertiban, dan keberlanjutan situs.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menyampaikan apresiasi kepada kementerian, pemerintah daerah, organisasi keagamaan, pengelola kawasan, serta masyarakat yang telah mendukung terwujudnya kesepakatan tersebut. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya untuk merawat sekaligus menghidupkan warisan budaya Indonesia.
Candi, kata dia, tidak hanya dapat dilihat dari sisi arsitektur, tetapi juga menyimpan nilai keagamaan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan peradaban. “Kita juga ingin candi ini terus menjadi ruang temu antara agama, ilmu, budaya, dan perekonomian masyarakat kita,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Pratikno pun menekankan bahwa masing-masing pihak memiliki peran. Kementerian Agama memastikan kehidupan keagamaan umat dapat difasilitasi dengan penuh toleransi, penuh keragaman, dijamin bisa khusyuk dalam ibadah agamanya masing-masing, sementara Kementerian Kebudayaan berperan dalam pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya. Kementerian Pariwisata mendukung pengembangan pariwisata religi yang berkelanjutan, sedangkan Badan Pengaturan BUMN mendukung kemudahan dan pengembangan ekosistem terkait.
Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam memastikan masyarakat dan lingkungan sekitar kawasan candi dapat berpartisipasi serta memperoleh manfaat. Hal tersebut dinilai penting agar aktivitas di kawasan candi tidak hanya memberikan pengalaman bagi umat dan wisatawan, tetapi juga turut menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.
Khusus Candi Prambanan yang berada di wilayah DIY dan Jawa Tengah, kerja sama antardaerah menjadi bagian penting dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Menko PMK menyebut kondisi tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kerja bersama antara kedua provinsi.
“Borobudur misalnya, tempatnya adalah di Jawa Tengah. Prambanan juga sebagian di DIY, sebagian di Jawa Tengah. Dan yang menikmati kan bukan hanya Jawa Tengah, malah mungkin lebih banyak DIY-nya. Jadi ini juga sekaligus menunjukkan bahwa antarprovinsi pun diuji untuk bisa bekerja sama,” tuturnya.
Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon memiliki nilai penting bagi kehidupan keagamaan umat Hindu dan umat Buddha, sekaligus merupakan bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi Indonesia. Pemanfaatan situs tersebut untuk kegiatan keagamaan memerlukan koordinasi dan kesepahaman antar pihak agar kebutuhan keagamaan umat dapat difasilitasi secara tertib, terarah, dan selaras dengan ketentuan pelestarian cagar budaya.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan, para pihak pun berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dalam pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk kepentingan keagamaan umat Hindu dan umat Buddha Indonesia dan dunia. Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi umat, dengan tetap menjaga kelestarian, keamanan, dan keberlanjutan situs.
Humas Pemda DIY





