JAKARTA,REDAKSI17.COM – Langkah tegas dalam memberantas praktik rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali ditunjukkan oleh kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing. Pembiayaan bermasalah ini mengalir dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS).
Skandal ini diketahui berkaitan erat dengan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019 hingga 2020. Akibat kongkalikong ini, negara dipastikan menelan kerugian fantastis yang mencapai angka Rp38,8 miliar.
Pengumuman penetapan para tersangka tersebut disampaikan secara resmi dalam sebuah konferensi pers. Acara gelar perkara ini dilangsungkan di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Senin (20/07/2026).
Dalam penjelasannya, Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, membeberkan hasil temuan penyidik. Pihaknya menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan yang seharusnya dijalankan dengan prinsip profesional dan akuntabel.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” tegas Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Dalam perkara ini, penyidik mengambil langkah penahanan terhadap dua orang tersangka utama. Mereka adalah pria berinisial IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA, serta FSN yang menduduki posisi Kepala Divisi Operasional PT BAS.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial FH selaku Direktur PT BAS tidak menjalani penahanan oleh Kortastipidkor. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan saat ini tengah menjalani hukuman pidana terkait perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, terungkap bahwa PT BAS pada awalnya memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar melalui skema invoice financing. Namun secara ganjil, dana yang dicairkan dalam pelaksanaannya justru membengkak menjadi sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali tahapan pencairan.
Penyidik kepolisian menemukan sederet pelanggaran prosedural yang sangat serius. Pelanggaran tersebut mencakup ketiadaan due diligence dan analisis risiko, tidak adanya proses verifikasi keabsahan dokumen invoice, hingga pengabaian mekanisme cash collateral.
Bahkan, polisi mengendus adanya dugaan kuat manipulasi rekening koran atau bank statement. Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan oleh para tersangka sebagai syarat mutlak untuk meloloskan pencairan dana.
“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, tetapi merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” urai Ahmad Yusuf membedah modus operandi pelaku.
Guna memulihkan kerugian negara, Kortastipidkor Polri telah bergerak cepat menyita tujuh aset milik para tersangka. Aset berharga berupa tanah dan bangunan tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, hingga Sidoarjo, dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
Terkait penyitaan tersebut, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, turut memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa nilai aset yang telah disita sejauh ini masih belum mampu menutupi seluruh total kerugian negara berdasarkan hasil audit resmi.
“Kerugian negara yang telah dihitung BPK mencapai Rp38,8 miliar. Aset yang telah disita baru sekitar Rp14 miliar. Kekurangan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim melalui pidana denda maupun penyitaan aset lainnya,” jelas Kombes Pol. Danny Yulianto.
Danny juga menambahkan sebuah fakta mengejutkan dari proses penyidikan. Pihaknya menemukan adanya dugaan kerja sama atau permufakatan jahat antara pihak internal PT PPA dan PT BAS sejak awal proses pengajuan pembiayaan dilakukan.
Rekayasa tersebut mencakup dugaan manipulasi laporan keuangan yang disiapkan secara matang sebagai bagian dari modus operandi mereka. Akibat perbuatan culas ini, para tersangka kini harus bersiap menghadapi jerat hukum yang berat.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kortastipidkor Polri memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus dikembangkan untuk membidik keterlibatan pihak lain.




