Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare ilegal Little Aresha. Sri Sultan mengungkapkan keheranannya lantaran perbuatan keji tersebut justru dilakukan oleh sesama perempuan yang seharusnya memiliki naluri pengasuhan alami sebagai seorang ibu.
“Saya heran itu justru itu dilakukan oleh ibu-ibu. Memangnya dia enggak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu. Saya enggak ngerti mereka itu siapa. Ya kalau laki-laki mungkin, ya, tapi yang melakukan ibu-ibu sendiri kekerasan-kekerasan seperti itu,” ujar Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (29/04).
Bagi Sri Sultan, lembaga yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi tanpa izin resmi sudah pasti akan mendatangkan masalah di kemudian hari. Selain itu, Sri Sultan juga menekankan bahwa komitmen pelayanan yang tulus hanya bisa dijamin jika sebuah lembaga berani menempuh jalur legalitas yang jelas.
Menyikapi situasi yang kian meresahkan, Sri Sultan menginstruksikan agar seluruh tempat penitipan anak yang tak berizin segera menghentikan operasionalnya saat ini juga. “Namanya ilegal itu mesti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal. Jadi sebetulnya, kalau saya ya begitu ilegal tutup sementara. Supaya diproses legal. Selama tidak mau legal, jangan boleh dibuka, sehingga tidak terulang,” tegas Sri Sri Sultan.
Guna menertibkan carut-marut pengelolaan daycare di DIY, Sri Sultan telah memerintahkan jajarannya untuk segera merancang Surat Edaran (SE). Dokumen ini nantinya akan menjadi mandat bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk bergerak melakukan operasi lapangan guna menyisir lembaga-lembaga yang tidak layak, baik secara dokumen maupun kualitas layanan.
“Makanya saya minta cepat untuk desain untuk Surat Edaran. Harapan saya Kabupaten-Kota melakukan operasi. Lihat ada yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang tidak baik seperti apa,” imbuhnya.
Sultan juga mengkritisi praktik komersialisasi pada daycare ilegal yang kerap menawarkan waktu penitipan hingga larut malam namun mengabaikan standar perlindungan anak. Menurut beliau, izin resmi adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, meski perizinan sendiri masih membutuhkan pengawasan ketat agar pelayanan tetap prima.
“Yang penting kan pelayanannya. Karena perizinan (yang legal) kan juga belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal. Ya memang mereka memberikan kebebasan, dititipkan sampai jam 10 malam boleh. Tapi mesti cost-nya juga mending tambah. Ra mungkin ora (tidak mungkin tidak),” tutur Sri Sultan.
Menanggapi rencana DPR RI yang akan memanggil Dinas Pendidikan guna mendalami kasus ini, Sri Sultan menyambut baik langkah pengawasan legislatif tersebut. “Ya silakan saja, saya kira tidak ada masalah,” tutupnya.
Humas Pemda DIY





