Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Kebebasan menyampaikan aspirasi tidak boleh dibatasi, tetapi juga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan perusakan. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Ia sekaligus membantah anggapan bahwa massa demonstran dibenturkan dengan Kelompok Jaga Warga. Keduanya memiliki peran berbeda: masyarakat berhak menyuarakan aspirasi, sementara Jaga Warga bertugas menjaga ketenteraman di lingkungan masing-masing.
Sri Sultan menegaskan pemerintah tidak dapat begitu saja membatasi masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat. Menurutnya, masyarakat yang akan menggelar demonstrasi perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Ya demo itu kan tidak dilarang. Ya kalau saya membatasi kan tidak bisa. Kalau ada yang minta mau demo, kan hanya memberi tahu dulu,� kata Sri Sultan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (27/10).
Menurut Sri Sultan, penyampaian aspirasi harus disertai tanggung jawab. Kebebasan berdemonstrasi tidak berarti peserta aksi dapat melakukan perusakan fasilitas umum maupun aset pemerintah. Sikap peserta aksi menjadi salah satu penentu apakah demonstrasi berlangsung tertib atau justru berujung pada tindakan anarkis.
“Ya itu kan tergantung maunya yang demo. Ya kan? Tapi mau anarkis masa disampaikan. Ya kan enggak,� ujarnya.

Sesuai Pergub, Jaga Warga Menjaga Lingkungan Masing-masing
Menjelang potensi aksi demonstrasi pada Rabu (28/10), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengimbau anggota Jaga Warga tetap menjalankan tugas di lingkungan masing-masing. Mereka tidak ditugaskan untuk mengamankan demonstrasi ataupun berhadapan dengan peserta aksi, melainkan menjaga kampung tetap kondusif dan membantu mencegah konflik sosial.
Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, tetapi tidak boleh disertai perusakan fasilitas umum maupun aset pemerintah.
“Penyampaian aspirasi itu diperbolehkan. Namun, jangan sampai merusak fasilitas umum atau aset milik pemerintah,� ujar Bagas.
Bagas menjelaskan, ketika muncul potensi gangguan ketenteraman, anggota Jaga Warga perlu mengedepankan komunikasi dan berkoordinasi dengan pengurus kampung, pemerintah kalurahan, Bhabinkamtibmas, maupun Bintara Pembina Desa (Babinsa). Mereka juga diminta tidak mudah terprovokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak bertindak di luar kewenangannya.
“Ketugasan anggota Jaga Warga adalah menjaga lingkungan masing-masing,� tegasnya.
Menurut Bagas, Jaga Warga merupakan kearifan lokal yang menghidupkan kembali semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Keberadaannya menyerupai sistem keamanan lingkungan (siskamling), bukan organisasi yang mengambil alih tugas aparat keamanan.
“Jaga Warga ini kearifan lokal, bukan organisasi kemasyarakatan. Seperti siskamling, ini dihidupkan kembali sebagai gerakan dari warga untuk menjaga warganya,� jelas Bagas.
Pelaksanaan tugas Kelompok Jaga Warga mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga. Regulasi tersebut mengatur peran kelompok dalam membantu penyelesaian konflik sosial, memediasi persoalan masyarakat, meningkatkan partisipasi warga, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Dengan pembagian peran yang jelas, kebebasan berpendapat dan ketenteraman masyarakat diharapkan dapat berjalan beriringan. Warga tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan aspirasi, aparat keamanan menjalankan kewenangan pengamanan demonstrasi, sementara Jaga Warga menjaga lingkungan dan membantu mencegah konflik sosial.
Demokrasi dan ketenteraman bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Masyarakat tetap berhak menyampaikan kritik dan aspirasi, tetapi tanpa merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan anarkis. Di sisi lain, Jaga Warga hadir untuk merawat kerukunan dan melindungi lingkungan, bukan menghadapkan warga dengan sesama warga. Sebab, menjaga demokrasi bukan hanya tentang memberi ruang bagi suara masyarakat, melainkan juga memastikan perbedaan tidak merusak persaudaraan dan kedamaian DIY.
Humas Pemda DIY







