“Keadaan ini sangat merusak keindahan arsitektur negara kita yang sudah diwariskan oleh pendiri negara yang begitu agung,” kata Mahfud, dikutip Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, para pendiri negara telah membangun sebuah sistem kenegaraan dengan prinsip dan fondasi yang seharusnya dijaga oleh generasi berikutnya. Namun, perkembangan kondisi saat ini membuatnya khawatir terhadap keberlangsungan fondasi tersebut.
Mahfud secara terang-terangan menyebut eksistensi negara mulai menghadapi ancaman. Yang menjadi persoalan, ancaman tersebut menurutnya justru berasal dari dalam tubuh negara sendiri.
“Keadaan yang saya rasakan belakangan ini sudah mengancam eksistensi negara kita,” ungkapnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan ancaman konvensional yang berasal dari pihak eksternal. Menurutnya, kali ini kerusakan terjadi dari dalam.
“Bukan serangan dari luar. Melainkan perusakan, pembusukan dari dalam kita sendiri,” kata Mahfud.
Mahfud mengaitkan persoalan tersebut dengan fungsi hukum. Menurutnya, hukum memiliki posisi fundamental dalam menjaga kehidupan bernegara. Ketika fungsi tersebut mengalami kerusakan, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam proses penegakan hukum, tetapi dapat merembet pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Mahfud kemudian mengingatkan para pemikir dan pembelajar hukum agar tidak mengabaikan perkembangan kondisi tersebut.
Ia berharap kalangan akademisi, pemikir hukum, serta generasi yang mempelajari hukum memiliki kesiapan untuk menghadapi situasi yang semakin kompleks.
“Para pemikir hukum, para pembelajar hukum seperti saya,” ujarnya.
Menurut Mahfud, kerusakan fungsi hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius apabila dibiarkan. Salah satu dampak paling berbahaya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan institusi negara.
Ia mengingatkan bahwa sejarah sejumlah bangsa di dunia telah menunjukkan hubungan antara rusaknya fungsi hukum dengan munculnya ketidakpercayaan publik.
“Dan menurut catatan sejarah bangsa-bangsa di dunia sudah mengajarkan bahwa jika fungsi hukum sudah rusak, maka akan menimbulkan public distrust atau kepercayaan massa,” pungkasnya.





