UMBULHARJO,REDAKSI17.COM– Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mengoptimalkan pelayanan perizinan berusaha sekaligus mengatasi berbagai hambatan yang muncul dalam proses penyelenggaraan perizinan di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.
Upaya tersebut disosialisasikan melalui kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang diikuti kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan perangkat daerah, pengampu pelayanan perizinan, serta unsur masyarakat dan pelaku usaha. Kegiatan berlangsung di Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (22/7).
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya menghadirkan kepastian dalam pelayanan perizinan. Menurutnya, kepastian terkait persyaratan, prosedur, waktu, dan penyelesaian perizinan menjadi hal penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kalau bicara perizinan, kita perlu lebih berhati-hati. Yang dibutuhkan adalah kepastian. Orang datang ke Jogja, orang berurusan di Jogja, harus mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu terus melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan perizinan, termasuk memastikan implementasi sistem perizinan berbasis digital dapat berjalan secara optimal. Menurutnya, digitalisasi pelayanan tidak cukup hanya dengan memindahkan proses secara daring, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian tahapan dan waktu penyelesaian kepada pemohon.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan saat membuka kegiatan tersebut.

“Jangan sampai konsepnya online, tetapi prosesnya masih seperti manual. Online hanya sekadar tahapannya, tetapi masih harus menunggu proses yang lain. Ini yang perlu kita perbaiki bersama,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dalam menghadapi persoalan perizinan yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat. Salah satunya terkait kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan atau kenyamanan warga.
“Kadang ada pengusaha yang izinnya belum selesai, tetapi ada juga pengusaha yang sudah benar namun izinnya tidak kunjung keluar. Ini menjadi dilema kita bersama. Karena itu, kita perlu mencari solusi dan kepastian,” tuturnya.
Pihaknya berharap, sosialisasi tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antar pihak dalam memberikan pelayanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina mengatakan, keberadaan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah diharapkan dapat mendukung pencapaian target pembangunan nasional di bidang perizinan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Ia menjelaskan, sosialisasi nota kesepahaman tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah, perwakilan masyarakat, dan pelaku usaha mengenai nota kesepahaman kerja sama pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus.

Suasana kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang diikuti kepala daerah di Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (22/7). 

“Nota kesepahaman ini menjadi pedoman dalam rangka kerja sama pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengoptimalkan upaya mengatasi hambatan dalam proses perizinan, membangun koordinasi antarpara pihak, serta mencegah tindak pidana dalam proses penyelenggaraan sistem perizinan yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelasnya.
Menurutnya, Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah memiliki peran penting untuk memastikan persyaratan, standar, biaya, waktu, dan prosedur dalam penyelenggaraan perizinan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tingkat kabupaten/kota, tim koordinasi tersebut melibatkan Inspektur Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor/Kota/Kota kBesar, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri.
Sementara itu, Jaksa Fungsional, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Yogie Raharjo, mengatakan perizinan merupakan instrumen pemerintah dalam mengendalikan dan mengatur kegiatan berusaha di daerah. Bagi pelaku usaha, perizinan juga memberikan legalitas dan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Ia menjelaskan, tim koordinasi memiliki sejumlah tugas, di antaranya menyusun rencana kerja pengawasan, melakukan reviu terhadap kesesuaian syarat, standar, biaya, waktu, dan prosedur penyelenggaraan perizinan sesuai kewenangan, serta melaksanakan upaya pencegahan tindak pidana dalam penyelenggaraan perizinan di daerah.
“Apabila dalam hasil pengawasan ditemukan dugaan tindak pidana, maka pihak kepolisian, kejaksaan, maupun KPK akan memproses sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara apabila ditemukan kesalahan administratif, penanganannya dilakukan melalui mekanisme administrasi oleh Inspektorat,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan pelayanan perizinan serta unsur masyarakat dan pelaku usaha, antara lain Himpunan Pengusaha Kontraktor Indonesia, Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia, Asosiasi Kontraktor Air Indonesia, Persatuan Konsultan Indonesia, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Kota Yogyakarta, Kamar Dagang dan Industri Provinsi DIY, Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta Persatuan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia.
Ia berharap, penyelenggaraan perizinan dapat semakin transparan, akuntabel, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha, sekaligus mampu mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta.