GONDOMANAN,REDAKSI17.COM – Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menangani kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha melakukan pertemuan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta. Pertemuan membahas perkembangan penanganan kasus Daycare Little Aresha dan penambahan undang-undang yang disangkakan. Pemkot Yogyakarta melalui Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta berupaya mengawal penanganan hukum kasus itu secara optimal.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta Saverius Vanny mengatakan pertemuan dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta adalah salah satu bentuk komitmen mengawal penanganan kasus Day Care Little Aresha secara optimal. Terutama undang-optimalisasi undang-undang yang digunakan untuk menindak hukum para tersangka.
“Target tujuan (pertemuan) hari ini adalah bagaimana optimalisasi pasal-pasal atau undang-undang yang disangkakan kepada para tersangka,” kata Vanny ditemui usai pertemuan dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2026).
Dia menyatakan beberapa waktu yang lalu tim fokus pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Di samping itu tim melihat ada potensi pengembangan ke Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas). Terutama terkait wajib izin penyelenggaraan pendidikan. Namun dia menegaskan sangkaan undang-undang itu sesuai porsi masing-masing tidak disamaratakan.
Sedangkan terkait pidana korporasi Vanny mengaku masih dalam pendalaman karena butuh kehati-hatian dan tidak sesederhana pidana perseorangan. Meski demikian Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta tetap mengupayakan pidana korporasi dan restitusi atau ganti rugi dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia menyebut sudah ada 125 surat kuasa dari orangtua anak korban Little Aresha yang menghendaki berproses hukum.
“Untuk ganti rugi atau restitusi, ini masih berproses terus. Kami bersama LPSK untuk persiapan-persiapan yang dibutuhkan. Kami dari sisi pendampingan hukum, akan memberikan upaya yang seoptimal mungkin. Surat kuasa sudah diberikan kepada kami. Intinya saling mengawal dan apabila ada informasi-informasi yang penting silahkan disampaikan kepada kami untuk kami kawal update-nya,” terangnya.
Sementara itu dari Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta Sukiratnasari menjelaskan setelah ada penyelidikan dan penyidikan awal ditengarai memang day care itu tidak berizin dan yayasannya tidak berbadan hukum. Kemudian adanya perkembangan penerapan pasalnya Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sisdiknas dengan ancaman 10 tahun dan denda sekitar Rp 2 miliar. Sebelumnya ada wacana terkait penerapan Undang-Undang perlindungan konsumen tapi kemudian diambil sanksi yang paling tinggi karena ini pidananya dalam satu tindakan ada beberapa tindak pidana.
“(UU) Sisdiknas itu sebenarnya ke penyelenggaranya. Nah, penyelenggaranya ini alau badan hukum ya badan hukum, kalau belum berbadan hukum artinya pengurusnya yang terlibat. Nah yang bertanggung jawab di sini adalah ketua yayasan sebagai penyelenggara pendidikan,” papar Sukiratnasari atau akrab disapa Kiki.
Dia menegaskan Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta juga masih mendampingi anak-anak dan keluarga korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena proses hukum sudah hampir tahap satu dari kepolisian ke kejaksaan. Dia menyampaikan semula proses tahap satu akan dilakukan Senin kemarin tapi ditunda setelah libur Iduladha. Pihaknya juga mendampingi orangtua anak-anak korban untuk mempersiapkan proses persidangan.
“Ini akan tahap satu dan sebentar lagi tahap dua. Nah, ini nanti banyak orang tua korban yang mungkin nanti harus dihadirkan ke persidangan kami mempersiapkan mereka juga untuk menghadapi proses itu,” imbuhnya.
Sedangkan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizki Adrian menyatakan terkait masalah perizinan di Undang-Undang Sisdiknas sudah dimasukan dalam penerapan pasal 71 dengan ancaman 10 tahun penjara. Menurutnya sasaran aturan itu adalah penyelenggara pendidikan yang dibagi dalam tiga klaster yakni ketua yayasan, kepala sekolah dan pengasuh. Dia menyebut saat ini jumlah tersangka masih sama dengan sebelumnya yakni 13 orang. Untuk Unit PPA, lanjutnya, sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 152 orang.
”Kita semangatnya memberikan pasal terberat. Pasal tersebut sudah kita terapkan dan sudah kita naikkan ke sidik. Kita sudah mengeluarkan SP Sidik (surat perintah penyidikan) baru untuk ancaman Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” tandas Kompol Rizki.