Beranda / Hikayat Seni dan Budaya / GKR Mangkubumi dan Masa Depan Tahta Yogyakarta

GKR Mangkubumi dan Masa Depan Tahta Yogyakarta

 

Selama berabad-abad, takhta Keraton Yogyakarta identik dengan raja laki-laki.
Kini, untuk pertama kalinya dalam sejarah modern Kesultanan Yogyakarta, nama seorang perempuan berada begitu dekat dengan pembicaraan tentang suksesi.
Namanya GKR Mangkubumi.
Putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X itu bukan sekadar menerima gelar baru.
Pada 5 Mei 2015, melalui Dhawuh Raja, GKR Pembayun berganti nama dan gelar menjadi Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram.
Sejak saat itu, pertanyaan besar muncul:
Apakah inilah perempuan yang dipersiapkan untuk meneruskan takhta Yogyakarta?

GELAR YANG MEMICU PERTANYAAN
Nama “Mangkubumi” bukan nama sembarangan dalam sejarah Yogyakarta.
Gelar tersebut memiliki akar sejarah yang sangat kuat. Pangeran Mangkubumi adalah pendiri Kesultanan Yogyakarta setelah Perjanjian Giyanti 1755 membelah Mataram menjadi dua kekuasaan besar.
Karena itu, ketika gelar Mangkubumi disematkan kepada putri sulung Sultan HB X, publik membaca langkah tersebut sebagai sinyal penting mengenai masa depan Keraton.
Sejumlah pemberitaan bahkan langsung menyebut GKR Mangkubumi sebagai putri mahkota.
Namun ada satu persoalan penting.
Sultan HB X sendiri ketika itu tidak secara tegas mengatakan bahwa GKR Mangkubumi telah ditetapkan sebagai penerus takhta.
Dalam pernyataannya pada Mei 2015, Sultan mengatakan perubahan gelar tersebut dilakukan karena dawuh atau perintah yang diterimanya.
Artinya, sejak awal terdapat jarak antara apa yang dibaca publik dan apa yang secara eksplisit dinyatakan Sultan.

LIMA PUTRI, TANPA PUTRA
Di sinilah persoalan suksesi menjadi jauh lebih menarik.
Sri Sultan Hamengku Buwono X dan GKR Hemas memiliki lima putri. Tidak ada putra.
Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas memiliki 5 orang anak, yang semuanya adalah perempuan (putri).Berikut adalah daftar lengkap kelima putri Sri Sultan Hamengku Buwono X berurutan dari yang tertua hingga yang termuda:GKR Mangkubumi (Putri Sulung)Nama kecil: Gusti Raden Ajeng (GRAj) Nurmalitasari.Status: Putri Mahkota Keraton Yogyakarta. GKR Condrokirono (Putri Kedua)Nama kecil: GRAj Nurmagupita. GKR Maduretno (Putri Ketiga) Nama kecil: GRAj Nurkamnari Dewi. GKR Hayu (Putri Keempat)Nama kecil: GRAj Nurabra Juwita. GKR Bendara (Putri Bungsu) Nama kecil: GRAj Nurastuti Wijareni.

Dalam tradisi lama Keraton Yogyakarta, suksesi takhta dikenal sangat kuat dengan garis patriarki. Salah satu pemahaman mengenai paugeran menyebut penerus takhta berasal dari keturunan laki-laki.
Jika aturan tradisional itu diterapkan secara ketat, maka persoalannya sederhana:
Siapa yang akan meneruskan takhta ketika Sultan tidak mempunyai putra?
Tetapi Yogyakarta bukan hanya kerajaan tradisional.
Kesultanan ini juga memiliki kedudukan khusus dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sri Sultan yang bertahta sekaligus memiliki posisi khusus sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Karena itu, persoalan siapa penerus takhta tidak hanya menjadi urusan keluarga Keraton.
Ia bersinggungan dengan sejarah, adat, politik, hukum, dan masa depan pemerintahan daerah istimewa.

PEREMPUAN DAN TAKHTA: DUA DUNIA YANG BERTEMU
Perubahan gelar GKR Mangkubumi pada 2015 kemudian menjadi salah satu titik penting dalam perdebatan tersebut.
Sebagian kalangan melihat langkah Sultan sebagai upaya membuka jalan bagi perempuan untuk menjadi penerus takhta.
Sebagian lainnya berpandangan bahwa langkah itu berhadapan dengan paugeran atau aturan adat yang selama ini dipahami mengutamakan garis laki-laki.
Perdebatan bahkan tidak berhenti di lingkungan Keraton.
Ketika isu perempuan sebagai penerus takhta muncul, persoalannya merembet ke pertanyaan lain:
Jika kelak seorang perempuan menjadi Sultan, apakah ia juga dapat menjadi Gubernur DIY?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena posisi Sultan dan Gubernur DIY memiliki hubungan yang sangat erat dalam konstruksi keistimewaan Yogyakarta.
Mahkamah Konstitusi kemudian melalui Putusan Nomor 88/PUU-XIV/2016 menghapus pembatasan yang dinilai mendiskriminasi calon gubernur berdasarkan status tertentu, sehingga secara hukum peluang perempuan menjadi Gubernur DIY terbuka.
Namun, persoalan siapa yang menjadi penerus takhta Keraton tetap merupakan persoalan tersendiri.
Hukum negara dan paugeran Keraton tidak selalu berbicara dalam bahasa yang sama.

GKR MANGKUBUMI: SEBUAH SINYAL?
Sepuluh tahun setelah pemberian gelar tersebut, nama GKR Mangkubumi tetap muncul dalam pemberitaan mengenai calon penerus takhta.
ANTARA pada 2025 menyebut GKR Mangkubumi sebagai sosok yang digadang-gadang menjadi calon penerus takhta, tetapi juga menegaskan bahwa belum ada pernyataan resmi yang memastikan dirinya akan menjadi penerus Sultan HB X. (Antaranews)
Ini penting.
Sebab dalam persoalan kerajaan, antara sinyal, persiapan, dan penetapan resmi terdapat perbedaan yang sangat besar.
GKR Mangkubumi memang memiliki posisi yang sangat kuat secara simbolik.
Ia adalah putri sulung Sultan.
Ia menyandang gelar Mangkubumi.
Dan sejak 2015 namanya terus dikaitkan dengan masa depan Keraton Yogyakarta.
Namun, apakah itu otomatis berarti ia akan menjadi Sultanah?
Belum tentu.

JIKA BENAR TERJADI, SEJARAH AKAN BERUBAH
Apabila kelak GKR Mangkubumi benar-benar meneruskan takhta, Yogyakarta akan memasuki babak sejarah baru.
Bukan sekadar pergantian seorang raja.
Tetapi perubahan paradigma mengenai siapa yang dapat menjadi pemimpin Kesultanan.
Seorang perempuan akan berada di puncak kekuasaan tradisional Mataram Yogyakarta.
Dan karena Kesultanan Yogyakarta memiliki hubungan historis dengan jabatan Gubernur DIY, pertanyaan berikutnya pun tak terhindarkan:
Apakah Yogyakarta akan memiliki Sultanah sekaligus Gubernur perempuan?
Di titik inilah suksesi Keraton Yogyakarta menjadi jauh lebih besar daripada persoalan pergantian nama dan gelar.
Ia menjadi pertemuan antara tradisi dan perubahan zaman.
Antara paugeran dan hukum negara.
Antara sejarah Mataram dan demokrasi Indonesia modern.

TAKHTA YANG BELUM TERISI
Satu hal harus dicatat dengan hati-hati.
Sri Sultan Hamengku Buwono X masih bertahta.
Pada 2026, usia pemerintahannya telah memasuki tahun ke-37 sejak jumenengan pada 7 Maret 1989.
Dengan demikian, pembicaraan mengenai suksesi adalah pembicaraan tentang masa depan, bukan tentang pergantian takhta yang sedang berlangsung.
GKR Mangkubumi boleh disebut sebagai figur yang paling sering dikaitkan dengan suksesi tersebut.
Tetapi sejarah belum menutup bukunya.
Keputusan terakhir mengenai siapa yang kelak duduk di singgasana Keraton Yogyakarta tetap menjadi bagian dari dinamika internal Kesultanan.
Dan justru karena itulah kisah ini menarik.
Sebab di balik tembok Keraton Yogyakarta, sebuah pertanyaan besar masih menggantung:
Ketika saat pergantian takhta itu tiba, akankah Yogyakarta mengikuti paugeran lama atau menulis babak baru dengan seorang perempuan sebagai Sultanah?
Jawabannya mungkin belum hari ini.
Tetapi satu hal sudah terjadi sejak 2015:
nama GKR Mangkubumi telah ditempatkan di tengah panggung sejarah suksesi Keraton Yogyakarta.
Dan dari sinilah babak baru itu mulai dibaca publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *