Beranda / Daerah / DPRD Gunungkidul Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Capaian WTP Diiringi Catatan Kritis Efisiensi Anggaran

DPRD Gunungkidul Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Capaian WTP Diiringi Catatan Kritis Efisiensi Anggaran

Gunungkidul,REDAKSI17.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, (30/6/2026) Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiartini, ini dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, Wakil Bupati Gunungkidul, jajaran Forkopimda, serta 31 anggota dewan.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali meraih prestasi dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025.

Meskipun memberikan persetujuan, Badan Anggaran DPRD melalui Juru Bicara memberikan sejumlah catatan kritis yang perlu menjadi perhatian eksekutif. Banggar menyoroti tingginya ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat yang mencapai 82,97%. Selain itu, belanja modal dinilai masih sangat rendah, yakni hanya sebesar 5,8%, sehingga daya dorong terhadap pembangunan infrastruktur dianggap belum optimal.

“Belanja operasi mencapai 77,56% dari total belanja daerah, yang menunjukkan APBD masih dominan digunakan untuk membiayai birokrasi dibandingkan pembangunan fisik dan investasi publik,” ungkap perwakilan Banggar dalam laporannya.

Sejumlah fraksi di DPRD memberikan apresiasi sekaligus rekomendasi spesifik, seperti dari Fraksi PDI Perjuangan yang mengapresiasi kenaikan PAD dari sektor pariwisata namun meminta maksimalisasi pajak dari sektor lain seperti pajak kendaraan bermotor dan PBB.

Dan seperti dari Fraksi NasDem, menekankan pentingnya tindak lanjut temuan BPK untuk meminimalkan temuan berulang serta perhatian pada SILPA di Dinas Pendidikan dan Kesehatan. Kemudian dari fraksi PKB yang mendorong agar SILPA pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU PRKP) dialokasikan untuk peningkatan kualitas jalan kabupaten.

Sementara Fraksi Golkar dan Gerindra memberikan penekanan pada ketepatan penganggaran dan manajemen aset daerah.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyambut baik kerja sama dan sinergitas yang terjalin dengan legislatif. Menanggapi catatan dewan, Bupati menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar perencanaan dan penjadwalan ke depan lebih efektif dan akuntabel.

“Tugas pemerintah adalah memastikan keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang adil. Persetujuan ini menjadi momentum bagi kami untuk lebih kritis, berhati-hati, dan taat asas dalam pelaksanaan program mendatang,” tegas Bupati.

Setelah penandatanganan persetujuan bersama, Raperda ini akan segera dikirimkan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendapatkan evaluasi lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *