Pasir, Pagar, dan Pertanyaan yang Tak Berani Dijawab
Oleh: M. Basyir Zubair (Embas) | Kotagede, Yogyakarta
Ada sesuatu yang berubah di jantung Yogyakarta. Bukan secara diam-diam, justru terang-terangan. Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta kini dilapisi pasir, dipagari, dan tidak lagi bisa diakses bebas oleh warga. Orang tidak boleh sekadar duduk, berjalan, atau bermain di sana seperti dulu. Pasir yang halus itu memantulkan panas matahari, dan pagar besi yang mengelilinginya memantulkan satu pertanyaan yang lebih panas: apa yang sedang terjadi di sini?
Banyak penulis menjawabnya dengan mudah: revitalisasi, konservasi, wisata budaya. Jawaban yang nyaman. Jawaban yang tidak mengganggu. Tetapi sejarah kota tidak bekerja dengan jawaban yang nyaman. Sejarah kota dibaca dari perubahannya. Dan perubahan Alun-Alun Utara ini, jika dibaca dengan kacamata arkeologi perkotaan, sejarah Islam Nusantara, dan filsafat ruang, adalah pernyataan kuasa yang sangat gamblang, bahkan provokatif.
Artikel ini tidak akan berhenti di permukaan. Kita akan membongkar lapis demi lapis: dari mana tradisi alun-alun berasal, apa posisinya dalam tata kota Islam, bagaimana arkeologi perkotaan membaca perubahan ruang, dan apa sesungguhnya yang sedang dikomunikasikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwana X melalui pasir dan pagar itu.
I. ASAL-USUL ALUN-ALUN: BUKAN WARISAN MAJAPAHIT
Kesalahpahaman yang Beredar
Banyak orang termasuk beberapa penulis populer, menyebut alun-alun sebagai warisan Majapahit atau bahkan Medang (Mataram Kuno). Ini perlu diluruskan secara arkeologis. Hingga saat ini, tidak ada bukti prasasti, laporan ekskavasi, atau citra udara yang membuktikan adanya ruang terbuka terpusat (alun-alun) sebagai elemen wajib dalam tata kota Hindu-Buddha Jawa.
Kota-kota kerajaan Hindu-Buddha Jawa seperti Wwatan Mas (Medang), Dahana, atau ibu kota Majapahit di Trowulan diorganisasi di sekitar mandala candi, kolam suci (telaga), dan kompleks keraton yang relatif tertutup. Temuan arkeologis di Trowulan, penggalian BPCB Jawa Timur dan penelitian Mundardjito, menunjukkan pola grid kota yang rapi dengan kanal-kanal air, namun tidak secara meyakinkan menampilkan alun-alun dalam pengertian ruang publik terbuka yang kita kenal.
FAKTA
Ekskavasi Trowulan (pusat Majapahit) menemukan struktur bata, kolam, dan jaringan kanal, tetapi belum mengidentifikasi ‘alun-alun’ dalam arti civic square terbuka seperti pada kota-kota Islam Jawa. Sumber: Mundardjito, ‘Majapahit: City of the Hindu-Buddhist World,’ dalam berbagai laporan Pusat Arkeologi Nasional. Tim Trowulan hingga kini masih memperdebatkan tipologi ruang publiknya.
Revolusi Tata Kota Islam: Dari Mandala ke Civic Axis
Yang benar-benar memperkenalkan alun-alun sebagai elemen inti tata kota adalah kerajaan-kerajaan Islam Nusantara, dimulai dari Demak pada abad ke-15 hingga ke-16. Dan ini bukan kebetulan. Ini adalah revolusi arsitektur kota yang sangat disadari, sebuah pernyataan ideologis dalam bentuk ruang.
Kota Hindu-Buddha diorganisasi secara konsentris: candi sebagai pusat kosmologis, keraton sebagai pusat duniawi, dan rakyat berada di luar dalam hierarki konsentris yang semakin jauh dari pusat sakral. Akses ke pusat dibatasi. Ruang suci adalah ruang eksklusif.
Islam membalik logika ini. Masjid rumah Allah, harus bisa diakses oleh semua orang. Dan yang lebih revolusioner: antara masjid dan keraton harus ada ruang terbuka yang bisa dimasuki siapa saja. Itulah alun-alun. Ia adalah perwujudan spasial dari prinsip Islam bahwa penguasa adalah pelayan umat, bukan dewa yang tersembunyi di balik tembok candi.
Alun-alun bukan warisan Hindu-Buddha yang diislamkan. Ia adalah inovasi politik Islam Jawa, ruang terbuka yang menyatakan: kekuasaan ini milik rakyat dan Tuhan, bukan milik raja semata.
Pola Tata Kota Islam Nusantara: Sebuah Komparasi
Pola yang sama muncul di seluruh kota-kota kerajaan Islam Nusantara, dan ini bukan kebetulan melainkan konsep yang menyebar bersama islamisasi:
Di Demak: Masjid Agung, Alun-Alun, Keraton, dengan alun-alun sebagai ruang upacara dan pertemuan sultan dengan rakyat. Di Banten: pola serupa dengan pelabuhan sebagai sumbu ekonomi yang terhubung ke alun-alun. Di Cirebon: Kasepuhan dan Kanoman keduanya memiliki alun-alun sebagai elemen wajib. Di Gowa-Tallo (Sulawesi): ruang terbuka di depan istana dan masjid berfungsi identik.
DEBAT ILMIAH
Beberapa sarjana, termasuk Haryono Haryoguritno dan Prijotomo, berargumen bahwa konsep ‘dataran terbuka di depan istana’ memiliki akar pra-Islam di Jawa. Namun ini berbeda secara kualitatif: ruang pra-Islam cenderung berfungsi ritual dan prosesional (tidak semua orang boleh ada di sana), sedangkan alun-alun Islam adalah civic space, ruang hak bersama. Perbedaan ini bukan semantik, ini perbedaan ontologis dalam memahami relasi penguasa dan rakyat.
Komparasi Global: Alun-Alun Islam di Luar Nusantara
Konsep ruang terbuka di depan masjid dan istana juga dikenal di dunia Islam yang lebih luas. Maidan-e Naqsh-e Jahan di Isfahan (Iran, abad ke-17) adalah padanan yang paling megah, ruang terbuka raksasa yang diapit masjid, istana, dan pasar. Di Marrakech, Djemaa el-Fna berfungsi sebagai civic square yang hidup dan egaliter. Di Istanbul, At Meydani (Hippodrome) diadaptasi oleh kesultanan Ottoman sebagai ruang publik Islam.
Semua padanan ini memiliki satu kesamaan: ruang ini terbuka, hidup, dan dapat diakses. Ia bukan museum. Ia bukan taman hias. Ia adalah panggung kehidupan kota. Ketika kita membandingkannya dengan kondisi Alun-Alun Utara Yogyakarta hari ini, dipasiri dan dipagari, kontrasnya menjadi sangat tajam dan sangat problematis.
II. MENGAPA DI UTARA? KOSMOLOGI YANG SERING DISALAHPAHAMI
Sumbu Sakral Yogyakarta
Salah satu pertanyaan paling mendasar yang sering diabaikan: mengapa alun-alun harus di utara keraton, bukan di selatan? Bukankah ada juga Alun-Alun Selatan? Apakah posisi itu hanya konvensi arsitektur?
Jawabannya jauh lebih dalam. Yogyakarta dibangun di atas sumbu kosmologis yang secara sadar ditata oleh Hamengkubuwana I pasca Perjanjian Giyanti 1755. Sumbu ini membentang dari Gunung Merapi di utara, simbol kekuatan alam dan kesakralan leluhur, melalui Tugu, Keraton, Panggung Krapyak, hingga Laut Selatan (Samudra Hindia), simbol kematian, kedalaman, dan Kanjeng Ratu Kidul.
Dalam kosmologi Jawa Islam yang diterapkan di Yogyakarta, utara adalah arah yang berhubungan dengan kehidupan, keramaian, dan dunia yang hidup (alam fana yang harus diurus). Selatan adalah arah yang berhubungan dengan kematian, gaib, dan alam di luar jangkauan manusia biasa.
Alun-Alun Utara adalah ruang tempat kehidupan duniawi dirayakan di hadapan kekuasaan. Alun-Alun Selatan adalah ruang yang lebih sunyi, lebih mistis, lebih dekat ke alam lain.
Fungsi yang Berbeda, Makna yang Berbeda
Alun-Alun Utara berfungsi sebagai ruang publik utama: upacara Grebeg, latihan prajurit (gladhen), pengadilan terbuka (digdaya), pasar malam, dan yang terpenting, tempat rakyat bisa melihat raja dan raja bisa melihat rakyatnya. Ini bukan romantisme. Ini fungsi politik yang sangat kongkrit.
Alun-Alun Selatan, sebaliknya, lebih bersifat privat dan ritual. Ia adalah ruang latihan prajurit keraton (caos), ruang untuk prosesi yang berhubungan dengan alam gaib, dan ruang yang lebih ‘tertutup’ secara psikologis. Di sinilah tradisi masangin, berjalan di antara dua pohon beringin dengan mata tertutup sebagai ujian spiritual berlangsung.
FAKTA
Pohon beringin (Ficus benjamina) di alun-alun bukanlah dekorasi semata. Dalam tradisi keraton, beringin adalah pohon yang melambangkan kewibawaan raja dan perlindungan. ‘Waringin kurung’, beringin yang dikurung dalam pagar besi di tengah alun-alun, melambangkan kekuasaan yang harus terkendali dan terlindungi, sekaligus melambangkan rakyat yang berada dalam perlindungan raja. Ketika pohon ini dipindahkan atau diubah posisinya, ini adalah tindakan simbolik yang sangat besar artinya.
Masjid Agung dan Logika Tripartit
Pola tripartit Masjid Agung, Alun-Alun Utara, Keraton bukanlah pola acak. Ini adalah pernyataan teologis dalam bentuk arsitektur. Masjid berada di barat alun-alun (menghadap kiblat), bukan di utaranya. Keraton berada di selatan alun-alun. Dan alun-alun ada di antara keduanya.
Ini berarti: ketika seseorang berdiri di alun-alun, di sebelah kirinya (barat) adalah Tuhan, tempat shalat, tempat manusia mengakui kelemahannya. Di belakangnya (selatan) adalah kekuasaan duniawi, keraton. Dan di depannya (utara) adalah dunia luar, masyarakat, kehidupan. Alun-alun adalah titik keseimbangan di antara tiga sumbu itu.
Ini bukan sekadar estetika kota. Ini adalah manifesto ruang tentang bagaimana seharusnya hubungan antara Tuhan, penguasa, dan rakyat diatur.
III. ARKEOLOGI PERKOTAAN: MEMBACA RUANG SEBAGAI TEKS
Ruang Kota Adalah Dokumen
Arkeologi perkotaan (urban archaeology) mengajarkan kita bahwa perubahan tata ruang kota adalah dokumen sejarah yang sama sahihnya dengan prasasti atau kronik. Ketika sebuah ruang berubah fungsi, berubah aksesibilitasnya, atau berubah materialitasnya, ada sebuah narasi yang sedang ditulis.
Kevin Lynch dalam ‘The Image of the City’ (1960) menunjukkan bahwa kota dibaca oleh penggunanya melalui nodes (simpul), paths (jalur), edges (batas), districts (kawasan), dan landmarks (penanda). Alun-alun adalah node terpenting sebuah kota kerajaan Jawa. Ketika node itu diubah, diblokir, dipagari, diubah teksturnya, seluruh citra kota bergeser.
Dalam kerangka arkeologi perkotaan, yang perlu kita tanyakan bukan hanya ‘apa yang berubah?’ tetapi ‘mengapa berubah?’ dan yang lebih penting: ‘siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan oleh perubahan ini?’
DEBAT ILMIAH
Perdebatan antara ‘heritage conservation’ dan ‘living heritage’ sangat relevan di sini. UNESCO dalam Rekomendasi 2011 tentang Lanskap Kota Bersejarah (Historic Urban Landscape/HUL) menegaskan bahwa nilai warisan bukan hanya pada material fisiknya, tetapi pada hubungan antara komunitas dan ruang tersebut. Ketika sebuah ruang disterilkan demi ‘konservasi’ sehingga komunitas kehilangan aksesnya, ini justru bertentangan dengan spirit pelestarian yang sesungguhnya. Ironisnya, pemerintah sering menggunakan bahasa ‘pelestarian’ untuk mendukung langkah-langkah yang secara substansial menghancurkan nilai living heritage.
Stratifikasi Penggunaan: Apa yang Bisa Dibaca dari Material
Pasir yang menutupi Alun-Alun Utara adalah material yang ‘berbicara’ kepada arkeolog. Dalam arkeologi, penggantian material permukaan sebuah ruang publik menandakan perubahan rezim penggunaan. Tanah keras memungkinkan: mobilitas bebas, pertemuan massa, permainan, duduk, berdiri, proses interaksi sosial yang tidak terkontrol.
Pasir secara fisik membatasi mobilitas. Berjalan di atas pasir lebih lambat, lebih melelahkan, dan lebih tidak nyaman untuk duduk lama. Pasir juga tidak memungkinkan kendaraan melintas, pedagang kaki lima mangkal, atau kegiatan massal yang tidak terencana. Secara material, pasir adalah filter sosial yang efektif, ia menyeleksi siapa yang datang dan untuk tujuan apa.
Dalam arkeologi perkotaan, mengganti material tanah keras dengan pasir di sebuah civic square bukan sekadar renovasi, ini adalah intervensi yang mengubah tipologi ruang dari public space menjadi controlled ceremonial space.
Pagar sebagai Penanda Batas Kekuasaan
Arkeologi mengenal konsep ‘enclosure’, pemagaran sebagai tindakan kekuasaan yang paling fundamental. Stonehenge dipagari. Candi Borobudur dipagari. Keraton dipagari. Setiap pemagaran menyatakan: di dalam pagar ini, ada aturan berbeda yang berlaku, dan yang menentukan aturan itu adalah pihak yang memasang pagar.
Ketika Alun-Alun Utara dipagari, ia secara arkeologis berubah kategori: dari open space menjadi enclosed space. Dari ruang yang secara default milik publik menjadi ruang yang secara default milik institusi yang memasang pagar. Ini bukan perubahan kecil. Ini perubahan ontologis dalam status ruang.
Penelitian arkeologi kota-kota kolonial Belanda di Jawa sangat relevan di sini. Ketika VOC dan pemerintah kolonial ingin mengontrol kota-kota Jawa, langkah pertama mereka selalu sama: ambil alih dan pagari ruang publik. Benteng Vredeburg di Yogyakarta berdiri tepat di utara Alun-Alun Utara, mengawasi sekaligus membatasi. Sejarah pemagaran alun-alun, secara tidak sadar, mengulangi logika yang sama.
IV. ARSITEKTUR PERKOTAAN: APA YANG HILANG KETIKA ALUN-ALUN BERUBAH
Civic Space dan Fungsi Sosialnya
Dalam teori perencanaan kota kontemporer, civic space, ruang publik utama sebuah kota memiliki fungsi yang tidak tergantikan: ia adalah tempat demokrasi berlangsung secara spasial. Jan Gehl dalam ‘Cities for People’ (2010) menunjukkan bahwa kualitas ruang publik berbanding lurus dengan kualitas demokrasi sebuah kota. Kota yang ruang publiknya hidup, terbuka, dan aksesibel adalah kota yang warganya aktif, terlibat, dan memiliki rasa kepemilikan bersama.
Sebaliknya, kota yang ruang publiknya steril, terkontrol, dan dipagari cenderung menghasilkan warga yang pasif, yang merasa tidak memiliki ruang untuk berkumpul, berekspresi, dan membentuk opini bersama. Dalam bahasa arkeologi politik: ruang publik yang dikendalikan adalah instrumen pendisiplinan massa.
TITIK BALIK
Tahun 2010-an: Alun-Alun Utara masih ramai dengan pedagang kaki lima, tempat nongkrong warga lokal, arena bermain, dan ruang pertemuan informal. Setelah proyek ‘revitalisasi’ dimulai, perlahan-lahan elemen kehidupan ini terkikis. Pedagang dipindah. Pengunjung dibatasi. Pasir ditebar. Pagar dipasang. Yang tersisa adalah ruang yang indah untuk difoto, tetapi mati sebagai ruang hidup.
Perbandingan dengan Alun-Alun Lain di Jawa
Alun-alun Kota Lama Semarang, Alun-Alun Kudus, Alun-Alun Magelang, semuanya masih berfungsi sebagai ruang publik yang hidup. Orang bisa duduk, bermain, berjualan, berkumpul. Tidak ada pasir. Tidak ada pagar. Ini adalah standar normal sebuah alun-alun Jawa yang sehat.
Lalu mengapa Alun-Alun Utara Yogyakarta yang secara historis dan simbolik adalah alun-alun paling penting di Jawa, justru bergerak ke arah yang berlawanan? Apa yang membuat Yogyakarta berbeda, dan mengapa perbedaan itu justru berupa pembatasan, bukan kebebasan?
Aspek Fungsional yang Hilang
Dari perspektif arsitektur perkotaan, ada beberapa fungsi konkrit yang hilang ketika Alun-Alun Utara dipasiri dan dipagari: pertama, fungsi sebagai ruang pertemuan informal warga Yogyakarta, tempat di mana orang dari semua latar belakang bisa bertemu tanpa tujuan tertentu. Kedua, fungsi sebagai ruang ekonomi informal bagi pedagang kaki lima yang selama ini menggantungkan hidup di sana. Ketiga, fungsi sebagai ruang ekspresi budaya spontan, pertunjukan jalanan, latihan seni, dan berbagai aktivitas kreatif yang tumbuh organis.
Keempat dan yang paling krusial: fungsi sebagai ruang yang menyatakan keterbukaan kekuasaan. Setiap kali Grebeg berlangsung dan massa rakyat bisa mengisi alun-alun, itu adalah pernyataan visual yang kuat: penguasa masih mau berbagi ruang dengan rakyat. Ketika alun-alun dipagari, pernyataan itu hilang, berganti dengan keheningan yang sangat berbicara.
V. PASIR DAN PAGAR HB X: MEMBACA NIAT DI BALIK TINDAKAN
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh motif personal tertentu pada Sri Sultan Hamengkubuwana X. Yang dibaca di sini adalah perubahan fungsi dan simbol ruang publik melalui pendekatan arkeologi perkotaan, sejarah kota Islam, dan semiotika ruang. Karena ruang kota selalu berbicara melalui perubahan bentuk dan aksesnya, maka pertanyaan-pertanyaan kritis terhadap perubahan itu adalah bagian wajar dari pembacaan sejarah dan kebudayaan.
Tiga Kemungkinan Interpretasi
Sebelum kita menghakimi, kita perlu jujur: ada tiga kemungkinan interpretasi terhadap kebijakan HB X ini, dan ketiganya perlu dipertimbangkan secara serius.
Interpretasi pertama adalah interpretasi restoratif: HB X sedang mengembalikan alun-alun ke fungsi ritualnya yang asli, sebelum ia ‘dikotori’ oleh penggunaan komersial dan informal. Dalam kerangka ini, pasir adalah material yang melambangkan kesucian, seperti pasir pantai Parangkusumo yang dianggap sakral, dan pagar adalah pelindung kesucian itu.
Interpretasi kedua adalah interpretasi konservasi-pariwisata: alun-alun sedang ditata sebagai heritage site yang bersih dan fotogenik untuk menarik wisatawan, dengan logika bahwa pariwisata yang terkelola lebih baik daripada kerumunan yang tidak terkendali.
Interpretasi ketiga dan ini yang paling gelisah untuk diucapkan, adalah interpretasi kuasa: HB X sedang secara sadar meredefinisi ulang hubungan antara keraton dan ruang publik, dari hubungan yang terbuka menjadi hubungan yang hierarkis dan terkontrol.
DEBAT ILMIAH
Ketiga interpretasi ini tidak saling meniadakan. Tindakan kebudayaan sering bekerja di beberapa lapis sekaligus. Yang menarik adalah: mengapa HB X tidak pernah secara terbuka menjelaskan filosofi di balik keputusan ini? Ketiadaan penjelasan publik yang memadai, dari seorang gubernur demokratis sekaligus sultan, itu sendiri adalah sebuah pernyataan. Dalam logika kuasa tradisional Jawa, raja tidak perlu menjelaskan tindakannya. Tindakan raja adalah sabda. Dan sabda tidak butuh alasan.
Pasir sebagai Simbol: Membaca Makna Kosmologis
Dalam tradisi Jawa, pasir (wedhi) memiliki konotasi yang sangat spesifik. Ia berhubungan dengan pantai, dan pantai di Yogyakarta berhubungan dengan Ratu Kidul, dengan alam gaib selatan, dengan kematian dan transformation. Pasir di Parangkusumo adalah pasir yang tidak boleh sembarangan diinjak. Pasir di pantai selatan adalah milik Yang Tak Kasat Mata.
Ketika HB X menaburkan pasir di Alun-Alun Utara, bukan di selatan, bukan di tempat yang secara tradisional berhubungan dengan alam gaib, tetapi di utara, di ruang yang secara tradisional berhubungan dengan kehidupan dan publik, ini adalah sebuah inversi simbolik yang sangat kuat. Ia membawa estetika dan logika selatan ke utara. Ia membawa kesakralan ke ruang yang seharusnya duniawi.
Apakah ini disengaja? Kita tidak bisa membuktikannya secara empiris. Tetapi dalam pembacaan semiotika ruang, efeknya sangat nyata: alun-alun terasa ‘lain,’ terasa bukan milik semua orang, terasa seperti wilayah kekuasaan yang berbeda dari biasanya.
Raja yang menaburkan pasir di ruang publik sedang melakukan sesuatu yang lebih dari sekadar renovasi. Ia sedang menulis ulang arti ruang itu, dan siapa yang berhak ada di dalamnya.
HB X di Persimpangan Dua Peran
Sri Sultan Hamengkubuwana X hidup dalam kondisi yang secara struktural sangat unik dan juga sangat problematis: ia adalah seorang raja tradisional Jawa sekaligus gubernur demokratis yang dipilih berdasarkan undang-undang keistimewaan (UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY).
Sebagai raja Jawa, ia memiliki hak atas keraton dan segala atributnya, termasuk dalam pandangan tradisionalis, alun-alun sebagai bagian dari ‘halaman keraton.’ Sebagai gubernur demokratis, ia adalah pelayan publik yang ruang kerjanya adalah milik rakyat.
Ketegangan antara dua peran ini tidak pernah benar-benar diselesaikan. Dan keputusan tentang Alun-Alun Utara tampaknya merupakan hasil dari ketegangan itu, di mana dimensi ‘raja’ lebih dominan dari dimensi ‘gubernur.’ Alun-alun dikelola lebih sebagai halaman keraton daripada sebagai ruang publik kota Yogyakarta.
BATAS KLAIM
Artikel ini tidak mengklaim mengetahui niat HB X secara pasti. Yang dikaji adalah efek dari kebijakan ini terhadap fungsi ruang publik, berdasarkan kerangka arkeologi perkotaan, sejarah, dan teori arsitektur kota. Penilaian tentang ‘niat’ membutuhkan sumber primer berupa pernyataan resmi, dokumen kebijakan, atau wawancara langsung. Yang kami lakukan adalah membaca ruang sebagaimana arkeolog dan sejarawan kota membacanya.
VI. KONTRADIKSI KEISTIMEWAAN: KETIKA BUDAYA MEMENJARAKAN DIRINYA SENDIRI
Yogyakarta menjual dirinya sebagai ‘Kota Budaya.’ Keistimewaan DIY dilandasi oleh argumen bahwa Yogyakarta memiliki tradisi budaya yang hidup dan otentik yang tidak dimiliki daerah lain. Keraton adalah jantung dari keistimewaan itu.
Tetapi budaya yang hidup tidak bisa dibekukan dalam pagar. Alun-Alun Utara menjadi ‘budaya’ bukan karena pasirnya, bukan karena pagarnya, tetapi karena ia menjadi tempat manusia hidup, berinteraksi, berekspresi, dan merayakan kebersamaan selama berabad-abad. Ketika kebersamaan itu diusir, yang tersisa adalah cangkang budaya, indah untuk difoto, kosong untuk dihidupi.
Yogyakarta hari ini mungkin sedang membangun sesuatu yang paling berbahaya dalam warisan budaya: monumen yang masih berdiri, tetapi sudah tidak bernyawa.
Dan ironi terbesarnya: justru keraton Yogyakarta lah yang memperkenalkan konsep alun-alun sebagai ruang terbuka yang inklusif kepada seluruh Jawa. Hamengkubuwana I membangunnya sebagai manifestasi kuasa yang mengundang, bukan mengusir. Dan kini, 270 tahun kemudian, warisan itu dibalikkan.
Pertanyaan yang seharusnya ditanyakan oleh semua pihak yang peduli dengan warisan Yogyakarta: apakah Hamengkubuwana X sedang melestarikan Yogyakarta, atau sedang mereinterpretasinya sesuai selera dan kepentingan zamannya sendiri? Dan jika reinterpretasi itu terjadi, siapa yang berhak memberikan izin, dan kepada siapa pertanggungjawaban diberikan?
VII. PENUTUP: KETIKA RUANG BERSUARA
Alun-Alun Utara Yogyakarta tidak bisa bicara. Tetapi ia bersuara keras bagi siapa yang mau mendengar. Pasirnya berkata: jangan terlalu nyaman di sini. Pagarnya berkata: ini bukan milikmu sepenuhnya. Kebersihan sterilnya berkata: ini bukan tempat kehidupan sehari-harimu.
Dari perspektif arkeologi perkotaan, ini adalah dokumentasi perubahan kuasa yang sedang terjadi di depan mata kita. Dari perspektif sejarah Islam Nusantara, ini adalah penghianatan terhadap semangat yang melahirkan alun-alun itu sendiri. Dari perspektif arsitektur perkotaan, ini adalah pengurangan kualitas ruang publik yang tidak bisa dibenarkan hanya dengan argumen estetika atau konservasi.
Kita tidak harus setuju dengan semua kesimpulan artikel ini. Tetapi kita harus berani mengajukan pertanyaannya. Karena ruang kota adalah milik bersama, dan perubahan atas ruang bersama membutuhkan percakapan bersama, bukan keputusan sepihak.
Alun-alun yang baik bukan yang paling indah. Alun-alun yang baik adalah yang paling ramai, ramai oleh manusia yang merasa bahwa mereka berhak ada di sana.
Dan mungkin, di situlah inti dari seluruh perdebatan ini: bukan soal pasir, bukan soal pagar, bukan soal estetika. Tetapi soal satu pertanyaan sederhana yang terus bergema di setiap sudut Alun-Alun Utara yang kini sunyi:
Milik siapakah kota ini?
Bibliografi dan Sumber Acuan
Gehl, Jan. Cities for People. Washington, D.C.: Island Press, 2010.
Lynch, Kevin. The Image of the City. Cambridge: MIT Press, 1960.
Mundardjito. ‘Pertimbangan Ekologis Penempatan Situs Masa Hindu-Buda di Daerah Yogyakarta.’ Disertasi UI, 1993.
Ricklefs, M.C. Yogyakarta under Sultan Mangkubumi 1749–1792: A History of the Division of Java. London: Oxford University Press, 1974.
Prijotomo, Josef. Ideas and Forms of Javanese Architecture. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1984.
Lombard, Denys. Nusa Jawa: Silang Budaya — Batas-batas Pembaratan. Jakarta: Gramedia, 1996.
UNESCO. Recommendation on the Historic Urban Landscape. Paris: UNESCO, 2011.
Tjandrasasmita, Uka. Arkeologi Islam Nusantara. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2009.
Haryoguritno, Haryono. Keris Jawa: Antara Mistik dan Nalar. Jakarta: Indonesia Kebanggaanku, 2005.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
© EMBAS | M. Basyir Zubair | Kotagede, Yogyakarta, 12 Mei 2026
Artikel ini boleh disebarkan dengan menyebut sumber.





