Sleman,REDAKSI17.COM – Sepuluh provinsi menandatangani kesepakatan dalam Rapat Gabungan Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) Tahun 2026 di Hotel Loman Park Yogyakarta, Kamis (30/07). Dalam penutupan rapat, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bersama mengawal implementasi dari hasil FKD-MPU ini.
“Keberhasilan rapat ini tidak akan ditentukan oleh apa yang kita tandatangani sore ini. Sehingga, menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk memastikan bahwa seluruh hasil forum ini tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi diterjemahkan menjadi pekerjaan yang memiliki arah, penanggung jawab, dan keberlanjutan yang jelas,” papar Sri Paduka saat membacakan sambutan Gubernur DIY, Sri Sultan hamengku Buwono X.
Sri Paduka mengungkapkan, Rapat Gabungan FKD-MPU yang digelar ini bukan untuk mencari gagasan baru. Sebagian besar persoalan yang dibahas, bahkan sudah lama dikenal karena tantangan terbesar yang dihadapi bukan pada kurangnya gagasan, melainkan pada bagaimana memastikan agar kesepakatan dapat bergerak sampai ke tingkat pelaksanaan. Karena, keberhasilan dari kesepakatan-kesepakatan yang dibuat mungkin baru dapat dinilai beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun ke depan.
“Bagaiamana rencana aksi benar-benar masuk ke dalam perencanaan, memperoleh dukungan yang memadai, dijalankan secara konsisten, dan menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, mari terus dikawal, dievaluasi, dan disempurnakan sesuai kebutuhan, sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah masing-masing maupun bagi kawasan secara keseluruhan,” imbuh Sri Paduka.
Sepuluh provinsi yang mengikuti Rapat Gabungan FKD-MPU Tahun 2026 ialah Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT. Mengangkat tema ‘Kerja Sama Pariwisata Antar Daerah Untuk Memperkuat Ketahanan Ekonomi Regional’, rapat ini menghasilkan kesepakatan yang telah ditandatangani 10 provinsi yang terlibat.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Nuri Achadiyanti mengungkapkan beberapa kesepakatan hasil rapat kali ini. Pertama, mengimplementasikan secara konsisten rencana aksi yang telah disepakati pada tahun 2027, di enam bidang kerja sama. Keenam bidang tersebut ialah penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penanggulangan bencana, optimalisasi pariwisata prioritas, ketahanan pangan, penegasan Perda ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sinergisitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Disepakati pula, upaya mendukung implementasi monev FKD-MPU dan platform digital bersama untuk pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan seluruh rencana aksi kerja sama. Pengelolaan gedung Indonesia Tourism Information Center pun disepakati yang akan dilakukan oleh Asisten Sekda yang membidangi kerja sama dan Kepala Dinas Pariwisata masing-masing provinsi,” paparnya.
Nuri menambahkan, telah disepakati akan dilaksanakan rapat gabungan lanjutan yang diikuti oleh Asisten Sekda yang membidangi kerja sama, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Biro Hukum masing-masing daerah anggota, secara daring yang difasilitasi oleh Sekretariat Bersama FKD-MPU. Selanjutnya, akan dilakukan pula pengintegrasian hasil kesepakatan Rapat Gabungan FKD-MPU 2026 ke dalam berita acara rencana aksi tahun 2027, guna menjamin keberlanjutan pelaksanaan kerja sama antar provinsi anggota FKD-MPU.
Direktur Eksekutif MPU, Suhajar Diantoro mengatakan, masing-masing provinsi anggota FKD-MPU harus menerjemahkan hasil kesepakatan menuju aksi nyata. Sehingga jelas terungkap kegiatan di masing-masing provinsi atas dasar enam bidang yang disepakati, apa saja yang akan dilakukan. Karena jika tidak menjadi aksi nyata, kesepakatan yang telah disetujui akan menjadi sia-sia.
“Kami juga mengimbau agar yang ikut hari ini, dapat menginformasikan kepada pimpinan apa saja yang telah disepakati. Karena terkadang tidak tersampaikan secara lengkap rencana aksi yang disepakati ini, sehingga pimpinan tidak tahu apa saja kegiatannya. Jadi mohon harus terlaporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, bahkan harus masuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) juga,” paparnya.
HUMAS DIY





