Beranda / Daerah / Larang Perdagangan HPR, Raperda Keamanan Pangan Hewani Ditetapkan

Larang Perdagangan HPR, Raperda Keamanan Pangan Hewani Ditetapkan

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Dengan persetujuan bersama antara Gubernur DIY dan DPRD DIY, Pemda DIY menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Persetujuan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (04/08) di Gedung DPRD DIY, termasuk pelarangan perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR).

Dalam paparannya, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun mengungkapkan, DPRD DIY sangat memahami betapa pentingnya Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani di DIY. Dalam mencermati muatan Raperda, pihaknya sampai melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian RI.

“Usai mengumpulkan data dan menganalisa, Pansus menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan atau HPR lainnya. Pengaturan ini dimasukkan sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis,” paparnya.

Sri Muslimatun pun mengakui sebelumnya, pihaknya mendapat laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terkait aktivitas pembunuhan anjing di DIY untuk dikonsumsi dagingnya. Menurut laporan setidaknya ada 126 ekor anjing yang dibunuh setiap harinya.

“Karena itu, kita harus bertindak. Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu, hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan,” ungkapnya.

Sri Muslimatun pun menyampaikan, dalam Perda ini juga telah diamanatkan agar Pemda DIY membentuk satgas melalui Peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur ini nantinya menjadi peraturan pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, khususnya yang mengatur mengenai sanksi administratif dan hal-hal lainnya.

“Rencana aksi daerah Peraturan Gubernur tersebut agar ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Perda ini ditetapkan. Kami berharap Pemda DIY memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan Perda ini, guna mendukung terciptanya DIY yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan, baik untuk masa kini maupun generasi yang akan datang,” imbuhnya.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan pendapat akhir Gubernur DIY mengatakan, sejak awal Raperda ini memiliki nilai strategis karena menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan sistem keamanan pangan asal hewan yang lebih kuat dan terukur. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pengawasan pangan berbasis hewani mulai dari hulu hingga hilir.

“Raperda ini penting karena pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang aman, sehat, utuh, halal, dan bermutu merupakan salah satu tanggung jawab konstitusional Pemerintah Daerah. Dan Raperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sebagai konsumen,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka menjelaskan, pada era meningkatnya mobilitas barang, perkembangan teknologi pangan, serta kompleksitas rantai pasok pangan asal hewan, tantangan penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani semakin besar. Perhatian lain yang tidak kalah penting adalah upaya pencegahan dan pengendalian zoonosis.

“Berbagai penyakit hewan yang berpotensi menular kepada manusia, memerlukan kewaspadaan dan penanganan yang terpadu melalui pendekatan One Health. Dengan demikian, deteksi dini, pengawasan, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah,” jelas Sri Paduka.

Sri Paduka pun menambahkan, Pemda DIY yakin dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani di DIY akan semakin kuat. Yang pada akhirnya mampu melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing produk daerah, memperkuat ketahanan pangan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

Dalam Rapur kali ini, Sri Paduka juga memaparkan penjelasan Gubernur DIY terhadap Raperda Inisiatif Pemda DIY tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026-2056. Menurut Sri Paduka, UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu jenis hak asasi manusia yang wajib mendapatkan perlindungan oleh negara.

“Hal ini telah diatur dalam Pasal 28 H ayat (1), dan selanjutnya Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945. Sebagai tindak lanjut penjabaran konstistusi dimaksud, telah diterbitkan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun perencanaan lingkungan hidup berupa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),” imbuh Sri Paduka.

Sebagai informasi, RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Diungkapkan Sri Paduka, Pemda DIY telah menginisiasi penyusunan RPPLH sejak tahun 2024, dalam proses panjangnya, dilakukan pula penyesuaian-penyesuaian hingga terselesaikannya RPPLH DIY 2026 – 2056 pada bulan Juni tahun 2026.

“Penyusunan RPPLH tahun 2026-2056 bertujuan untuk mewujudkan pembangunan DIY yang mengarusutamakan pemanfaatan sumber daya alam yang terkendali, lestari, dan berkesinambungan antar sektor. Semua ini tentu untuk menyejahterakan masyarakat DIY hingga 30 tahun mendatang,” kata Sri Paduka.

HUMAS DIY

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *