UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pertemuan dengan para orang tua korban kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak atau Day Care Little Aresha, pada Rabu (6/5/2026). Dalam pertemuan itu Pemkot Yogyakarta akan  mengawal dan memberikan pendampingan hukum sampai putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pendampingan hukum melibatkan berbagai lintas lembaga yang terbentuk dalam Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta Saverius Vanny mengatakan menindaklanjuti arahan  Wali Kota Yogyakarta dalam penanganan kasus dugaan kekerasan anak di Day Care Little Aresha, Pemkot Yogyakarta membentuk Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta. Berbagai mitra lembaga hukum dan peduli perempuan terlibat dalam tim itu antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, PKBH UAD dan Rifka Annisa. Tim Hukum itu dibentuk karena apabila hanya mengandalkan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta, jumlahnya kurang memadai.

“Kami di sini memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan sampai nanti inkracht. Ini secara pro bono artinya tidak dipungut biaya kepada para orang tua korban untuk pendampingan kasus ini,” kata Vanny ditemui usai pertemuan dengan para orang tua korban di Balai Kota Yogyakarta.

Jajaran Pemkot Yogyakarta dari UPT PPA, Bagian Hukum, perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta, Polresta dan perwakilan LPSK memberikan penjelasan terkait pendampingan hukum kepada orang tua korban dugaan kekerasan anak di day care Little Aresha. 

Pemkot Yogyakarta menargetkan memberikan pendampingan dan langkah hukum yang seoptimal mungkin. Dia menjelaskan ada tiga hal yang menjadi atensi dalam langkah hukum yakni pertanggungjawaban secara personal betul-betul maksimal. Baik pengasuh maupun kepala sekolah dan lain sebagainya yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Kesehatan dan lain sebagainya nanti berdasarkan hasil-hasil pendalaman. Vany menyatakan atensi kedua terkait pertanggungjawaban secara badan karena day care itu berbentuk yayasan. Terkait hal itu ada Undang-Undang Yayasan dan akan didalami pelanggaran-pelanggaranya ada atau tidak.

“Juga ada namanya pidana korporasi di dalam KUHP yang mana yayasan itu menjadi salah satu bagian dari korporasi. Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi itu adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi. Nah, kalau ini memang memenuhi persyaratan tentu kita juga akan menempuh ke sana,” terangnya.

Atensi ketiga terkait pemenuhan hak restitusi atau ganti kerugian. KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin adanya ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban. Untuk itu Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta bermitra dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  dan instansi terkait supaya hak restitusi bisa terpenuhi.

Sejumlah orang tua  korban berdiskusi menyampaikan pertanyaan terkait pendampingan hukum dari Pemkot Yogyakarta.

“Kami berharap nanti berkaitan dengan restitusi itu tidak hanya dari harta pribadi atau personal. Tetapi juga menyasar pada yayasan, aset yayasan. Itu upaya yang coba kami lakukan,” tegas Vany.

Pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta terkait kasus day care. Mereka menyambut baik komunikasi tim hukum dengan Polresta, dan mereka terbuka atas masukan-masukan. Diharapkan keterlibatan ahli maupun kejaksaan bisa memberikan masukan-masukan dan memaksimalkan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
Sedangkan Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta Dedi Sukmadi menyampaikan dalam proses hukum akan ada beberapa tahapan, bagaimana nanti ada laporan ke polisi, dipilah kerugian apa yang terjadi. Kemudian korban akan ditanyakan dan akan dilihat apakah posisi peristiwa hukumnya seperti apa. Tahapan-tahapan sampai hari ini masih ada proses penandatanganan surat kuasa. Dia menegaskan menjadi hak individu seseorang memberi kuasa atau tidak. Pemkot Yogyakarta dalam hal ini memberi hak kepada individu tawaran untuk membantu pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Pasal demi pasal sekarang kita lihat. Kita analisa betul yang mana yang mengandung unsur-unsur patut diduga peristiwa hukumnya mengandung unsur pidana dan tidak. Nanti kita lihat seperti itu tahapan-tahapannya seperti itu,” tambah Dedi.
Sementara itu Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta Udiyati Ardiani menyebut total pengaduan  yang masuk terkait dugaan kekerasan kasus Little Aresha sebanyak 182.  Dari jumlah itu yang sudah dilakukan asessmen  kepada orang tua korban sebanyak 130. Namun belum semuanya berproses hukum. Sampai hari ini sekitar 50 orang menghendaki pendampingan hukum dan berproses hukum serta dibuatkan untuk proses surat kuasa. Dalam pertemuan itu juga dihadirkan LPSK dan Polresta serta sudah memberikan advokasi proses pendampingan hukum.

“Harapannya para orang tua tahu bagaimana untuk proses pendampingan lanjutannya dan mereka bisa melakukan pengaduan yang nantinya didampingi dari tim pendamping hukum. Yang belum melakukan pengaduan atau yang belum mendapat pendampingan hukum dari kemarin, kita buka (pengaduan). Kami masih membuka helpdesk sampai hari ini masih ada layanan. Pendampingan psikologis dari kami juga akan mendampingi sampai nanti proses pendampingan lanjutan orang tuanya,” jelas Udi.