Umbulharjo,REDAKSI17.COM– Sekitar 2.000 hingga 3.000 masyarakat telah memanfaatkan layanan Klinik Perizinan dan Investasi yang disediakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta sejak diluncurkan pada 2025. Tingginya pemanfaatan layanan tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan dalam memahami persyaratan dan mekanisme perizinan.

Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa, saat dikonfirmasi Jumat (7/8/2026), mengatakan konsultasi menjadi bagian penting dalam proses perizinan, terutama bagi pemohon yang masih mengalami kendala memahami persyaratan dan penggunaan layanan digital.

“Konsultasi itu bagian dari perizinan itu sendiri. Kami menyediakan konsultan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Harapannya, dengan konsultasi terlebih dahulu, ketika masuk ke sistem pemohon sudah siap,” jelas Budi.

Ia menjelaskan pemohon yang telah memahami persyaratan dapat langsung mengajukan dokumen secara daring. Sebaliknya, dokumen yang belum sesuai harus dikembalikan untuk dilengkapi sehingga memperpanjang proses pelayanan.

“Terbaiknya memang konsultasi itu di depan. Kami sangat terbuka, konsultasi bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun, karena kami juga menyediakan layanan online maupun di Mal Pelayanan Publik,” katanya.

Klinik Perizinan dan Investasi di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta melayani konsultasi perizinan sekaligus informasi investasi. Mulai 2026, layanan tersebut dibagi dalam beberapa loket sesuai kebutuhan, antara lain konsultasi perizinan perusahaan melalui Online Single Submission (OSS), pembuatan akun dan pengunggahan dokumen, serta perizinan bangunan.

Untuk perizinan bangunan, konsultasi mencakup tata ruang, lingkungan, keselamatan kebakaran, lalu lintas, hingga ketentuan yang berlaku di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Menurut Budi, tingginya pemanfaatan layanan menunjukkan masyarakat masih membutuhkan pendampingan, meskipun sebagian besar proses perizinan telah dilakukan secara digital. DPMPTSP juga menyediakan informasi persyaratan dan tutorial melalui berbagai kanal digital agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

“Kalau mereka sudah jelas dan sudah tahu, bisa langsung upload, kami proses, kami keluarkan. Tetapi ketika belum konsultasi, sesuai pengetahuannya mengunggah, kemudian kami proses dan dikembalikan lagi untuk dilengkapi. Prosesnya akan menjadi lebih panjang,” jelasnya.

Selain konsultasi, layanan tersebut juga menerima laporan masyarakat terkait pembangunan untuk kemudian diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang.

Layanan konsultasi di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta tidak dipungut biaya, kecuali layanan tertentu yang dikenai pajak atau retribusi sesuai ketentuan.

Melalui layanan ini, Pemkot Yogyakarta mendorong masyarakat memastikan persyaratan sebelum mengajukan perizinan agar proses pelayanan berjalan lebih efektif dan mengurangi pengajuan yang harus dikembalikan untuk dilengkapi.