Dalam pemerintahan, kesalahan adalah sesuatu yang manusiawi. Presiden, menteri, pejabat, maupun staf pemerintahan bukanlah malaikat yang selalu benar. Mereka bisa salah menerima informasi, salah memahami laporan, salah mengucapkan angka, atau keliru menyampaikan suatu fakta. Itu semua dapat terjadi.
Namun, ada satu hal yang jauh lebih penting daripada kesalahan itu sendiri: bagaimana negara memperbaiki kesalahan tersebut.
Pernyataan Presiden mengenai keuntungan sebuah unit penggilingan padi yang disebut mencapai Rp2 triliun per bulan adalah contoh yang menarik. Jika angka tersebut benar, tentu publik berhak mengetahui sumber dan dasar perhitungannya. Tetapi jika ternyata terdapat kekeliruan informasi, maka pemerintah seharusnya segera memberikan klarifikasi.
Sebab, angka Rp2 triliun per bulan dari satu unit penggilingan padi bukan angka biasa. Angka tersebut secara sederhana saja sudah menimbulkan persoalan kewajaran.
Rp2 triliun per bulan berarti Rp24 triliun dalam satu tahun.
Itu berarti satu unit penggilingan padi menghasilkan keuntungan bersih yang sangat besar, bahkan melampaui skala usaha yang secara umum diasosiasikan dengan sebuah unit penggilingan. Jika yang dimaksud benar-benar laba bersih, maka publik secara wajar dapat bertanya: berapa kapasitas penggilingannya, berapa volume gabah yang diproses, berapa omzetnya, berapa margin keuntungannya, dan pasar sebesar apa yang mampu menyerap produksinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah pertanyaan yang mengada-ada. Itu adalah common sense ekonomi.
Sebab, dalam dunia usaha, antara kapasitas produksi, omzet, biaya operasional, margin keuntungan, dan laba bersih terdapat hubungan yang dapat dihitung. Karena itu, ketika muncul klaim keuntungan Rp2 triliun per bulan dari satu unit penggilingan padi, publik memiliki alasan yang sangat rasional untuk mempertanyakan kewajarannya.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.
Jika angka tersebut benar, negara seharusnya dapat menunjukkan datanya.
Jika angka tersebut salah, negara seharusnya segera mengoreksinya.
Yang tidak seharusnya dilakukan adalah membiarkan sebuah angka yang secara common sense menimbulkan pertanyaan besar beredar tanpa penjelasan.
Sebab, dalam komunikasi publik, kesalahan yang tidak segera dikoreksi dapat menjadi jauh lebih serius daripada kesalahan awalnya.
Presiden adalah representasi negara. Ketika Presiden menyampaikan sebuah informasi kepada publik, masyarakat memiliki alasan untuk mempercayainya. Karena itu, jika informasi tersebut ternyata keliru, kesalahan itu tidak berhenti pada persoalan teknis. Ia dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kredibilitas pemerintah.
Di era media sosial, persoalannya menjadi semakin rumit. Satu pernyataan yang keliru dapat dipotong menjadi video pendek, dibuat menjadi meme, disebarkan jutaan kali, dan akhirnya membentuk persepsi publik. Internet tidak menunggu klarifikasi.
Ketika pemerintah diam, ruang informasi akan segera diisi oleh publik.
Muncullah pertanyaan:
“Benarkah angka itu?”
“Dari mana sumbernya?”
“Penggilingan yang mana?”
“Apakah Rp2 triliun itu laba bersih, laba kotor, atau omzet?”
“Mengapa pemerintah tidak menjelaskan?”
Dan pada akhirnya, kesalahan yang mungkin sebenarnya sederhana—misalnya salah laporan atau salah ucap—berubah menjadi persoalan kredibilitas.
Di sinilah pentingnya klarifikasi publik.
Klarifikasi bukan tanda kelemahan. Mengakui kesalahan bukan berarti pemerintah kehilangan wibawa. Sebaliknya, keberanian mengoreksi kesalahan justru menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kedewasaan institusional.
Sebuah pemerintahan yang profesional seharusnya mampu mengatakan:
“Informasi yang disampaikan sebelumnya tidak tepat. Setelah dilakukan verifikasi, terdapat kekeliruan. Berikut informasi yang benar.”
Selesai.
Publik sebenarnya jauh lebih mudah menerima kesalahan yang diakui daripada kesalahan yang dibiarkan tanpa penjelasan.
Bahkan dalam kasus tertentu, kesalahan informasi yang disampaikan oleh pejabat negara dapat memiliki konsekuensi yang lebih serius. Sebuah pernyataan yang keliru dapat memengaruhi persepsi masyarakat, dunia usaha, bahkan kebijakan publik. Karena itu, koreksi bukan sekadar persoalan etika komunikasi. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan terhadap publik.
Ada prinsip sederhana yang seharusnya berlaku:
Jika negara memberikan informasi kepada publik, negara juga harus bertanggung jawab memperbaikinya ketika informasi itu terbukti keliru.
Kesalahan awal mungkin manusiawi.
Tetapi membiarkan kesalahan tetap beredar setelah diketahui keliru adalah persoalan profesionalisme.
Dalam kasus pernyataan tentang keuntungan Rp2 triliun tersebut, persoalan sebenarnya bukan hanya apakah angka itu benar atau salah. Persoalan yang lebih besar adalah apakah pemerintah memiliki mekanisme untuk memverifikasi informasi sebelum disampaikan dan mekanisme untuk mengoreksinya setelah terbukti keliru.
Sebab, ketika seorang Presiden menyampaikan sebuah angka yang secara common sense saja menimbulkan pertanyaan besar, pemerintah tidak boleh sekadar diam dan membiarkan publik menebak-nebak.
Negara harus menjelaskan.
Jika benar, tunjukkan datanya.
Jika salah, koreksi.
Jika terjadi kesalahan laporan, jelaskan bagaimana kesalahan itu terjadi.
Sebab publik tidak menuntut pemerintah untuk tidak pernah salah. Publik hanya menuntut pemerintah untuk jujur ketika salah dan bertanggung jawab ketika keliru.
Presiden tidak harus selalu benar.
Tetapi negara harus selalu bersedia mengoreksi ketika salah.
Karena satu kesalahan ucap mungkin hanya menghasilkan satu berita.
Namun kesalahan yang tidak diklarifikasi dapat berubah menjadi meme, polemik, ketidakpercayaan, dan pada akhirnya menggerus reputasi pemerintah.
Kesalahan adalah manusiawi.
Klarifikasi adalah tanggung jawab.
Dan mengoreksi kesalahan adalah bagian dari profesionalisme negara.
Rudi Sinaba





