Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta akan menambah sembilan unit trash barrier pada tahun 2026 guna memperkuat pengendalian sampah di sungai-sungai yang melintasi wilayah Kota Yogya. Penambahan ini akan melengkapi 18 unit trash barrier yang telah terpasang, sehingga total menjadi 27 unit.
Kepala DLH Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq mengatakan, penambahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjaga kebersihan sungai sekaligus memperkuat pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
“Rencana tahun 2026 akan ada penambahan sembilan trash barrier di titik-titik strategis pada empat sungai yang melintasi Kota Yogya, yaitu Sungai Code, Winongo, Gajah Wong, dan Manunggal,” ujarnya.
Secara rinci, penambahan akan dilakukan masing-masing dua unit di Sungai Code, dua unit di Sungai Gajah Wong, dua unit di Sungai Manunggal, serta tiga unit di Sungai Winongo. Pemasangan dilakukan di kawasan perbatasan dengan Kabupaten Sleman, wilayah tengah kota, hingga perbatasan dengan Kabupaten Bantul.

Tras barrier
Rajwan menjelaskan, keberadaan trash barrier memiliki fungsi strategis untuk menahan sampah dari wilayah hulu agar tidak masuk ke Kota Yogyakarta, sekaligus memastikan sampah dari Kota Yogya tidak terbawa aliran sungai menuju wilayah hilir.
“Harapannya sampah dari Sleman tidak masuk ke Kota Yogya, masyarakat Kota Yogya juga tidak membuang sampah ke sungai, dan tidak ada sampah dari Kota Yogya yang mengalir ke Bantul,” jelasnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, DLH Kota Yogyakarta juga menerjunkan 60 petugas kebersihan sungai atau ulu-ulu yang setiap hari melakukan pembersihan di empat sungai. Pemantauan trash barrier dilakukan setiap hari kerja, sedangkan pembersihan sampah dilakukan minimal dua kali dalam sepekan.
Menurut Rajwan, pemasangan trash barrier merupakan salah satu inovasi dalam pola pembersihan sungai agar proses penanganan sampah lebih cepat dan efisien. Sampah yang tertangkap kemudian dipilah, ditimbang, dicatat, dikeringkan, dan selanjutnya dibawa ke unit pengolahan sampah untuk dikelola lebih lanjut.
Upaya ini menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya air yang terus diperkuat Pemkot Yogya melalui berbagai kebijakan dan program. Di antaranya penerapan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, optimalisasi pengelolaan limbah dilakukan melalui peningkatan infrastruktur IPAL terpadu, IPAL komunal, dan tangki septik komunal. Penataan kawasan bantaran sungai juga terus dilakukan melalui Gerakan M3K (Mundur, Munggah, Madep Kali).

Ulu-ulu sungai membersihkan sepadan sungai
Rajwan menyebutkan bahwa secara rutin pihaknya melakukan pemantauan kualitas air sungai, saluran irigasi, embung, air tanah, hingga mata air, termasuk inventarisasi sumber pencemar melalui pemantauan saluran drainase dan outlet IPAL komunal yang bermuara ke sungai.
Partisipasi masyarakat terus didorong melalui Gerakan Bersih Sungai (GBS). Seljuga diharapkan aktif dalam pengawasan dan pemantauan kondisi sampah pada trash barrier di lingkungan masing-masing.
“Harapannya juga masyarakat Kota Yogyakarta semakin sadar untuk tidak membuang sampah ke sungai,” tambahnya.