Jakarta,REDAKSI17.COM— Bayangkan jika pemilik kendaraan tidak lagi harus repot mengurus perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB secara berkala. Gagasan tersebut kini mencuat dari DPR RI dan berpotensi mengubah sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup dilakukan satu kali dan berlaku seumur hidup, dengan konsep yang dianalogikan seperti KTP elektronik.
Usulan itu disampaikan Sudding dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan langsung gagasannya di hadapan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Menurut Sudding, kewajiban memperpanjang berbagai dokumen kendaraan secara berkala selama ini menjadi salah satu beban administrasi sekaligus pengeluaran tambahan bagi masyarakat.
Soroti Biaya Perpanjangan dan PNBP
Sudding juga mempertanyakan besarnya manfaat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari proses perpanjangan dokumen kendaraan jika dibandingkan dengan biaya serta kerepotan yang harus ditanggung masyarakat.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan biaya pengadaan material fisik dokumen.
Menurutnya, biaya yang dikeluarkan masyarakat jangan sampai lebih banyak bermuara pada kepentingan penyedia jasa atau vendor dibandingkan memberikan kontribusi yang signifikan kepada negara.
“Soal PNBP perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB targetnya tidak seberapa, tetapi dampaknya membuat masyarakat mengalami banyak hambatan. Biaya tinggi ini seolah dibebankan kepada masyarakat bukan untuk negara, melainkan untuk kepentingan vendor,” ujar Sudding.
Ia kemudian mendorong adanya evaluasi terhadap sistem yang berjalan.
“Selembar SIM dan STNK ukurannya tidak seberapa, tapi biayanya luar biasa. Saya minta dikaji agar perpanjangannya cukup sekali seumur hidup seperti KTP,” tegasnya.
Jika gagasan tersebut benar-benar diterapkan, masyarakat berpotensi tidak perlu lagi menghadapi siklus administrasi perpanjangan dokumen yang sama secara berulang.
Lalu Bagaimana Menjaga Disiplin Pengendara?
Namun, penghapusan kewajiban perpanjangan bukan berarti pengendara bebas dari pengawasan atau sanksi.
Sudding menawarkan mekanisme lain untuk menjaga disiplin masyarakat di jalan raya, yakni melalui sistem penalti atau poin pelanggaran.
Salah satu konsep yang disampaikan adalah memberikan tanda pada SIM setiap kali pemiliknya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Mekanisme tersebut dianalogikan sebagai sistem “bolong SIM”.
Dalam skema yang diusulkan, SIM dapat diberikan penanda hingga tiga kali pelanggaran.
Apabila seorang pengendara telah mengumpulkan tiga penanda, hak mengemudinya dapat dicabut. Bahkan, pemilik SIM tersebut dapat dikenai larangan memperoleh SIM baru selama periode tertentu.
Dengan demikian, kontrol terhadap pengendara tidak lagi bertumpu pada kewajiban memperpanjang dokumen secara berkala, tetapi pada rekam jejak kepatuhan dan pelanggaran lalu lintas.
Jika Diterapkan, Apa Dampaknya?
Gagasan ini tentu masih berupa usulan, bukan kebijakan yang sudah berlaku.
Namun, jika suatu saat diterapkan, sistem tersebut dapat mengubah cara masyarakat mengurus administrasi kendaraan secara signifikan.
Pertama, masyarakat bisa menghemat waktu karena tidak harus melakukan proses perpanjangan dokumen secara berulang.
Kedua, biaya administrasi yang selama ini muncul dalam siklus perpanjangan dapat dievaluasi dan berpotensi dikurangi.
Ketiga, aparat penegak hukum dapat lebih menitikberatkan pengawasan pada perilaku pengendara melalui catatan pelanggaran.
Di sisi lain, penerapan SIM seumur hidup juga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat. Data pemilik kendaraan, kelayakan mengemudi, perubahan identitas, hingga rekam jejak pelanggaran harus terintegrasi dan terus diperbarui.
Artinya, konsep “berlaku seumur hidup” tidak serta-merta berarti seorang pengendara akan selalu memiliki hak mengemudi tanpa bisa dicabut. Hak tersebut tetap dapat dikenai sanksi apabila pemiliknya melakukan pelanggaran berat atau berulang.
Masih Harus Dikaji Lebih Lanjut
Usulan Sudding membuka perdebatan baru mengenai bagaimana seharusnya administrasi kendaraan bermotor dibuat lebih sederhana tanpa mengurangi aspek keselamatan dan penegakan hukum.
Di satu sisi, masyarakat menginginkan pelayanan yang lebih praktis, murah, dan tidak berbelit-belit. Di sisi lain, pemerintah tetap harus memastikan bahwa sistem baru tidak mengurangi kemampuan negara dalam mengawasi kelayakan pengemudi maupun kendaraan.
Karena itu, gagasan agar SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup masih membutuhkan pembahasan, kajian regulasi, serta penyesuaian sistem sebelum dapat diterapkan.
Untuk saat ini, aturan perpanjangan yang berlaku belum berubah hanya karena adanya usulan tersebut.
Namun, wacana yang disampaikan dari DPR ini berpotensi menjadi pembahasan menarik bagi jutaan pemilik kendaraan di Indonesia: lebih memilih perpanjangan rutin atau dokumen berlaku seumur hidup dengan sistem penalti yang lebih tegas.





