MANTRIJERON,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perdagangan terus memberikan pemahaman kepada agen dan pangkalan terkait distribusi dan ketersediaan LPG 3 kilogram bersubsidi. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Stabilisasi Ketersediaan LPG Bersubsidi yang diselenggarakan pada hari Selasa (23/6).
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Jalaludin, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang sama bagi seluruh pelaku distribusi agar penyaluran tepat sasaran.
“LPG 3 kilogram seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Karena masih terjadi ketidaktepatan sasaran, kami menghadirkan Hiswana Migas dan Pertamina untuk memberikan pemahaman kepada para agen dan pangkalan agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain membahas ketepatan sasaran distribusi, sosialisasi ini juga menyoroti penerapan sistem digitalisasi dalam distribusi LPG bersubsidi.
Menurutnya, penerapan digitalisasi pada awalnya memang menghadapi berbagai penolakan. Namun seiring perkembangan teknologi, sistem tersebut kini mulai diterima dan mampu meningkatkan transparansi distribusi.
“Distribusi dan stok kuota sekarang sudah menggunakan sistem digital. Pengiriman LPG menggunakan kode OTP yang akan dicocokkan antara sopir distribusi dengan agen tujuan. Dengan demikian, potensi penyelewengan distribusi dapat diminimalkan,” jelasnya.

Jalaludin menambahkan, hingga saat ini Kota Yogyakarta masih tergolong kondusif dalam penyaluran LPG 3 kilogram dan belum ditemukan pelanggaran yang berarti. “Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada pelanggaran dan penyaluran masih sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai potensi peningkatan kebutuhan LPG menjelang masa libur panjang. Sebagai kota berbasis jasa dan pariwisata, Yogyakarta diperkirakan akan mengalami peningkatan aktivitas ekonomi, khususnya di sektor kuliner.
“Ketika libur panjang, sektor kuliner seperti di Pasar Kranggan dan Pasar Ngasem sangat ramai. Salah satu kebutuhan utama pelaku usaha kuliner adalah LPG, sehingga permintaan diperkirakan akan meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Departemen Hukum, Advokasi dan Perpajakan DPP Hiswana Migas DIY, R. Moch. Lustio Ario Wibisono, menyampaikan bahwa kondisi distribusi LPG 3 kilogram di Yogyakarta selama ini berjalan kondusif.
“Di Yogyakarta hampir tidak pernah ada laporan terkait pelanggaran distribusi. Agen dan pangkalan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Saat ini terdapat sekitar 14 agen dan sekitar 960 pangkalan resmi yang tersebar di 45 kelurahan di 14 kemantren di Kota Yogyakarta. Menurutnya, keberadaan pangkalan yang tersebar tersebut memudahkan masyarakat memperoleh LPG dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sesuai.
Masyarakat juga dapat mengetahui lokasi pangkalan terdekat melalui laman resmi Pertamina sehingga akses terhadap LPG bersubsidi menjadi lebih mudah.
Hiswana Migas juga mengungkapkan sejumlah tantangan penyaluran LPG pada tahun 2026, di antaranya peningkatan kebutuhan nasional yang diproyeksikan naik hampir 9,8 persen, revisi regulasi terkait LPG bersubsidi, hingga penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro pengguna LPG 3 kilogram.
“Kami berkomitmen menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tetap tersedia, terjangkau, tercatat, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Disisi lain, Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga DIY, Artur Kemal Pamungkas, mengapresiasi agen dan pangkalan yang telah berhasil bertransformasi dari sistem pencatatan manual menuju digital.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh agen dan pangkalan yang berhasil melakukan transformasi digital. Ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan akuntabilitas distribusi LPG,” katanya.
Pertamina juga mendorong pelaku usaha mikro untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Agen dan pangkalan turut membantu proses pendaftaran NIB secara gratis sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah.
Ia menegaskan bahwa LPG 3 kilogram tidak diperuntukkan bagi usaha besar yang memiliki konsumsi tinggi, seperti usaha laundry skala besar maupun usaha komersial lainnya.
“Jika ada usaha besar yang masih menggunakan LPG 3 kilogram, masyarakat dapat melaporkannya. Kami bersama pemerintah daerah akan membantu melakukan konversi ke LPG nonsubsidi 12 kilogram,” tegasnya