Home / Ekonomi dan Bisnis / Bursa Bicara soal Saham Dikuasai Segelintir Pihak hingga Mau Didepak MSCI

Bursa Bicara soal Saham Dikuasai Segelintir Pihak hingga Mau Didepak MSCI

Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta,REDAKSI17.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait keputusan MSCI yang mencoret sejumlah saham Indonesia dalam kategori high shareholding concentration (HSC) atau kepemilikan terkonsentrasi tinggi.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan saham yang masuk kategori HSC umumnya dimiliki oleh kelompok investor terbatas dengan porsi kepemilikan yang besar. Penetapan kategori tersebut dilakukan oleh komite khusus yang melibatkan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat,” jelas Irvan dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Irvan menjelaskan, alur penentuan saham masuk yang daftar HSC biasanya dilakukan secara bertahap. Kemudian jika saham tersebut masuk dalam indikasi awal, BEI dan KSEI akan melakukan assessment shareholding structure.

“Dalam trigger factor process, saham yang terkena trigger factor yang ditentukan oleh Komite HSC akan ditindaklanjuti dengan assessment shareholding structure. Adapun trigger factor memperhatikan beberapa aspek seperti price volatility, aspek pengawasan, liquidity, dan lain-lain,” terang Irvan.

Kemudian saham yang terindikasi memiliki HSC akan diumumkan ke publik oleh BEI. Emiten terkait juga dapat memperbaiki struktur kepemilikannya untuk keluar dari daftar HSC. Selanjutnya BEI akan mengumumkan ke publik saat emiten terkait tidak lagi memiliki struktur kepemilikan yang terkonsentrasi.

“Perusahaan Tercatat dapat memperbaiki kondisi shareholding structure dari HSC dengan melakukan improvement antara lain refloat, corporate action,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terdapat sembilan saham HSC di pasar modal RI saat ini. Adapun rinciannya, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi sebesar 97,31%, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar 95,76%, PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) sebesar 95,35%, dan PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK) sebesar 99,85%.

Selain itu, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) dengan tingkat terkonsentrasi sebesar 95,94%, PT Ifishdeco Tbk (IFSH) sebesar 99,77%, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) sebesar 98,35%, PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) sebesar 97,75%, dan PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) sebesar 95,47%.

Kemudian pada Selasa (21/4) kemarin, MSCI mengumumkan untuk mempertahankan pembekuan rebalancing Mei 2026 dan mengeluarkan saham-saham RI yang masuk kategori HSC dari indeksnya. Saat ini, MSCI juga masih mengkaji dampak sejumlah reformasi pasar modal terhadap aksesibilitas investasi di RI.

Selain itu, MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan pemegang saham di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float. MSCI juga tidak akan memasukkan data dari sumber dan keterbukaan baru hingga kajiannya selesai.

Pendekatan ini dilakukan untuk membatasi perputaran indeks dan risiko investabilitas. Selain itu, langkah ini juga memberi waktu untuk evaluasi lebih lanjut atas reformasi pasar modal RI.

“MSCI akan mengeluarkan saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia dalam kerangka High Shareholding Concentration (HSC),” tulis pengumuman MSCI, dikutip Selasa (21/4/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *