Home / Politik dan Sejarah / KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu

KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar setiap partai politik, termasuk PPP untuk selalu mengacu UU Pemilu dan partai politik dalam setiap putusan. Foto/Dok.SindoNews A A A

 

JAKARTA,REDAKSI17.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar setiap partai politik termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk selalu mengacu UU Pemilu dan partai politik dalam setiap putusan pengelolaan partai baik terkait kepartaian maupun kepemiluan. Hal itu juga dimaksudkan agar di kemudian hari proses administrasinya tidak bermasalah secara hukum perundang-undangan pemilu maupun parpol. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Ketum dan Sekjen) atau sebutan lainnya pada kepengurusan pusat parpol.

Menurut Idham Holik surat pendaftaran verifikasi partai politik tidak sah jika tidak ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai. “Sesuai aturan KPU, pendaftaran wajib ditandatangani oleh pimpinan tertinggi partai yang sah menurut data Kemenkum, karena dokumen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban legal, dan jika tidak sesuai, KPU akan mengembalikan berkas tersebut,” ujarnya, dikutip Selasa (14/4/2026).

Selain itu dalam proses verifikasi partai politik (parpol) untuk calon peserta pemilu, dokumen persyaratan seperti daftar kepengurusan, domisili, dan keanggotaan juga wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Ketum dan Sekjen) partai tingkat pusat. Dokumen ini juga harus dibubuhi stempel basah sebagai bagian dari verifikasi administrasi oleh KPU.

“Pendaftaran tanpa tanda tangan Ketum dan Sekjen dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau dikembalikan oleh KPU,” jelas dia.

Saat ini terjadi konflik internal PPP antara Ketum Muhamad Mardiono dengan Sekjen Taj Yasin. Akibat konflik tersebut berbagai keputusan partai termasuk putusan musyawarah wilayah (muswil) dan musyawarah cabang ( muscab) berjalan masing-masing. Kubu ketum mengeluarkan putusan dan menggelar muswil tanpa melibatkan Sekjen. Begitu juga Sekjen akan menggelar muscab dan muswil tanpa melibatkan ketum.

Sesuai putusan islah, pemerintah telah mengesahkan kepengurusan PPP periode 2025-2030 di bawah Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Gus Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal. Namun dalam perjalanan kepengurusan antara ketum dan sekjen berjalan masing-masing.

Akibat konflik tersebut, PPP yang tidak lolos ambang batas parlemen 4% harus mengikuti verifikasi administratif dan faktual pada pemilu 2029 nanti. Padahal jika dilihat jadwal tahapan pemilu, KPU akan sudah akan melakukan verifikasi administratif peserta pemilu. Sementara itu Pengamat Politik Puspoll Indonesia Luqmanul Hakim mengatakan PPP semestinya berbenah dan solid untuk fokus menghadapi pemilu 2029 setelah gagal ke senayan. Apalagi pada tahapan pemilu tak lama lagi akan dimulai termasuk salah satunya verifikasi administratif dan faktual peserta pemilu 2029.

Jika masih saling berebut dan tidak bersatu, maka khawatirnya nanti PPP tidak bisa memenuhi persyaratan peserta pemilu. ” Sebaiknya ketum dan sekjen serta elitenya solid, bersatu membangun kembali kejayaan partai kakbah. Sangat disesalkan jika dalam kondisi terpuruk elite justru jalan masing-masing,” ujarnya.

Menurut Luqman Pasal 176 ayat (2) UU 7/2017 menyebutkan bahwa pendaftaran partai politik peserta pemilu harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen atau sebutan lainnya. Pasal 176 ayat 3 menyebutkan bahwa pendaftaran diserati dokumen lengkap, dan pada Pasal 177 huruf a disebutkan dokumen lengkap yang dimaksud adalah berita negara yang menyatakan bahwa partai politik terdaftar sebagai badan hukum yakni adanya SK Menkum.

Namun, dalam kasus PPP terdapat persoalan lantaran adanya konflik internal antara ketum Muhamad Mardiono dengan Sekjen Taj Yasin sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya administrasi yakni surat menyurat termasuk surat keputusan kepengurusan di tingkat wilayah yang ditandangani ketum Mardiono dengan Wakil Sekjen Jabbar Idris.

Posisi Wakil Sekjen bukanlah Sekjen atau sebutan lain sebagaimana dimaksud UU. Luqman menambahkan dalam syarat verifikasi pengurus partai politik di Indonesia juga wajib menyertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada kepengurusan tingkat pusat. Ketentuan ini merupakan bagian dari verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan afirmasi gender dalam politik kepengurusan tingkat pusat.

“Partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30% dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau berisiko tidak lolos verifikasi,” kata Lukman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *