Pemkot Buka Loket Layanan Pemutakhiran Desil DTSEN

Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta membuka loket layanan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) untuk menerima pengaduan dan membantu masyarakat yang mengajukan pemutakhiran data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Layanan ini ditujukan bagi warga yang merasa peringkat desilnya tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.

Plt. Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Patricia Heny Dian Anitasari mengatakan masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran apabila memiliki data atau bukti pendukung yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian.

“Kalau ada data atau dukungan eviden yang bisa digunakan untuk perubahan desil, bisa dilakukan secara mandiri atau datang ke loket 8 dan 9 di Dinas Sosial,” kata Heny pada Rabu (23/9/2026)

Menurut Heny, pemerintah pusat juga menyadari penggabungan berbagai sumber data dalam DTSEN masih memerlukan penyempurnaan. Karena itu, pemutakhiran data dan penyempurnaan parameter dilakukan secara berkala.

“Penggabungan beberapa data dalam DTSEN masih belum sempurna, sehingga perlu pemutakhiran maupun penyempurnaan berbagai parameter,” ujarnya.

Heny menegaskan perubahan desil tidak dapat dilakukan langsung oleh pemerintah daerah. Pemkot Yogyakarta dapat melakukan verifikasi dan memfasilitasi usulan masyarakat, sedangkan pengolahan dan pemeringkatan DTSEN dilakukan pemerintah pusat.

Masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran melalui beberapa jalur. Pengajuan bisa dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel), maupun dilakukan secara mandiri pada aplikasi Cek Bansos atau portal BPS RI https://dtsen-form.bps.go.id/.

Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Supriyanto, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa pemutakhiran data tidak hanya ditujukan bagi warga yang ingin mengajukan perubahan desil dari peringkat tinggi menjadi lebih rendah.

“Kalau mau mengajukan perubahan, bukan hanya yang dari besar ke kecil, tapi juga sebaliknya. Kalau memang kondisi sosial ekonomi sudah membaik, maka ajukan juga pemutakhiran data kondisi terbaru, supaya bantuan tepat sasaran,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026).

Ia menjelaskan, pemutakhiran data penting dilakukan agar penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini. Masyarakat yang mengajukan pemutakhiran melalui wilayah dapat menyampaikan kondisi terbaru melalui RT/RW dan kelurahan untuk dibahas dalam Muskel.

Untuk pengajuan pemutakhiran, warga juga perlu melengkapi surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui RT/RW, serta lurah.

Pemutakhiran desil berkaitan dengan sejumlah program perlindungan sosial. Mengacu Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako diprioritaskan bagi masyarakat desil 1 sampai 4. Sementara Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) mencakup masyarakat desil 1 sampai 5.

Supriyanto menambahkan pemutakhiran desil dilakukan setiap tiga bulan. Pada periode Juli-September 2026 tercatat 11.137 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan 15.305 KPM bantuan sembako di Kota Yogyakarta.

Pemkot Yogyakarta mengimbau masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data untuk mengikuti mekanisme pemutakhiran dan melampirkan bukti pendukung. Dengan pemutakhiran secara berkala, data kesejahteraan diharapkan semakin akurat sehingga program bantuan dapat diberikan sesuai kondisi masyarakat dan tepat sasaran.