Beranda / Nasional Dan Internasional / Biro Hukum PSHT Tegaskan Parluh 2026 Tetap di Padepokan Agung Madiun

Biro Hukum PSHT Tegaskan Parluh 2026 Tetap di Padepokan Agung Madiun

 

Madiun, REDAKSI17.COM – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menegaskan Parapatan Luhur (Parluh) 2026 tetap akan dilaksanakan di Padepokan Agung Madiun (PAM), Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun, Jawa Timur.

Penegasan tersebut disampaikan Dr. Samsul Hidayat SH. MH. selaku Biro Hukum PSHT, di tengah munculnya informasi mengenai rapat koordinasi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat yang dikaitkan dengan larangan pelaksanaan Parluh 2026 di wilayah Madiun.

Sebelumnya, Pengurus Pusat PSHT telah menetapkan Padepokan Agung Madiun (PAM) sebagai lokasi pelaksanaan Parluh 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 25 – 27 September 2026.

Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Samsul Hidayat menegaskan bahwa PSHT merupakan organisasi yang memiliki badan hukum serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menurutnya, penyelenggaraan Parluh merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang telah diatur dalam ketentuan internal tersebut.

“Organisasi punya badan hukum, punya AD/ART, yang amanahnya adalah setiap lima tahun harus mengadakan Parapatan Luhur atau musyawarah nasional,” ujar Dr. Samsul Hidayat.

Ia juga menanggapi pertanyaan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan tersebut. Menurutnya, pejabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memasuki ranah perdata organisasi dengan mengatasnamakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tidak ada kewenangan PJ atau PLT Wali Kota mengatasnamakan Kamtibmas. Itu kewenangan absolutnya aparat penegak hukum, terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Dr. Samsul Hidayat menilai persoalan pelaksanaan Parluh perlu ditempatkan sesuai ranahnya. Di satu sisi, organisasi memiliki aturan dan badan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan.

Di sisi lain, persoalan keamanan dan ketertiban merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya masih melihat adanya ruang untuk memastikan Parluh 2026 tetap berjalan.

“Kami kira masih ada jalan. Karena negara hukum kita juga dilindungi berserikat, berkumpul. Dan saya yakin itu tidak melanggar hukum sepanjang tidak ada framing-framing negatif terhadap PSHT yang sah ini,” katanya.

Dr. Samsul Hidayat kemudian menegaskan kembali sikap PSHT terkait pelaksanaan agenda tersebut.

“Kita tunggu injury time-nya bagaimana. Yang pasti kita berkomitmen Parluh tetap diadakan di Jawa Timur,” ujarnya.

Parluh 2026 sendiri merupakan forum organisasi yang menurut Dr. Samsul Hidayat diselenggarakan untuk melakukan rapat koordinasi dan memilih Ketua Umum berdasarkan AD/ART PSHT.

Dengan demikian, di tengah dinamika yang berkembang menjelang pelaksanaan, PSHT tetap menegaskan komitmennya untuk menggelar Parluh 2026 di Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10.

Agenda tersebut diharapkan tetap berlangsung sesuai mekanisme organisasi serta dalam suasana aman, tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *