Beranda / Daerah / Belanja Daerah DIY 2027 Diarahkan Dukung Prioritas Pembangunan

Belanja Daerah DIY 2027 Diarahkan Dukung Prioritas Pembangunan

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Belanja Daerah DIY Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada peningkatan kualitas belanja yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Hal demikian ditegaskan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyampaikan penjelasan atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Daerah DIY Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (10/07).

Sri Sultan menuturkan, belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD Tahun 2027. Hal ini terutama dalam penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor ekonomi unggulan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan pemerataan antarwilayah.

“Total Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 ini direncanakan sebesar Rp4,93 Triliun yang akan digunakan untuk mendanai program, kegiatan, dan subkegiatan di seluruh perangkat daerah,” ujar Sri Sultan di Gedung DPRD DIY.

Sementara, terkait pendapatan daerah, Sri Sultan menyebutkan, kebijakan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 disusun untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah dan menjaga keberlanjutan fiskal, yang diarahkan pada peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan pendapatan transfer secara efektif, serta pengelolaan lain-lain pendapatan daerah yang sah secara transparan dan akuntabel. Proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2027 pun direncanakan sebesar Rp4,8 Triliun yang terdiri atas PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

“Pembiayaan daerah, digunakan untuk menjaga keseimbangan fiskal, menutup defisit anggaran, atau mengoptimalkan saldo lebih anggaran secara produktif sesuai ketentuan. Untuk Tahun Anggaran 2027, direncanakan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp352,5 Miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp222,12 Miliar,” papar Sri Sultan.

Lebih lanjut, Sri Sultan melaporkan, penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, berpedoman pada RKPD DIY Tahun 2027 sebagai tahun terakhir pelaksanaan RPJMD DIY 2022-2027, yang telah disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027, serta mempertimbangkan dinamika perekonomian global, nasional, dan regional dan tantangan aktual, yang dihadapi daerah. Mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan, analisis permasalahan dan tantangan pembangunan yang masih dihadapi, serta penyelarasan dengan arah kebijakan nasional, ditetapkan tema pembangunan DIY Tahun 2027, yakni Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan untuk Perwujudan Pancamulia.

Dikatakan Sri Sultan, tema tersebut memiliki beberapa makna strategis. Pertama, Pertumbuhan Ekonomi, sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kinerja perekonomian daerah melalui penguatan sektor-sektor unggulan, peningkatan produktivitas, penciptaan nilai tambah, serta perluasan kesempatan kerja. Kedua, Inklusif sebagai penegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dicapai harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan seluruh wilayah di DIY.

“Berkelanjutan merupakan perwujudan komitmen pembangunan DIY untuk menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Sedangkan, Perwujudan Pancamulia bermakna di mana keseluruhan arah pembangunan bermuara pada Pancamulia sebagai tujuan luhur pembangunan DIY,” terang Sri Sultan.

Sri Sultan turut menjelaskan bahwa tema pembangunan tersebut, juga memperhatikan gambaran kondisi ekonomi makro, yang menjadi asumsi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dengan target untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkisar antara 5,9-6,7%; tingkat inflasi berkisar pada angka 2-3%; dan angka kemiskinan berkisar pada angka 8,5-9,5%. Target kinerja sebagaimana dimaksud, merupakan hasil penyelarasan kinerja pembangunan DIY tahun 2027, yang telah dibahas bersama dengan Pemerintah Pusat.

Adapun diutarakan Sri Sultan, Rancangan KUA dan PPAS DIY Tahun Anggaran 2027, memuat berbagai aspek strategis, di antaranya, yaitu kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaian target kinerja pembangunan secara terukur. Dokumen ini disusun sebagai instrumen pengendali dan arahan dalam penyusunan program, kegiatan, dan subkegiatan yang akan dituangkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, dan kebijakan fiskal nasional.

“Penyusunan dokumen Rancangan KUA dan PPAS, menggunakan klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, yang telah diperbarui terakhir melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026, tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” kata Sri Sultan.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *