Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperkuat sinergi dengan pemerintah kelurahan untuk menekan angka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dengan memaksimalkan peran kelurahan dalam memantau legalitas calon pekerja sejak di tingkat desa.
Kepala Disnaker Kulon Progo Bambang Sutrisno di Kulon Progo, Senin, menekankan pentingnya peran lurah dalam memverifikasi dokumen calon pekerja.
“Tiga surat krusial yang wajib diketahui dan ditandatangani oleh pihak kelurahan, yakni surat izin keluarga, surat keterangan status calon pekerja migran Indonesia (CPMI), dan surat ahli waris,” kata Bambang.
Ia meminta lurah untuk teliti. Surat-surat tersebut adalah kunci untuk memantau status penduduk sekaligus memastikan keluarga mengetahui dan merestui keberangkatan mereka.
“Ini juga langkah antisipasi agar ahli waris jelas jika terjadi sesuatu di luar negeri,” katanya.
Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya telah menunjuk 23 kelurahan di Kulon Progo sebagai pusat pelayanan ketenagakerjaan (Pelari Makarti). Jumlah tersebut ditargetkan akan terus ditingkatkan hingga mencapai seluruh 87 kalurahan dan satu kelurahan di Kulon Progo untuk mendekatkan akses informasi dan perlindungan bagi masyarakat.
Bambang menegaskan bahwa seluruh proses penempatan PMI yang legal wajib terintegrasi melalui aplikasi “Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” (Siskopmi) yang diawasi langsung oleh disnaker.
“Masyarakat atau perangkat desa bisa memantau apakah warganya berangkat melalui jalur resmi atau tidak. Kami terbuka jika ada yang ingin berkoordinasi, cukup hubungi kami atau pantau lewat aplikasi. Jika nama calon pekerja tidak ada di sistem saya, berarti penempatannya ilegal,” katanya.
Terkait peluang kerja, Bambang menyebutkan bahwa hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 210 warga Kulon Progo telah diberangkatkan ke luar negeri. Malaysia masih menjadi destinasi dengan peminat terbanyak dengan kisaran gaji Rp6 hingga Rp7 juta per bulan. Selain itu, peluang kerja dengan penghasilan lebih tinggi juga tersedia di Jepang, Taiwan, Korea Selatan, hingga Turki.
“Kami mendorong warga untuk mengambil peluang di sektor formal dan legal. Misalnya di Jepang sebagai perawat lansia dengan gaji bisa mencapai Rp30 hingga Rp40 juta, atau sebagai petani di Korea Selatan dengan penghasilan sekitar Rp20 juta per bulan. Syarat utamanya adalah legalitas dan kompetensi,” jelas Bambang.
Disnaker Kulon Progo terus mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja dengan iming-iming besar namun tanpa prosedur resmi.
“Masyarakat diminta untuk proaktif mencari informasi melalui media sosial resmi Disnaker Kulon Progo atau datang langsung ke kantor untuk mendapatkan advis resmi,” katanya.



