Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Perlindungan sosial bagi pekerja tidak lagi menjadi kebutuhan kelompok pekerja formal semata. Di tengah dinamika dunia kerja yang terus berkembang, pekerja rentan dan sektor informal juga memerlukan jaminan perlindungan yang memadai agar tetap memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Raperda ini disusun sebagai langkah strategis untuk memperluas akses perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan dan pekerja informal yang selama ini kerap menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan sosial yang memadai. Selain itu, regulasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kulon Progo dalam mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yaitu upaya memastikan seluruh pekerja memperoleh akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi yang dapat dialami pekerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, kehilangan penghasilan, hingga jaminan hari tua. Kehadiran regulasi daerah diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memperluas cakupan kepesertaan program tersebut.
Dalam rapat harmonisasi, tim melakukan pencermatan secara menyeluruh terhadap substansi Raperda guna memastikan kesesuaian norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan implementasi di daerah. Pembahasan tidak hanya menyentuh aspek substansi, tetapi juga teknik penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kejelasan, kepastian hukum, dan mudah diterapkan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Ni Made Wulan memimpin proses pencermatan dan memberikan berbagai masukan terhadap rumusan norma yang disusun. “Sejumlah penyempurnaan dilakukan, mulai dari aspek legal drafting, penyesuaian definisi beberapa istilah penting, hingga penguatan substansi pengaturan,” ujarnya, Rabu, 3 Juni 2026.
Beberapa ketentuan yang mendapat perhatian dalam pembahasan antara lain definisi mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), Pekerja Rentan, dan Badan Usaha. Penyempurnaan definisi dinilai penting untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan regulasi di lapangan.
“Selain itu, forum juga memperkuat norma terkait pembinaan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” katanya.
Penguatan norma pembinaan menjadi salah satu poin strategis dalam Raperda ini. Melalui pengaturan yang lebih jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang kuat dalam melakukan sosialisasi, pendampingan, koordinasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, cakupan kepesertaan dapat terus meningkat dan manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, regulasi daerah memiliki peran penting dalam menghadirkan perlindungan hukum dan perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi masyarakat.
Menurut Agung, keberadaan Raperda ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial, khususnya bagi kelompok pekerja yang selama ini berada dalam posisi rentan. Ia menekankan bahwa regulasi harus mampu menjadi instrumen yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap berbagai persoalan sosial. Melalui harmonisasi, kami memastikan agar setiap norma yang diatur memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Agung.
Rapat berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan terhadap substansi Raperda. Proses harmonisasi menjadi ruang untuk menyempurnakan berbagai ketentuan sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus mendukung kebijakan nasional di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Setelah seluruh substansi dibahas dan disepakati, rapat ditutup dengan penandatanganan serta penyerahan Berita Acara Harmonisasi kepada DPRD Kabupaten Kulon Progo sebagai pemrakarsa Raperda. Penyerahan berita acara tersebut menandai selesainya tahapan harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kehadiran Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan menjadi langkah penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja informal, sekaligus mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Kulon Progo.





