
KULON PROGO,REDAKSI17.COM — Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Sermo, Kompleks Kantor Bupati Kulon Progo. Pertemuan lintas sektor ini dilaksanakan guna memperkuat sinergi penanganan persoalan pertanahan, penataan aset, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis kepastian hukum.
Acara digelar kamis (6/8/226) ini dihadiri PerwakilanPenghageng Kawedanan Keprajan Kadipaten Pakualam, Perwakilan Kantor Pertanahan Kanwil DIY,Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo,Asisten Sekretaris Daerah 2 beserta jajarannya dan OPD terkait lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA, Dr. Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T., M.Eng., menyampaikaan bahwa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Reforma Agraria tidak sekadar menata tanah, melainkan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan melalui penanganan kolaboratif.
Untuk tahun 2026, GTRA Kulon Progo menaruh fokus pada dua lokasi prioritas pertama Kawasan Bulak Rimon dan Bulak Nungso (Kalurahan Jangkaran), lokasi ini menghadapi kompleksitas persoalan akibat perubahan alur Sungai Bogowonto (meandering dan sedimentasi), ketidaksesuaian data, pemanfaatan tanah lintas wilayah, hingga potensi konflik tenurial berlarut, kedua Kalurahan Ngestiharjo, berfokus pada penataan kembali bidang tanah pasca-pelebaran jalan usaha tani agar lahan lebih tertata, memiliki akses yang memadai, dan bersertifikat.
“Pendekatan yang paling tepat untuk kedua lokasi ini adalah konsolidasi tanah. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi, tetapi juga menata kembali bidang tanah, memperbaiki akses lingkungan, dan memperkuat partisipasi aktif warga,” jelas Margaretha Elya.
Margaretha menambahkan, keberhasilan Reforma Agraria tidak berhenti pada penerbitan sertifikat semata, melainkan saat tanah dan aksesnya mampu memberikan manfaat nyata bagi ekonomi warga.
Sebagai bentuk wujud penataan akses pemberdayaan, souvenir kit yang digunakan dalam rakor tersebut merupakan hasil karya KDK Cahaya Diva—kelompok difabel dampingan penataan akses Reforma Agraria Kantah dan Pemkab Kulon Progo. Hal ini menjadi pengingat komitmen pembangunan daerah yang inklusif (no one left behind).
Sementara, Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua GTRA Kulon Progo, secara resmi membuka rakor tersebut. Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya kepastian alas hak atas tanah untuk menunjang aktivitas perekonomian dan mencegah potensi sengketa di tengah masyarakat.
“Tanah merupakan aset penting bagi setiap aktivitas manusia. Untuk bisa diupayakan secara ekonomi, dikerjasamakan, maupun dijadikan tempat usaha, kepastian hukum atas alas hak menjadi mutlak. Khusus di DIY, keterlibatan Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman juga sangat krusial dalam identifikasi hingga penetapan keputusan akhir alas hak ini,” ujar Agung.
Bupati menekankan penanganan kasus di Kalurahan Jangkaran yang telah berlangsung belasan tahun agar segera diselesaikan.
Menurutnya, kepastian hukum di wilayah tersebut menjadi kewajiban moral pemerintah demi melindungi hak-hak masyarakat secara adil. Bupati juga mengimbau para Lurah untuk menyajikan data yang jujur dan akurat terkait asal-usul sejarah tanah di wilayah masing-masing.
Rapat koordinasi ini diharapkan melahirkan rencana aksi yang konkret, mulai dari pembagian peran lintas instansi, dukungan pembiayaan, hingga langkah penyelesaian teknis di lapangan demi mewujudkan tata kelola pertanahan Kulon Progo yang berkeadilan dan berkelanjutan.




