Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DIY diperkuat. Hingga Kamis (13/8), sebanyak 415 dari sekitar 424 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdata beroperasi di DIY telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, sekitar sembilan SPPG masih didorong menyelesaikan pemenuhan persyaratan tersebut sebagai bagian dari penguatan keamanan pangan.
Penguatan pengawasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Khusus Program MBG yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI dan diikuti kepala daerah se-Indonesia secara daring, Kamis (13/8). Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengikuti rapat secara daring dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Kamis (13/8).
Dalam rakor tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan MBG, termasuk mendukung upaya penurunan stunting. Pemerintah daerah juga diminta aktif melakukan pemantauan, memberikan edukasi mengenai gizi dan keamanan pangan, mendukung penerbitan SLHS bagi SPPG, memperkuat rantai pasok bahan pangan lokal, serta membantu pemutakhiran data penerima manfaat.
Kepala BGN RI menekankan pentingnya penguatan edukasi gizi di daerah. Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai pelaksanaan MBG dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait program tersebut. BGN juga menegaskan pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan dan kecukupan gizi dalam penyelenggaraan MBG.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda DIY Aria Nugrahadi mengatakan, penguatan dari pemerintah pusat sejalan dengan langkah yang selama ini dilakukan Pemda DIY. Peran pemerintah daerah mencakup pengawalan pelaksanaan program, mulai dari perizinan hingga mendukung penyerapan komoditas pangan dari daerah.
“Pemda DIY diharapkan bisa betul-betul aktif mengawal, mulai dari perizinan sampai dengan penyerapan komoditas ekonomi yang ada di daerah. Ini perkembangan yang cukup baik, seperti yang selama ini Pemda DIY lakukan, dan sekarang diperkuat oleh Kemendagri dan BGN,” ujar Aria.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Gregorius Anung Trihadi mengatakan, Pemda DIY telah memiliki Satgas BGN yang diketuai Sekda DIY untuk melakukan pemantauan pelaksanaan MBG dan berkoordinasi dengan BGN maupun pemerintah kabupaten/kota. Penguatan dari pemerintah pusat semakin mempertegas langkah pengawasan yang telah berjalan di DIY.
“Yang pertama terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), supaya semua SPPG mempunyai SLHS. Kedua terkait kecukupan gizi yang menjadi highlight dari pusat,” kata Anung.
Menurut Anung, data SPPG di DIY terus diperbarui dan dikoordinasikan dengan BGN. Per hari ini, 415 SPPG telah memiliki SLHS dari sekitar 424 SPPG yang terdata beroperasi. Masih terdapat SPPG yang terdaftar maupun telah beroperasi yang perlu menyelesaikan pemenuhan SLHS.
“SPPG harus memiliki SLHS untuk bisa beroperasi. Itu menjadi syarat mutlak sesuai arahan Kepala BGN,” tegas Anung. Pemda DIY melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota akan mendorong penyelesaian SLHS karena penerbitannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Selain aspek higiene dan sanitasi, Satgas BGN DIY juga mendorong transparansi informasi menu MBG. Menu telah diarahkan untuk dipublikasikan melalui media sosial masing-masing SPPG. Langkah ini sejalan dengan peluncuran Radar MBG oleh BGN yang menyediakan informasi menu MBG harian serta informasi SPPG atau dapur penyedia MBG.
Sementara itu, Koordinator Regional BGN DIY Wirandita Gagat Widyatmoko mengatakan, BGN menerapkan mekanisme sanksi berjenjang bagi SPPG yang melakukan pelanggaran, mulai dari suspensi ringan, sedang hingga berat. Sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, sedangkan kejadian berulang atau pelanggaran berat dapat berujung pada suspensi permanen.
“Untuk DIY, sementara kami masih berupaya berkoordinasi dengan BGN Pusat, terindikasi ada satu SPPG. Namun, untuk satu ini karena terkait dengan landasan kebijakannya masih direviu ulang, apakah memang itu sudah masuk kategori yang akan diputuskan suspensi permanen atau belum,” kata Gagat.
Gagat menjelaskan, satu SPPG tersebut masih dalam evaluasi BGN Pusat setelah adanya kejadian yang dikategorikan fatal dan berkaitan dengan keracunan makanan. Laporan telah diteruskan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan untuk menentukan kategori dan sanksi yang sesuai.
“Kategori berat ini terindikasinya karena kejadian fatal, keracunan. Kebetulan kemarin ada beberapa kejadian fatal, itu langsung kami laporkan ke Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan. Jadi nanti kita tunggu sanksinya bersama-sama dari BGN Pusat,” ujarnya.
BGN juga memberi perhatian terhadap SPPG yang belum melakukan pendaftaran secara resmi. Jika tidak terdapat iktikad baik untuk memenuhi ketentuan pendaftaran, BGN dapat meminta pertimbangan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi permanen.
Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah juga didorong mendukung kelancaran rantai pasok bahan pangan lokal, membantu pemutakhiran data penerima manfaat, serta memastikan pengelolaan sisa makanan dan limbah SPPG berjalan dengan baik.
Pemda DIY bersama Satgas BGN DIY, pemerintah kabupaten/kota, dan BGN Regional DIY terus melakukan koordinasi untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG. Dengan 415 SPPG telah ber-SLHS per 13 Agustus, penguatan berikutnya diarahkan pada penyelesaian persyaratan bagi SPPG yang belum memiliki SLHS serta memastikan seluruh SPPG memenuhi standar keamanan pangan dan kecukupan gizi.
Humas Pemda DIY




