MERGANGSAN,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengadakan diseminasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) pada Selasa (11/8/2026). Kegiatan itu untuk membina perusahaan pengguna TKA dan menyosialisasikan peraturan dan kebijakan terbaru penggunaan TKA. Melalui diseminasi itu diharapkan dapat mendorong ketertiban tata kelola penggunaan TKA, sehingga memudahkan pengawasan dan pengendalian.
Pelaksana Tugas Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Patricia Heny Dian Anitasari mengatakan diseminasi itu untuk memberikan informasi terbaru terkait kebijakan dan peraturan mengenai penggunaan TKA mulai dari perizinan, monitoring dan evaluasi. Dalam pembinaan penggunaan tenaga kerja asing khususnya untuk perpanjangan penggunaan TKA diserahkan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah sehingga Pemkot Yogyakarta perlu melakukan pembinaan kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA di Kota Yogyakarta.
“Diseminasi penggunaan TKA adalah untuk mengidentifikasi jumlah TKA dan potensi TKA yang akan bekerja di Kota Yogyakarta, sehingga tata kelola penggunaan TKA ini sesuai aturan. Dengan adanya informasi atau updating data ini memudahkan tugas kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan yang melakukan atau yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Heny saat membuka diseminasi penggunaan TKA di Griya UMKM Kota Yogyakarta.
Salah satu regulasi terbaru yang dapat mendorong peningkatan investasi asing adalah pasal yang mengatur perizinan masuk bagi TKA di Indonesia. Undang- Undang Cipta Kerja mensyaratkan bahwa penggunaan TKA saat ini hanya membutuhkan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tanpa perlu memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), karena Pengesahan RPTKA dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini menjadi suatu izin bagi TKA dalam bekerja di Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
“Dengan diseminasi ini perusahaan-perusahaan sadar tata kelolanya akan tertib. Mulai dari perencanaan melakukan perencanaan berapa TKA yang dibutuhkan, rekrutnya, pengesahan RPTKA, pencatatan di tempat kami kemudian pelaksanaan monitoring dan pembinaan, serta evaluasi dan pengendalian. Jadi jangan sampai rekrutmen tenaga kerja asing itu nanti membawa dampak yang tidak baik di Kota Yogyakarta. Jadi itu bagian dari pengendalian kita,” terangnya.
Pihaknya juga menekankan agar perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk melakukan transfer of knowledge atau mendapatkan skill dari TKA. Diharapkan melalui diseminasi penggunaan TKA itu mendukung investasi yang berkualitas dan kondusif dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. Termasuk peningkatan pendapatan asli daerah serta tata kelola ketenagakerjaan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu Ketua Tim Kerja Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Mohammad Soko Marhendi menjelaskan dalam pendataan TKA bekerja sama dengan pihak imigrasi. Jumlah TKA yang berizin di wilayah Kota Yogyakarta selama ini tidak banyak karena lingkupnya di kota bagian dari provinsi. Di samping itu yang murni bekerja di Kota Yogyakarta sedikit berkisar 6-8 TKA. TKA di Kota Yogyakarta rata-rata bekerja di lembaga pendidikan bahasa asing, restoran dan lainnya. Dia menyebut untuk tahun 2026 sampai kini sudah ada 5 orang yang melakukan perpanjangan TKA.
“Kalau ada orang asing yang masuk harus mendaftarkan dulu, kerja apa, perusahaan apa. Perusahaannya nanti yang mengurusi semuanya dan setiap tahun harus melakukan perpanjangan TKA,” tambah Soko.
Salah satu peserta diseminasi penggunaan TKA adalah Irma Ekapuri Paramita pengelola Mediterranea Restaurant menyambut baik kegiatan itu. Terutama jika ada regulasi yang baru agar pengusaha bisa memperbarui informasi dan mengikuti ketentuan yang ada. Dia mengelola restoran itu bersama suaminya Camille Massard-Combe (Kamil). Ia mengaku suaminya warga negara asing sudah memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan melakukan pengesahan perpanjangan izin setiap tahun.
“Kegiatan seperti ini memang dibutuhkan biar kita juga tahu, update dan kalau kita ada masukan di lapangan bisa kita sampaikan juga. Karena kadang-kadang kita nggak tahu aturan yang terbaru dan nggak selalu baca update peraturan di website-nya. Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi saya harap mereka bisa bersinergi, jadi kita yang di lapangan enggak dilempar-lempar ke sana-kemari,” pungkas Irma ditemui di sela diseminasi.



