Kulon Progo,REDAKSI17.COM – DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja, khususnya di sektor informal.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Canggih Pulung Prabandaru di Kulon Progo, mengatakan bahwa regulasi ini disusun sebagai langkah strategis untuk memperkuat payung hukum serta merespons Instruksi Presiden terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar tercapai “Universal Coverage Jamsostek”.

“Kami menggunakan momentum ini untuk memperkuat regulasi agar kepesertaan semakin luas. Perda ini akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja,” kata Canggih usai Workshop dan Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, yang melatarbelakangi raperda ini adalah masih rendahnya kepesertaan masyarakat, khususnya pekerja informal dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kulon Progo menempati posisi ketiga dari empat kabupaten satu kota di DIY.

“Ke depan, kami berharap adanya Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang disahkan menjadi perda dapat mempercepat kepesertaan masyarakat dalam jaminan sosial,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menyambut positif inisiatif tersebut. Menurutnya, regulasi ini sangat krusial sebagai pedoman operasional bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan maupun kualitas perlindungan bagi pekerja formal dan informal.

Bambang memaparkan, hingga April 2026, cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kulon Progo baru mencapai sekitar 28 persen atau mencakup kurang lebih 60 ribu pekerja.

Meski saat ini Kulon Progo menempati peringkat ketiga dalam cakupan kepesertaan se-DIY, pemerintah daerah berkomitmen mengakselerasi jumlah peserta melalui kebijakan ini.

“Dengan adanya perda, ada pedoman bagi kami untuk mengimplementasikan perlindungan tenaga kerja yang lebih baik, baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya,” katanya.

Lurah Banjarharjo Siswantoro menyambut baik adanya Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Masyarakat masih belum paham soal pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

Siswantoro mengatakan Kalurahan Banjarharjo siap memfasilitasi sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.

“Kami sangat menyambut baik raperda ini. Kami juga siap memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kulon Progo sisi utara yang masih awam tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Dalam Workshop dan Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dihadiri seluruh anggota pansus, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, hingga perangkat kalurahan.