Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Kesempatan untuk kembali diterima dan menjalani kehidupan secara lebih baik menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Hal itu terus didorong Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta melalui penyediaan ruang bagi klien pemasyarakatan untuk belajar bertanggung jawab dan kembali berperan di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan rencana kerja tentang penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien dewasa dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak di wilayah Kota Yogyakarta. Penandatanganan ini melibatkan lima perangkat daerah, yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Dinas Kesehatan berlangsung di Kantor Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Kamis (13/8).

Kerja sama ini merupakan lanjutan dari kolaborasi sebelumnya. Bapas Kelas I Yogyakarta telah menandatangani rencana kerja serupa dengan empat perangkat daerah Pemkot Yogyakarta, yakni Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, serta Dinas Kebudayaan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan, kesiapan perangkat daerah bukan semata-mata menyediakan tempat bagi pelaksanaan pidana, tetapi juga membangun lingkungan yang dapat membantu klien memperoleh kembali kepercayaan dirinya.

Menurutnya, klien yang menjalani pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat perlu dipandang sebagai seseorang yang sedang menjalani proses pembinaan. Karena itu, rasa curiga dan stigma perlu dikurangi agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik.

“Yang harus kita lakukan adalah menghilangkan rasa curiga dulu. Kita yakin dan percaya bahwa mereka itu bisa kita bina,” ujarnya.

Septi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan di Dukcapil nantinya tetap memperhatikan jenis informasi dan pekerjaan yang bersifat rahasia. Klien akan ditempatkan pada tugas yang sesuai, seperti membantu menjaga kebersihan ruang layanan, dengan pengawasan petugas secara humanis.

Pengawasan, menurutnya, tetap diperlukan, tetapi tidak dilakukan dengan cara yang membuat klien merasa diawasi secara berlebihan. “Dengan ngewongke, insyaallah outcome dari Bapas akan tercapai. Orang itu akan kembali ke masyarakat, diterima, dan dia akan percaya diri bahwa saya bisa diterima oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Afia Rosdiana mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah kemungkinan lokasi dan aktivitas bagi pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat.

Untuk klien anak, kegiatan dapat diarahkan di lingkungan perpustakaan, terutama yang berkaitan dengan layanan kepada masyarakat. Sedangkan bagi klien dewasa, penempatan akan disesuaikan dengan karakter, kemampuan, serta kebutuhan kegiatan di lingkungan dinas.

“Kalau anak-anak kami lebih kepada untuk di perpustakaannya, untuk layanan masyarakatnya,” jelas Afia.

Untuk klien dewasa, kegiatan dapat berupa pekerjaan kebersihan maupun membantu pengelolaan lingkungan, seperti pemilahan sampah, TPS3R, dan kegiatan pengelolaan sampah mandiri. Namun, penempatan akan dilakukan setelah Bapas menyampaikan profil dan kebutuhan pendampingan klien.

“Kami masih melihat dulu personel yang akan ditempatkan di situ,” tambahnya.

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang terus memperluas ruang kolaborasi. Menurutnya, penandatanganan kali ini menjadi bagian lanjutan setelah sebelumnya Bapas menjalin kerja sama dengan empat perangkat daerah Pemkot Yogyakarta.

Ia mengatakan dukungan pemerintah daerah sangat penting karena pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat tidak dapat dilakukan Bapas seorang diri. Selain menyediakan lokasi, perangkat daerah juga menjadi bagian dari lingkungan yang membantu klien menjalani proses pembimbingan.

“Memang kami tidak bisa bekerja dan melaksanakan hukuman pidana kerja sosial ataupun pelayanan masyarakat tanpa dukungan dari pemerintah daerah, begitu juga dukungan dari masyarakat,” ujar Galih.

Ia menjelaskan, dokumen rencana kerja yang ditandatangani akan menjadi salah satu referensi bagi hakim dalam menentukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat. Bapas nantinya memberikan rekomendasi lokasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan klien.

Galih menegaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial tetap memiliki aturan dan pengawasan. Klien tidak sekadar menjalankan pekerjaan sosial, tetapi juga mendapatkan pembimbingan, termasuk konseling serta penguatan kepribadian dan kemandirian.

“Target kita tentu saja mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi, yang pertama. Yang kedua, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan diterima masyarakat. Itu adalah tujuan yang harus kami capai,” ungkapnya.

Menurut Galih, salah satu tantangan terbesar setelah seseorang kembali ke masyarakat adalah stigma. Label sebagai orang yang pernah berhadapan dengan hukum sering kali membuat seseorang kesulitan mendapatkan penerimaan, bahkan berdampak pada kesempatan memperoleh pekerjaan dan memperbaiki kondisi ekonomi.

Karena itu, proses pemasyarakatan membutuhkan dukungan bersama antara Bapas, pemerintah dan masyarakat. Klien tidak hanya diharapkan menyelesaikan kewajiban hukumnya, tetapi juga mampu membangun kembali kehidupan sosialnya.

“Kadang masih ada stigma, ‘Wah, mantan…’. Itu menjadi hambatan. Padahal masyarakat dan pemerintah setempat harus ikut mendukung. Ini penting sekali,” katanya.

Galih menyebut kolaborasi dengan Pemkot Yogyakarta ke depan juga berpeluang diperluas hingga tingkat kemantren dan kelurahan. Lingkungan tersebut dinilai memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sehingga dapat menjadi ruang yang lebih luas untuk mendukung proses reintegrasi sosial.

Melalui kerja sama yang terus diperluas, ia berharap klien pemasyarakatan tidak berhenti pada penyelesaian kewajiban hukum, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk belajar, berubah, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.

“Ini menjadi satu pembelajaran hukum bagi terpidana maupun masyarakat, dan tentu kita berharap pelaksanaan pidana kerja sosial ini dapat berjalan efektif dan lancar,” pungkas Galih. (Chi)