Beranda / Politik / Mahfud MD Terkait RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember: Permainan DPR Kadang Aneh

Mahfud MD Terkait RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember: Permainan DPR Kadang Aneh

 

Jakarta, REDAKSI17.COM– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Adapun deadline tersebut tertuang dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Perampasan Aset, hasil audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta bukti tertulis keseriusan dewan dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset, berbarengan dengan aksi demonstrasi yang digelar di kawasan DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

Dalam surat tersebut, termuat pula pernyataan para pimpinan DPR RI mempertaruhkan jabatan mereka jika gagal memenuhi tenggat waktu tersebut.

“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI,” demikian bunyi kutipan poin keempat surat komitmen tersebut.

Surat ini resmi ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Namun, pada bagian akhir surat, tidak dicantumkan nama maupun ruang tanda tangan untuk Ketua DPR RI Puan Maharani.

Tarik Ulur

Terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, menurut Mahfud MD, itu hanyalah tarik ulur yang dilakukan oleh DPR RI.

Kata dia, pengesahan RUU tersebut akan diselesaikan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

“Pertama ini tarik ulur ya, Desember itu sebenarnya kan akhir berlakunya sebuah Prolegnas untuk selanjutnya dibuat Prolegnas baru,” ucap Mahfud MD, dikutip dari tayangan di kanal YouTube milik Dahlan Iskan, DI’s Way, Jumat (28/8/2026).

“Jadi, karena ini sudah masuk janji tahun ini, ya harus diselesaikan paling lambat Desember. November kan sudah penyusunan Prolegnas baru, Desember diketok gitu, biasanya.”

“Sehingga, [pengesahan RUU Perampasan Aset] ini ditargetkan sudah tidak masuk lagi pada pengetokan Prolegnas baru.”

Selanjutnya, Mahfud MD menanggapi, apakah deadline pengesahan RUU Perampasan Aset bagi DPR RI tersebut termasuk cepat.

Lantas, Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) periode 2008-2013 itu menyinggung pengesahan RUU lain yang dilakukan dalam waktu yang relatif singkat oleh DPR.

Sementara, perjalanan pembahasan hingga rencana pengesahan RUU Perampasan Aset saja sudah memakan waktu belasan tahun.

Penulis: Rizkianingtyas Tiarasari
Editor: Wahyu Gilang Putranto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *