Home / Daerah / Bupati Gunungkidul Tinjau Program Bedah Rumah di Rongkop, Targetkan Ribuan Unit pada 2026

Bupati Gunungkidul Tinjau Program Bedah Rumah di Rongkop, Targetkan Ribuan Unit pada 2026

Gunungkidul,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus berupaya mengentaskan kemiskinan melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Baru-baru ini, Bupati Gunungkidul melakukan kunjungan lapangan ke wilayah Kapanewon Rongkop, Senin, (9/3/2026) untuk meninjau langsung kondisi warga penerima bantuan.

Salah satu titik kunjungan adalah kediaman Ibu Marni di Dusun Bendorubuh, Kelurahan Semugih. Diketahui, Ibu Marni telah tinggal di lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun dalam kondisi rumah yang sangat memprihatinkan. Rumah tersebut tidak memiliki fasilitas sanitasi, dapur, maupun tempat tidur yang layak. Meski telah tercatat sebagai penerima berbagai bantuan sosial seperti PKH dan bantuan pangan, kondisi huniannya masih jauh dari standar kesehatan.

“Ini adalah potret masyarakat kita. Ternyata masih ada warga yang tinggal dalam kondisi seperti ini,” ujar Bupati saat meninjau lokasi. Bupati menegaskan bahwa pemerintah akan segera membangunkan rumah layak huni berukuran minimal 4×6 meter bagi Ibu Marni melalui bantuan Baznas.

Selain Ibu Marni, bantuan serupa juga menyasar warga lain seperti Ibu Saminem, seorang petani yang tinggal bersama anak-anaknya. Saminem mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya yang mendalam kepada Bupati atas bantuan pembangunan rumah tersebut setelah sebelumnya tinggal di bangunan yang hampir roboh.

“Maturnuwun Ibu Bupati, sampun rawuh ningali ndalem kulo, Kulo kalih anak-anak nggih sampun dibantu dibangunke, mergi sakderenge ndalem kulo niku nunut gek arep ambruk,” ujar Saminem.

Skema Bantuan dan Target 2026

Dalam penjelasannya, Bupati merinci adanya perbedaan mekanisme bantuan untuk tahun 2026, Terdapat dua skema utama yakni Bantuan Perumahan Stimulan Swadaya (BSPS) yang ditargetkan untuk lebih dari 1.000 KK.

“Skema ini memerlukan swadaya atau kontribusi dari penerima bantuan yang dinilai masih memiliki kemampuan ekonomi atau fisik untuk bekerja.” kata Bupati Endah.

Dan kemudian ada Bantuan Penuh (100%) yang dikhususkan bagi warga kategori prasejahtera ekstrem (Desil 1) yang benar-benar tidak berdaya secara ekonomi,

“Untuk kategori ini, seluruh biaya pembangunan ditanggung oleh negara tanpa membebani warga dengan swadaya uang.” kata Bupati.

Proses penentuan penerima bantuan dilakukan melalui verifikasi lapangan oleh pendamping sosial dan pemerintah setempat berdasarkan data Desil. Bupati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan tetangga yang tinggal di hunian tidak layak agar pemerintah dapat segera hadir memberikan solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *