Home / Hukum dan Kriminal / Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Main Image

JAMBI,REDAKSI17.COM_ Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak Pidana narkotika, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menangkap Dua orang diduga Pelaku Peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengamankan keseluruhan barang bukti sebanyak 4 (empat) paket sabu berat bruto 1,73 gram dan 1 (satu) bungkus Ganja berat bruto 4,21 gram, diamankan dari dua TKP berbeda.
I
Pelaku yang ditangkap mengaku berinisial; MS (50) dan BF (58) keduanya merupakan warga jalan Raden Fattah Kelurahan Kasang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan B. Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan dan membenarkan; Penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, setelah didapatkan informasi dari masyarakat pada Jum’at (24/4/2026) mengenai adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jln. Raden Fattah Kel. Kasang Kec. Jambi Timur. Berbekal informasi tersebut Tim Idik 2 bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan pada lokasi dan berhasil melakukan penindakan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku berinisial MS pada pukul 00.15 wib, saat dilakukan penggeledahan Tim Idik 2 menemukan barang bukti 1 (satu) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi awal MS mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seseorang laki-laki berinisial BF.demgan cara dibeli, ucapnya.

Lebih lanjut, Iptu Edy menerangkan; saat dilakukan pengembangan mengarah ke TKP kedua, dan sesampainya di Jln. Raden Fattah Rt.07 Kel. Kasang Kec. Jambi Timur, Tim Idik 2  kembali berhasil menangkap terduga pelaku BF, hasil interogasi BF mengaku masih menyimpan narkotika sebanyak 3 (tiga) paket klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus Ganja kemudian diserahkan barang bukti tersebut kepada Tim Idik 2, dalam pengakuannya BF mendapatkan dari seseorang laki-laki berinisial RS (dalam lidik) didaerah tugu juang dengan metode sistem tempel atau sistem setor.

Selain Narkotika, barang bukti lainnya turut diamankan berupa; 1 (satu) unit HP Android merk Oppo A54 warna hitam. 1 (satu) kotak kacamata warna hitam. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil (diakui milik MS), dan 1 (satu) unit HP Android merk Oppo A17 warna hitam (diakui milik BF).

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu serta Ganja akan dilakukan uji sampel di laboratorium, ujarnya.

Atas perbuatan nya, kedua Pelaku MS dan BF dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *